Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas
Showing posts with label P3MD. Show all posts
Showing posts with label P3MD. Show all posts
Friday, 19 October 2018
Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa
Rumusan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 berbunyi:(1) Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam