- Mengisi Formulir F2 31 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (para medis).
- Surat keterangan Kematian dari Wali Nagari setempat.
- Foto copy kutipan Akta NIkah/Akta perkawinan yang dilegalisir oleh instansi berwenang.
- Foto copy Akta Kelahiran yang bmeninggal Dunia.
- Foto copy KK dan KTP Yang Meninggal dunia.
- Foto copy Surat Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia.
Sunday, 4 October 2015
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
Reviewed by NEWS
on
October 04, 2015
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment