Latest News

Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Asuransi. Show all posts

Thursday, 7 December 2017

Perbedaan Asuransi dan Insurance

Perbedaan Asuransi dan Insurance
Mungkin banyak diantara kita sudah mengenal kata asuransi dan insurence, yang pada umumnya kita menilai bahwa kedua kata tersebut memiliki makna yang sama yaitu asuransi.  dimana makna Asuransi adalah melindungi seseorang dari sesuatu yang pasti kan terjadi, seperti , kematian, karena setiap orang sudah pasti akan mati. 
sedangkan kata insurance bermakna melindungi seseorang dari resiko sesuatu yang mungkin akan terjadi, seperti kecelakaan,, karena  kecelakaan adalah sesuatu yang tidak bisa dipastikan, apakah akan terjadi atau tidak. kita bisa lihat perbedaannya saat menggunakan asuaransi jiwa maka kata yang digunakan adalah life assurance, sedangkan asuransi pada kendaraan seperti mobil biasa disebutkan dengan kata car insurance.


Tuesday, 28 November 2017

3 Jenis Asuransi Jiwa yang perlu Anda Tahu

3 Jenis Asuransi Jiwa 
Pada artikel sebelumnya kita membahas tentang hokum asuransi, asuransi pendidikan dan lainnya, kali ini kita mencoba membahas tentang asuransi jiwa
Namun sebelum kita lanjut alangkah baiknya kita pahami dulu apatu itu asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara nasabah sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. Anda sebagai tertanggung wajib membayar sejumlah premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas risiko kematian Anda tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.
Namun sebelum membahas tentang jenis-jenis asuransi jiwa ini, ada baiknya Anda ketahui terlebih dahulu beberapa alasan yang membuat asuransi jiwa itu begitu penting bagi Anda.
Mengapa Perlu Membeli Asuransi Jiwa?
Alasan Utama Mengapa Harus Memiliki Asuransi Jiwa
Alasan Utama Mengapa Harus Memiliki Asuransi Jiwa 

1. Sebagai Perlindungan Terhadap Kehilangan Penghasilan bagi Keluarga
Tidak seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi besok, termasuk Anda. Untuk mengantisipasi kemungkinan Anda terkena musibah dan meninggalkan keluarga yang Anda nafkahi untuk selamanya, Anda perlu membeli polis asuransi jiwa agar keluarga Anda bisa mendapatkan uang pertanggungan untuk hidup setelah Anda tinggalkan.
2. Sebagai Perlindungan atas Risiko Meninggal Dunia Akibat Penyakit-Penyakit Penyebab Utama Kematian
3. Salah Satu Cara Menabung atau Persiapan Pensiun
Jenis-Jenis Asuransi Jiwa
Ada beberapa jenis produk asuransi jiwa yang tentunya masing-masing memiliki manfaat yang berbeda-beda. Jenis-jenis asuransi jiwa ini bertujuan untuk melayani berbagai macam kebutuhan, kemampuan, dan daya beli masyarakat. Silakan disimak apa saja jenis asuransi jiwa berikut ini:
1.    Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Asuransi jiwa berjangka atau term life insurance ini fungsinya untuk memberi proteksi kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu saja. Asuransi jiwa ini biasanya menawarkan kontrak untuk 5, 10, atau 20 tahun, dengan premi tetap dan terhitung murah.
Anda direkomendasikan memilih asuransi jiwa jenis ini jika Anda mengutamakan masa depan keluarga Anda terutama pendidikan anak. Cocok bagi Anda yang memiliki kebutuhan akan biaya asuransi yang besar namun memiliki kemampuan keuangan yang terbatas.
ika Anda memilih asuransi jiwa ini, beberapa keuntungannya adalah:
 Anda sebagai pemegang polis mendapatkan kebebasan dalam menentukan besarnya premi sesuai dengan kemampuan Anda.
Uang pertanggungan yang bisa Anda peroleh sebagai pemegang polis bisa mencapai angka miliaran rupiah. Artinya, jika tertanggung meninggal dunia saat masa kontrak masih aktif, maka keluarga tertanggung akan mendapatkan uang pertanggungan yang cukup besar.
Sementara itu kekurangan dari asuransi jiwa jenis ini adalah:
Tertanggung bisa kehilangan uang premi yang sudah dibayarkan atau premi hangus begitu kontrak selesai apabila tidak mengalami masalah kesehatan maupun meninggal dunia hingga masa kontrak selesai tersebut.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi jiwa jenis seumur hidup atau whole life insurance ini memberikan perlindungan seumur hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga hanya 100 tahun.
Asuransi jiwa ini direkomendasikan bagi Anda yang tidak punya tanggungan dan menginginkan manfaat yang lebih dari sekadar santunan kematian, atau Anda tertarik dengan ide tabungan jangka panjang. Jadi, jika Anda menginginkan perlindungan jiwa sekaligus tabungan untuk kebutuhan darurat misalnya membayar biaya tagihan rumah sakit, Anda dapat mempertimbangkan untuk membeli polis asuransi jiwa jenis ini.
Keuntungan dari asuransi jiwa jenis ini adalah:
Pemegang polis dimungkinkan untuk mendapatkan nilai tunai dari premi yang sudah dibayarkan.
  Apabila Anda sebagai tertanggung tidak dapat membayar angsuran premi secara berkala, Anda bisa menggunakan nilai tunai dari premi yang sudah dibayar untuk membayar premi selanjutnya.
  Premi asuransi yang sudah Anda bayarkan tidak akan hangus jika tidak ada klaim.
  Saat kontrak berakhir, uang pertanggungan akan diberikan seluruhnya.

Sementara itu kekurangannya adalah:
Preminya lebih besar ketimbang premi asuransi jiwa berjangka, bahkan bisa mencapai lebih dari dua kali lipatnya. Alasan dari premi yang tinggi ini adalah karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia hanya 65 tahun untuk laki-laki dan 70 tahun untuk perempuan, sehingga kemungkinan klaim asuransi sebelum masa proteksi berakhir lebih tinggi.
    Nilai tunai dari total premi yang sudah dibayarkan tidak terlalu besar karena bunga untuk asuransi ini biasanya hanya sebesar 4% per tahun, dan angka ini belum dipotong pajak.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi jiwa dwiguna atau endowment insurance ini sesuai dengan namanya adalah asuransi yang memiliki dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus tabungan. Artinya Anda sebagai pemegang polis dapat memperoleh nilai tunai dari premi asuransi yang sudah Anda bayarkan berupa uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam periode tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi bersangkutan dan juga dapat menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir.
Asuransi jiwa jenis ini direkomendasikan bagi Anda yang lebih ingin memastikan ketersediaan dana pendidikan untuk anak, ingin punya dana untuk kebutuhan tak terduga di masa depan, dan ingin punya dana pensiun yang lebih besar.
Keuntungan dari asuransi jiwa jenis ini adalah:
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda bisa mengklaim polis asuransi jiwa ini sebelum masa kontrak berakhir, misalnya untuk dana pendidikan anak Anda. Namun penarikan dana ini hanya bisa dilakukan sekali dalam jangka waktu beberapa tahun sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Jika misalnya Anda sebagai tertanggung masih hidup saat jangka waktu berakhir, Anda akan mendapatkan seluruh uang pertanggungan.
Sementara itu kekurangannya adalah:
Karena jenis asuransi jiwa ini memiliki dua manfaat, yang seperti menggabungkan manfaat asuransi jiwa berjangka dengan asuransi jiwa seumur  hidup, jadi preminya cukup besar, bisa mencapai jutaan rupiah per bulannya.

Saturday, 25 November 2017

Hukum Asuransi

MAKNA ASURANSI
Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau terjadinya bahaya, dan dijelaskan dengan perjanjian. Pemberian itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan nasabah kepada perusahaan asuransi.
Dari penjelasan ini, dapat diketahui secara jelas bahwa dalam perjanjian asuransi itu terdapat tiga unsur yang melingkupinya, yaitu: (1) bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi, (2) bahaya atau musibah yang terjadi, (3) angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.
SEJARAH ASURANSI
Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.
Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat muncul pertama kali.

Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran. Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.
JENIS-JENIS ASURANSI
Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi dapat dikategorikan dalam dua jenis.
Yaitu at-Ta’mîn at-Tijâri dan at-Ta’mîn at-Ta’âwuni.

Asuransi at-Ta’mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah, atau sesuai dengan yang disepakati.

Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Inilah asuransi yang hendak dibicarakan di sini. Dan ini terlarang, karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

Asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta’mîn at-Tabâduli, atau at-Ta’mîn al-Islami. Yaitu asuransi gotong-royong, atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanya bersifat tolong-menolong dalam menanggung kesusahan.

Contohnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang ini, mereka membantu orang yang terkena musibah.

Perusahaan asuransi Islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.

Selain dua jenis asuransi di atas, masih ada jenis asuransi lainnya, yaitu at-Ta’mîn al-Ijtima’i (jaminan keamanan sosial).

Asuransi at-Ta’mîn al-Ijtima’i ini, juga tidak mencari keuntungan dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terjadinya musibah tertentu. Asuransi at-Ta’mîn al-Ijtima’i ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Red.).

Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut diberikan kembali dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Dan jenis ini, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.

MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI
At-Ta’mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut.

Pertama. Asuransi Kecelakaan.
Asuransi jenis ini berkenaan dengan harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga diberlakukan untuk pertanggungan terhadap nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.

Kedua. Asuransi Pribadi.
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, berkaitan dengan kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Asuransi ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan (jasmani).

Asuransi jiwa, yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ketiga, ketika nasabah (atau orang ketiga) itu meninggal dunia, ataupun pemberiaan dalam keadaan nasabah (atau orang ketiga) itu masih hidup sampai umur tertentu. Pemberian perusahaan asuransi ini sebagai ganti dari angsuran-angsuran yang telah disetorkan oleh nasabah terdahulu.

Asuransi jiwa ini dapat digolongkan dalam beberapa macam.

1. Asuransi Kematian.
Yaitu pemberian sejumlah uang pada saat kematian nasabah, dan meliputi tiga macam.

a. Asuransi Selama Hidup.
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah).
Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu meninggal sebelum masa 20 tahun, maka angsurannya (setorannya) gugur, dan orang yang diasuransikan tersebut berhak mendapatkan sejumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah masih hidup melewati masa 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidak diberikan kepada orang yang diasuransikan, kecuali setelah kematian nasabah.

b. Asuransi Berjangka Waktu Tertentu.

Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah meninggal dalam jangka waktu (masa) asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jangka waktu asuransi, maka angsuran yang telah ia bayarkan hilang, dan perusahaan asuransi mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apapun. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.

c. Asuransi Selama Hidupnya Orang Yang Diasuransikan.
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diasuransikan meninggal sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.

2. Asuransi Untuk Keadaan Tetap Hidup.
Yaitu tetap hidupnya nasabah. Asuransi ini kebalikan dari bentuk (1.a). Dalam asuransi ini, nasabah membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan membayarkan sejumlah uang tertentu juga –yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah meninggal sebelum waktu yang ditetapkan dalam perjanjian asuransi, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Begitu pula ahli waris nasabah tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.

3. Asuransi Yang Memiliki Unsur Kombinasi.
Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah meninggal pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika ia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu, angsuran asuransi jenis ini lebih besar (nominalnya) dari dua jenis asuransi yang disebutkan sebelumnya (1 dan 2).

Adapun asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan, yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang (klaim) kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu meninggal.

Termasuk dalam jenis ini, yaitu asuransi kesehatan. Dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tertentu, atau tindakan operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan, dan yang tercatat itulah yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.

HUKUM ASURANSI TIJÂRI
Asuransi tijâri (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya, hukumnya haram, karena beberapa sebab:

1. Perjanjian Asuransi Tijâri Merupakan Perjanjian Penggantian Harta Yang Mengandung Ketidakpastian, Dan Mengandung Bahaya Yang Sangat Besar.
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar” [HR. Muslim, no. 1513]

Jual beli dengan kerikil, seperti seorang penjual mengatakan ”aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan”. Atau ”aku menjual tanah ini mulai sini, sampai jarak kerikil yang aku lemparkan”. Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.

Sedangkan jual beli gharar, yaitu jual beli yang mengandung ketidakjelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh Muslim, karya Imam an-Nawâwi).

2. Asuransi Tijâri Termasuk Dalam Kategori Jenis Perjudian.
Karena pada asuransi itu terdapat bahaya kerugian dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan, atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi, terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan (musibah), sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan sama sekali, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari angsuran-angsuran nasabah asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian, asuransi termasuk dalam larangan perjudian, sebagaimana disebutkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [Al-Maidah/5: 90]

3. Perjanjian Asuransi Tijâri Mengandung Riba.
Karena keuntungan yang didapatkan perusahaan asuransi itu tanpa imbalan. Sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan riba di dalam Islam sangat keras larangannya. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [al-Baqarah/2:278-279]

4. Asuransi Tijâri Merupakan Perlombaan Yang Hukumnya Haram, Karena Mengandung Ketidakjelasan, Bahaya Kerugian, Dan Perjudian.
Demikianlah, bahwa syariat Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta, kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam, untuk meninggikan Islam dengan hujjah, atau dengan senjata. Dan Nabi n telah membatasi dengan tiga macam perlombaan, yang pemenangnya dibolehkan mengambil upah (hadiah).

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ

“Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah” [HR Abu Dawud, no. 2574; at-Tirmidzi, no. 1700]

Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan, kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya –dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. [Lihat Tuhfatul-Ahawadzi].

5. Perjanjian Asuransi Tijâri, Mengandung Unsur Mengambil Harta Orang Lain Dengan Tanpa Imbalan.
Perbuatan seperti ini merupakan kebatilan. Sebab Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. [an-Nisa’/4: 29]

6. Perjanjian Asuransi Tijâri Mewajibkan Sesuatu Yang Tidak Diwajibkan Oleh Syariat.
Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk memberi jaminan pertangungan atas bahaya yang menimpa nasabah dengan imbalan setoran angsuran nasabah.

Berdasarkan keterangan ini, maka banyak fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijâri dengan segala jenisnya. Begitu pula dari penjelasan ini nampak, bahwa asuransi yang saat ini banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan, termasuk perkara yang dilarang syariat. Adapun asuransi yang dibolehkan, yaitu asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni. Asuransi yang bertujuan untuk gotong royong, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Wallahu a’lam


Sumber: https://almanhaj.or.id/2589-asuransi-dan-hukumnya.html

Tuesday, 21 November 2017

Jenis Asuransi Pendidikan

Jenis Asuransi Pendidikan
Jika pada artikel sebelumnya kita membahas tentang asuransi pendidika maka pada artikel kali ini kita akan membahas kelanjutannya yaitu, Jenis Asuransi Pendidikan
Ketika para orang tua ingin mendaftarkan anak-anak mereka masuk asuransi pendidikan maka aka nada dua jenis asuransi yang akan mereka pilih diantaranya
1. Asuransi pendidikan dwiguna atau endowment (berjangka)
Merupakan jenis asuransi pendidikan yang sifatnya murni tanpa investasi sehingga besarnya dana pendidikan yang diterima nasabah jumlahnya sudah tetap dan pasti sesuai kesepakatan di awal. Ini merupakan jenis asuransi pendidikan yang banyak digunakan di awal-awal penggunaan asuransi pendidikan. Karena tanpa investasi tentu saja besarnya dana pendidikan yang diterima lebih kecil daripada asuransi pendidikan jenis unitlink.
2. Asuransi pendidikan unitlink
Jenis asuransi pendidikan ini selain melindungi dan menjamin dana pendidikan juga ada manfaat investasi yang dapat diterima nasabah. Dimana premi asuransi yang dibayarkan nasabah selain digunakan untuk biaya asuransi sebagian juga digunakan untuk investasi sehingga memungkinkan nasabah mendapat dana yang lebih besar jika investasinya mengalami keuntungan. Namun tentu saja yang namanya investasi tidak selalu untung, ada faktor risiko ketika investasi mengalami kerugian yang harus ditanggung nasabah.
Manfaat Asuransi Pendidikan
 
1. Melindungi orangtua (sebagai asuransi jiwa bagi orangtua)
Dengan adanya asuransi pendidikan melindungi orangtua sebagai penanggung jawab keuangan keluarga. Bila nantinya mereka mengalami sakit parah, cacat, atau yang terburuk meninggal dunia sehingga tidak dapat membiayai pendidikan anaknya maka perusahaan asuransi akan tetap mencairkan dana bagi pendidikan anak sesuai dengan kesepakatan di awal. Hal ini tentu melegakan bagi para orangtua yang khawatir dengan kelanjutan pendidikan anaknya.
2. Menjamin kepastian biaya pendidikan anak
Dengan orangtua mengikuti asuransi pendidikan akan menjamin biaya pendidikan anak hingga mereka menyelesaikan pendidikannya sehingga orangtua tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya pendidikan anaknya. Asuransi dapat dicairkan per jenjang pendidikan sehingga orangtua tidak perlu bingung lagi mencari dana saat anaknya akan masuk sekolah.
Tujuan dari semua asuransi yang dilakukan orang-orang adalah untuk memberikan rasa tenang akan berbagai kemungkinan terburuk yang akan terjadi. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mereka tidak akan terlalu kesulitan dan khawatir akan dampaknya pada kehidupan. Begitu pula dengan asuransi pendidikan yang membuat nasabahnya merasa tenang terhadap keberlanjutan pendidikan anak meski nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
4. Dapat mengatur keuangan dengan lebih baik
Dengan mengikuti asuransi pendidikan turut membantu kita mengatur dan mengalokasikan dana secara tepat sehingga tidak habis begitu saja. Dengan sistem pembayaran per bulan atau per tahun nasabah secara teratur akan menyisihkan dananya untuk keperluan asuransi sehingga tidak terpakai untuk berbagai kebutuhan lain yang belum menjadi prioritas.
5. Sebagai tabungan pendidikan anak
Meskipun berbeda dengan tabungan pendidikan namun asuransi pendidikan dapat dipandang sebagai tabungan untuk pendidikan anak ke depannya yang bisa dicicil mulai dari anak masih kecil. Sehingga ketika anak sudah besar orangtua tidak terlalu pusing memikirkan biaya pendidikan anak

Monday, 20 November 2017

Pengertian Premi Asuransi

Pengertian premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap jangka waktu yang telah disepakati antara nasabah dengan pengelola asuransi, besarnya jumlah uang yang akan akan dibayar oleh pihak yang menjadi nasabah telah ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi.
pengertiab klaim asuransi adalah suatu permintaan yang resmi kepada  pihak perusahaan , untuk bisa meminta pembayaran mengacu pada ketentuan perjanjian, klaim asuransi yang sudah diajukan akan segera ditinjau oleh beberpa perusahaan untuk mendapatkan validitasnya dan kemudian akan dibayarkan kepada pihak tetanggung setelah disetujui.
sudut hukum, asuransi merupakan suatu perjanjian atau kontrak dalam pertangguangan resiko antara yang tertanggung dari pihak perusahaan selaku penanggung. perusahaan asuransi selaku penanggung harus berjanji akan membayarkan semua resiko atau kerugian yang sduah diberikan tanggung jawabnya kepada pihak perusahaan. sedangkan untuk nasabah selaku tertanggung akan membayarkan premi secara rutin setiap waktu yang telah ditetapkan dalam kesepakatan, misalnya 1x sebulan atau 3bulan sekali. 

Sudut sosial. asuransi  merupakan organisasi atau kelompok sosial yang sudah menerima adanya pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari setiap nasabahnya yang berfungsi untuk membayarkan kerugian yang mungkin terjadi pada masing masing anggotanya.
Ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi tarif premi asuransi
  1. faktor eksternal [merupakan faktor dari luar, bisa dari keadaan prekonomian, persaingan dengan perusahaan lain, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. faktor internal [ merupakan  faktor dari dalam,misal dari kemampuan dari nasabah, jenis asuransi yang diambil, dan jangka waktu yang diambil,
komponen komponen premi asuransi  
  1. primer dasar  [yaitu premi yang dicantumkan dalam polis asuransi dan biasanya tidak berubah selama data  atau jaminan tidak mengalami perkembangan, tarif premi berbanding lurus dengan tingginya resiko, kerusakan barang, atau semakin tinggi suatu barang mengalami bahaya. 
  2. premi tambahan [yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi pada perkembangan data dan atau keterangan pihak nasabah dan luas nya resiko yang dijamin, 
  3. reduksi premi [ yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu, misalnya seperti pembayaran premi secara sekalian untuk beberapa tahun  atau pembayaran premi melalui  lembaga-lembaga keuangan tertentu.
  4. tarif kompeni [ yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh asosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi  untuk emnghindari persaingan yang tidak sehat,  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan karena persaingan, maka asosiasi perusahaan asuransi menyusun tarif premi asuransi.

Pentingnya Asuransi dan Pendidikan

Asuransi. Dalam menghadapai tantangan hidup yang semakin hari terasa semakin berat, para orang tua dalam mempersiapkan pendidikan anak-anak mereka menjadi lebih krusial, karena mereka tidak hanya memikirkan pendidikan yang tepat untuk menjadi bekal mereka di masa depan, akan tetapi para orang tua juga harus mempersiapkan biaya pendidikan untik anak-anaknya sebagai jaminan agar anak-anak mereka bisa menyelsaikan pendidikan sampai dengan perguruan tinggi.
Banyaknya  lembaga pendidikan menunjukkan minat masyarakat yang semakin baikt dalam mencari fasilitas pendidikan yang terbaik. Setiap lembaga pendidikan  memilki  keunggulan yang berbeda, menjawab kebutuhan tiap orangtua, yang tentunya juga berbeda-beda. dari tahun ke tahun, standar pendidikan terus dinaikkan. Pendidikan dianggap sebagai ‘Investasi” yang sanggup meloloskan seseorang untuk bersaing di kancah global.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin terbuka dengan kehadiran sistem pendidikan dan menganggap pendidikan sebagai investasi masa depan.
Sayangnya, masih banyak yang belum menyadari jika ada kebutuhan lain yang juga sama pentingnya bagi investasi masa depan, yaitu asuransi.
Dalam hal ini, asuransi memastikan orangtua dapat terus menjamin dana pendidikan meskipun mengalami cacat permanen atau bahkan meninggal dunia. Jika memiliki asuransi, maka biaya berobatnya bisa ditanggung, bahkan bila ia tidak lagi dapat bekerja. Dia dapat berfokus ke pemulihan kesehatannya tanpa khawatir akan urusan biaya rumah tangganya. Asuransi dapat menanggung biaya hidupnya dan keluarga untuk sementara waktu.
Sehingga sebenarnya asuransi sama pentingnya bukan dengan pendidikan? Terutama untuk menjaga agar investasi pendidikan juga tercapai bagi si anak. Sehingga, anak Anda tak perlu menyimpan cita-citanya karena masalah pembiayaan.

Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di tahun 2015, para orang tua di Indonesia menyadari dan memprioritaskan pentingnya mempersiapkan pendidikan yang terbaik bagi anak.
Namun banyak di antara mereka belum mengambil langkah nyata untuk mewujudkannya. Bahkan, banyak pula orang tua yang belum memiliki gambaran akan besarnya biaya pendidikan tinggi di masa depan.
Sebanyak 66 persen dari keseluruhan responden mengaku tahu jumlah dana yang dibutuhkan, 12 persen mengaku tahu persis jumlah dana yang dibutuhkan dan sudah menghitung dengan rinci, sisanya mengaku tidak tahu sama sekali.
Uniknya, dari keseluruhan responden atau 100 persen orang tua yang diwawancara mengerti akan manfaat asuransi jiwa sebagai alternatif persiapan dana pendidikan anak.
Survei yang sama juga menunjukkan bahwa 89 persen responden memandang pentingnya asuransi jiwa terbaik untuk dana pendidikan.
Pasalnya, asuransi memiliki unsur perlindungan bagi orang tua, 69 persen karena memiliki perlindungan bagi anak, dan 61 persen karena berpotensi untuk pengembalian investasi lebih tinggi.

Asuransi Pendidikan

Asuransi Pendidikan
Diera modern seperti sekarang ini, pendidikan sangatlah penting bagi bekal  untuk hidup dimasa depan bagi anak-anak kita, dimana pada zaman serba canggih ini otot kalah dengan otak, artinya orang bekerja sekarang ini memanfaatkan kepintarannya, tidak lagi mengandalkan otot atau hanya mengandalkan tenaga saja.  Contohnya, banyak pabrik pabrik menggunakan mesin, tidak lagi menggatungkan usahanya pada tenaga manusia, tapi perusahaan-perusahaan besar akan mencari orang yang memiliki otak, alias pintar. Karena lebih efektif dan efesien waktu tentunya.
Oleh karena itu, pendidikan menjadi gaya hidup orang dimasa sekarang ini, setiap orang tua ingin anaknya mengenyam pendidikan setinggi-tingginya, mereka rela bekerja tiap hari tiap malam, hanya demi membiayai sekolah anak-anak mereka, tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin hidup yang lebih baik bagi anak-anak mereka dimasa depannya.
Namun setiap pekerjaan yang mulia, atau cita cita yang baik pasti ada saja tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah semakin hari biaya hidup semakin naik termasuk juga biaya pendidikan, sehingga banyak sekali anak-anak harus putus sekolah hanya terkendala biaya yang tidak mencukupi, untuk masuk sekolah menengah pertama saja harus menyiapkan biaya jutaan rupiah, belum lagi SMA sampai perguruan tinggi, memang pendidikan itu sangat mahal ditambah lagi Negara kita sebagai Negara berkembang belum mampu untuk membiayai sepenuhnya kebutuhan sekolah anak-anak, alias sekolah gratis.
Tidak hanya itu, orang tua juga memikirkan nasip anak-anak mereka bila nanti mereka sudah tua atau tidak produktif lagi atau jikalau mereka sebagai orang tua sudah tiada atau mennggal dunia, hal ini tentu dapat mengguncang stabilitas ekonomi keluarga yang berimabas pada pendidikan anak-anak mereka,
Lalu apa yang harus mereka lakukan sejak dini agar apa yang dikhwatirkan tidak menimpa anak-anak mereka dan demi kelanjutan pendidikan anak=anak mereka, solusinya adalah dengan Asuransi Pendidikan.
Hal ini menjadi potensi lini usaha bagi perusahaan asuransi untuk membuat produk asuransi pendidikan yang dapat menjamin biaya pendidikan anak hingga menyelesaikan pendidikannya. Cara kerjanya yaitu nasabah perusahaan asuransi diwajibkan membayar sejumlah premi per bulan atau per tahun selama sekian tahun sesuai kesepapakatan di awal. Nantinya nasabah dapat mencairkan dana pendidikan anak ketika akan memasuki jenjang pendidikan tertentu yang besarnya juga sudah ditentukan sesuai dengan besaran asuransi yang dibayarkan.
Tidak hanya itu jika nanti sewaktu-waktu orangtua atau tertanggung meninggal dunia atau mengalami kecacatan yang membuat ia tidak produktif lagi sementara premi belum selesai dibayarkan anak-anak masih dapat menerima pencairan dana asuransi sehingga pendidikan mereka tidak terbengkalai.

Tags

Recent Post