Latest News

Showing posts with label Desa Lemahabang. Show all posts
Showing posts with label Desa Lemahabang. Show all posts

Friday 18 September 2015

Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang

Dalam program Pemerintah Desa Lemahabang Tahun 2015 sebagaimana tencantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lemahabang Tahun Anggaran 2015 sebagai bentuk pengembangan Program Desa Siaga yang juga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2011-2017, Pemerintah Desa Lemahabang telah berhasil melakukan pengadaan Kendaraan Siaga Sehat Desa yang dalam hal ini bisa disebut Mobil Siaga Sehat.

Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang ini ada untuk melayani Warga Desa Lemahabang yang membutuhkan pertolongan ke tempat pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit, atau Rumah Sakit Bersalin yang tidak memungkinkan untuk dibawa menggunakan kendaraan roda dua, atau kendaraan umum lain dengan biaya yang membebani Warga Desa Lemahabang.

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang telah dituangkan dalam sebuah Peraturan Desa Lemahabang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang (Berita Desa Lemahabang Nomor 8 Tahun 2015 Seri E.3).

Sebagaimana kita pahami bahwa dibuatnya Peraturan adalah agar terlaksananya ketertiban dalam pelaksanaan program yang menciptakan rasa adil dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.

Berikut wujud dari Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang :

Mobil Siaga Sehat Desa Lamahabang (Tampak Depan)

Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang (Tampak Belakang)

Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang


Ditulis oleh : YUDHISTIRA | Bendahara Desa Lemahabang

Saturday 20 June 2015

Buku Administrasi Bendahara Desa Lemahabang

Dalam Permendagri 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa disebutkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Siapa saja yang dimaksud dengan PTPKD?

PTPKD Terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya termasuk Bendahara Desa. Dan adanya Bendahara Desa dalam Struktur PTPKD ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.

Lalu apa saja tugas Bendahara Desa?

Bendahara desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan uang yag menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban. Begitu banyak tugas dan tanggungjawab bendahara desa sehingga tentulah Bendahara Desa harus memahami pengelolaan keuangan Desa secara baik dan benar.

Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari perencanaan, kemudian diikuti dengan penganggaran, penatausahaan pelaporan, pertanggungjawaban dan diakhiri dengan pengawasan. Dari siklus pengelolaan keuangan desa diatas, bendahara desa menjadi bagian yang cukup penting, terutama pada tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan desa beberapa pembukuan wajib diselenggarakan oleh bendahara desa. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Desa mewajibkan Bendahara desa membuat Buku Kas Umum, dan beberapa buku pembantu lainnya.

Pemahaman yang baik atas Pengelolaan Keuangan Desa akan sangat membantu para Kepala Desa dan perangkat desa lainnya termasuk bendahara desa. Nah, disinilah pemerintah daerah memainkan peranan yang penting dalam memberikan perhatian atas kapabilitas para penyelenggara pengelola keuangan desa, dengan membuat suatu petunjuk pengelolaan keuangan desa yang lebih rinci dalam rangka penyeragaman penyelenggaraan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Asistensi ataupun bimbingan teknik pengelolaan keuangan desa secara berkesinambungan atas bendahara desa dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kemampuan para bendahara desa. Tidak saja bimbingan teknik bagi bendahara desa, tetapi juga bagi para Kepala Desa, Sekretaris Desa sehingga diharapkan akan ada pemahaman yang sama atas pengelolaan keuangan desa yang tentunya dapat membantu kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Lalu apa saja sih Buku Administrasi yang harus dimiliki Bendahara Desa? 

Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa inilah Buku Administrasi yang harus dimiliki Bendahara Desa dalam mengelola Keuangan Desa.

Semoga Bermanfaat.

Salam,


YUDHISTIRA
Admin Web | Bedahara Desa Lemahabang 

Tuesday 16 June 2015

Warga Perlu Terlibat dalam Pembangunan Desa Lemahabang

Desa Lemahabang – Kesejahteraan dan Kemajuan Desa tidak akan pernah sampai pada target serta keinginan yang diharapkan jika warganya sendiri acuh terhadap jalannya pemerintahan. Warga setidaknya harus tahu Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah di Desanya. Dengan demikian warga bisa memberikan masukan dan kritikan yang diharapkan dapat memperbaiki dan membangun desa ke arah yang lebih baik. Kita boleh melihat ke kanan dan ke kiri membandingkan kemajuan Desa lain dengan Desa kita. Namun jika hanya kritikan dan anggapan negatif di belakang, hal itu tidak akan merubah desa kita menjadi lebih baik.

Kritikan itu harusnya disampaikan, hal yang dilihat kurang, serta berita yang terdengar tidak baik harusnya di klarifikasi kebenarannya. Warga yang mengerti tentang seluk beluk Pemerintahan, Peraturan dan Hukum berhak memberikan masukan dan saran kepada Pemerintahnya.

“Kekurangan manusia tidak terlepas dari kesalahan dan kehilafan, kami sebagai pemerintah desa juga manusia, ada kalanya lupa, dan ada kalanya hilaf. Namun sebisa mungkin kami pun berharap bisa memenuhi keinginan dan harapan warga kami. Kami berusaha berkerja berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintahan yang lebih tinggi dari kami, Dasar Hukum tertinggi berupa Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Mentri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, sampai Dengan Peraturan yang dibuat dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Warga Desa Lemahabang.”

Media online ini dibuat sebagai media informasi yang kami buat untuk kepentingan bersama. Sebagai media untuk menyampaikan informasi tentang Desa Lemahabang khususnya, dan informasi lain pada umumnya. Juga sebagai media untuk menampung aspirasi warga Desa Lemahabang, tempat untuk menyampaikan saran dan masukan, serta hal-hal lain yang dapat bermanfaat bagi kita semua. Juga bermanfaat bagi pembangunan Desa Lemahabang ke arah yang lebih baik.

Penulis : YUDHISTIRA Desa Lemahabang

Tags

Recent Post