- mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
- foto kopy penetapan pengadilan negeri dan pengadilan agama
- kutipan akta kelahiran anak
- foto copy akta perkawinan/ akta orang tua yang mengankat
- foto copy kutipan akta kelahiran orang tua angkat
- foto copy kk dan ktp orang tua angkat
- foto copy paspor orang tua angkat bagi (bagi Orang Asing)
- foto kopy pelapor
- surat kuasa bermaterai bagi yang pelaporanya dikuasakan
Showing posts with label Pelayanan Nagari. Show all posts
Showing posts with label Pelayanan Nagari. Show all posts
Monday, 5 October 2015
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak
Sunday, 4 October 2015
Persyatan Pencatatan Akta Pengakuan Anak
- Mengisi formulir F2 35 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- foto copy penetapan pengadilan negeri Agama.
- kutipan atkta kelahiran anak
- foto copy akta perkawinan/ Akta NIkah orang tua Yang mengangakat.
- foto copy akta kelahiran orang tua angkat
- foto copy KK dan KTP orang tua Angkat
- foto copy pasport orang tua angkat (bagi Orang Asing)
Persyaratan Pencatatan Pindah Datang Ke Kabupaten Padang Pariaman
- Surat keterangan Pindah Datang dari daerah asal (bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP tidak bisa diwakilkan ).
- Kartu keluarga asli tempat menummpang KK bagi yang numpang KK dan pengisian Formulir F1 01 bagi pembuatan KK baru .
- Kartu Tanda Penduduk Asli.
- Pengisian Formulir Surat Kuasa ( apabila dikuasakan).
- pengisian surat peryataan perubahan Data Kependdudukan.
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Mengisi Formulir F2 31 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (para medis).
- Surat keterangan Kematian dari Wali Nagari setempat.
- Foto copy kutipan Akta NIkah/Akta perkawinan yang dilegalisir oleh instansi berwenang.
- Foto copy Akta Kelahiran yang bmeninggal Dunia.
- Foto copy KK dan KTP Yang Meninggal dunia.
- Foto copy Surat Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia.
Persyaratan Pencatatan Akta Pengakuan Anak
- Mengisi formulir 38 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil.
- Surat Pengantar dari Nagari yang diketahui oleh Camat setempat.
- Surat peryataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Foto copy Akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung.
- Foto copy KK/KTP ayah biologis dan ibu kandung.
- Foto copy Pasport.
- Foto copy keterangan Izin Tinggal Sementara/Tetap.
- Surat keterangan Lapor Diri ( SKLD ) atau Surat Tanda Melapor Diri ( STMD )
Persyaratan Pencatatan Pindah Keluar Kabupaten Padang Pariaman
- Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dengan alamat yang jelas dan lengkap ( nama propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan - Pindah Antar Nagari ( F1 23 ) - Pindah Antar Kecamatan ( F1 27 ) - - Pindah Antar Kabupaten ( F1 31 ) - Pindah Antar Propisi ( F1 33 )
- Surat Pengantar Wali Nagari disahkan oleh Camat.
- Kartu Keluarga Asli
- KKartu Tanda Penduduk Asli
- Memastikan data yang diisikan sudah valid dan akuran.
Persyratan Pencatatan Akta Perkawinan
- Mengisi formulir 12 yang disiedikan oleh dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil.
- Surat keteranganPerkawinan/pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka penghayat kepercayaan.
- Foto copy KK dan KTP calon mempelai.
- Foto copy Surat Keterangan Kewarganegaraan.
- Foto copy Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya.
- Surat Izin Komandan (TNI/POLRI).
- Foto copy Kutipan Akta Perceraiaan ( bagi Yang telah bercerai )
- Foto copy Kutipan Akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia.
- Izin Perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm berdamoingan sebanyak 3 lembar
- KTP dua saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
- Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang pelapornya di kuasakan.
Catatan :
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Paling
lambat 60 hari kerja sejak tanggal Perkawinan
Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
- Telah berusia 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat pengantar Wali NGari bagi belum pernah memiliki KTP.
- Keterangan Hilang dari Keplisian bagi KTP hilang.
- KTP yang rusak ( bagi pengantian KTP yang rusak )
- Surat keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Oleh Dinas Kependdudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Thursday, 1 October 2015
Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
- Mengisi formulir F2 40 yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Surat pengantar dari Wali Nagari disahkan Camat
- Surat nikah/akta perkawinan orang tua asli
- Foto copy KK dan KTP Orang tua.
- Surat pengakuan dari ayah biologis yang disetujui Oleh ibu kandung.
- Kuitpan Akta kelahiran Anak.
- Foto copy pasport.
- Foto Cpy Keterangan gizi Tinggal Sementara/tetap
- Surat keterangan Lapor Diri dan / surat Tanda Melapor.
- foto Copy KK/KTP ayah biologis dan ibu kandung.
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pengantar Jorong
- Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
- Surat tanda kepemilikan tanah / sertifikat tanah
- Tanda Lunas PBB ( tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak )
- Biaya administrasi Rp. 50.000,-
- Waktu pelayanan 15 menit kerja
(diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 1999, Perda Nomor 7 Tahun 2002, Keputusan Bupati Agam Nomor 424 Tahun 2001 dan Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2005)
Pengurusan Surat Keterangan Usaha
Pengurusan Surat Keterangan Usaha
- Surat permohonan diatas segel ( materai 6000 )
- Surat persetujuan lingkungan
- Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
- Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Materai 6000 sebanyak 6 buah 6. Tanda Lunas PBB ( tanda bebas PBB bagi yang tidak wajib pajak )
- Biaya administrasi Rp. 30.000,- 8. Waktu pelayanan 15 menit kerja
(diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Perda Nomor 8 Tahun 2005 dan Keputusan Bupati Agam 240 Tahun 2004)
Surat Keterangan Usaha Domisili (SKUD)
Surat Keterangan Usaha Domisili (SKUD)
- Pengantar Jorong
- Foto copy KTP 1 lembar
- Mencantumkan nama Bank tempat pengajuan pinjaman
- Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
- Biaya administrasi Rp. 30.000,-
- Waktu pelayanan setengah jam kerja
(diatur dalam PERNA Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)
Pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM) Beasiswa
Pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM) Beasiswa
- Pengantar dari Jorong
- Mencantumkan nomor NIM, Fakultas, Jurusan dan Universitas
- Mencantumkan nama dan tempat sekolah
- Foto copy kartu keluarga sebanyak 1 lembar
- Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
- Waktu pelayanan setengah jam kerja
- Persyaratan lengkap administrasi gratis
(diatur dalam Keputusan Bupati Agam 240 Tahun 2004 dan Keputusan Bupati Agam Nomor 206 Tahun 2003)
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pengantar Jorong
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Pas photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar
- Tanda Lunas PBB (tanda bebas PBB bagi yang tidak Wajib pajak)
- Biaya administrasi Rp. 5.000,-
- Waktu pelayanan setengah jam kerja
(Diatur dalam PERNA Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari)