Latest News

Showing posts with label P3MD. Show all posts
Showing posts with label P3MD. Show all posts

Friday 19 October 2018

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Persyaratan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga;
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  • Karang Taruna;
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya peraturan terbaru ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa



Rumusan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 berbunyi:

(1) Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.    

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Sekarang pemerintah Desa bersama masyarakat dapat memprakarsai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). 

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.

Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga; 
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; 
  • Karang Taruna;
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan. 

Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.



Tags

Recent Post