Latest News

Sunday, 4 October 2015

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian


  1. Mengisi Formulir F2 31 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Surat keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (para medis).
  3. Surat keterangan Kematian dari Wali Nagari setempat.
  4. Foto copy kutipan Akta NIkah/Akta perkawinan yang dilegalisir oleh instansi berwenang.
  5. Foto copy Akta Kelahiran yang bmeninggal Dunia.
  6. Foto  copy KK dan KTP Yang Meninggal dunia.
  7. Foto copy Surat Kewarganegaraan/Ganti Nama yang meninggal dunia.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post