Latest News

Saturday 19 April 2014

Perempuan – perempuan yang tidak boleh dikawini

Perjodohan adalah salah satu Sunnatulah atau aturan dan ketetapan yang telah digariskan oleh Allah SWT. “Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (Q.S. Zukhruf:12)”
Dengan maksud utamanya ialah agar semua  makhluk dapat melestarikan keturunan dan menjadikan berbangsa-bangsa. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah  orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya  Allah  Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.s. al Hujuraat:13)”
 
Ketetapan  Tuhan itu tidak boleh dilanggar. Jadi kita tidak boleh melampiaskan nafsu seks itu untuk sesama jenis; sesama laki-laki ataupun sesama perempuan. Karena jika demikian berarti kita melampaui batas, dan meninggalkan isterinya untuk mendatangi  laki-laki dengan syahwat bukan kepada perempuan. Yang demikian ini juga dikatakan sebagai orang jahil. Oleh karena itu setiap manusia  perlu memahami apa artinya seks. Untuk itulah pentingnya pendidikan seks, dengan maksud agar manusia tidak berbuat salah dalam bertindak.
Buat kaum laki-laki, dalam memilih pasangannya (istri) ada aturannya. Berikut adalah perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini :
 
  1.  Perempuan yang telah dikawin oleh ayahnya (Q.s. An Nisaa:22)
  2. Ibunya  (Q.s. An Nisaa:23)
  3. Anak-anak perempuannya (Q.s. An Nisaa:22)
  4. Saudara perempuannya (Q.s. An Nisaa:22)
  5. Saudara perempuan ayahnya (Q.s. An Nisaa:22)
  6. Saudara perempuan ibunya (Q.s. An Nisaa:22)
  7. Kemenakan dari saudara-saudara ayah atau ibunya
  8. Ibu yang menyusuinya (Q.s. An Nisaa:22)
  9. Saudara perempuan sesusunya (Q.s. An Nisaa:22)
  10. Mertua perempuannya (Q.s. An Nisaa:22)
  11. Anak tiri dalam pemeliharaannya dari isteri yang telah di campuri (Q.s. An Nisaa:22)
  12. Dua perempuan bersaudara (Q.s. An Nisaa:22)
 
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (Q.s. An Nisaa’:22)"

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari  saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua) , anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam  perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa. (Q.s. An Nisaa’;23)"
 

Bagi orang Jawa khususnya, lebih hati-hati dalam memilih calon isteri. Jika yang nomor 7 diatas itu hubungan keluarganya masih dekat, ialah saudara “Nak sanak”, ini jelas tidak boleh. Perkawinan ini dari segi ilmu kedokteran dapat meningkatkan angka kecacatan menjadi 7 kali lipat. Saudara satu buyut yang disebut saudara “misan” pun belum boleh karena masih dapat menjadikan angka  kecacatan menadi 3 kali lipat. Ini hanya boleh jadi “besan”. Jika sudah  “tunggal canggah” yang disebut saudara “mindho” baru boleh menadi “bojo”. Jadi ada istilah  “misan” jadi “besan” dan “mindho” jadi “bojo”.  (sumber: Buku Sabdo Pandhita Ratu Bab Perjodohan)
Semoga bermanfaat

Nama - nama alat musik Nusantara




Untuk lebih mengenal dan lebih sayang dengan cipta dan karya budaya nusantara utamanya jenis alat musik di seluruh nusantara, berikut saya tuliskan macam-macam alat musik di seluruh nusantara.

NO
ALAT MUSIK

KETERANGAN
DAERAH ASAL
1
Alosu
:
Berupa kotak anyaman daun kelapa, di dalamnya berisi biji-biji
Sulawesi  Selatan
2
Anak Becing
:
Berupa dua batang logam seperti  pendayung
Sulawesi  Selatan
3
Angklung
:
Terbuat dari bambu
Jawa Barat
4
Aramba
:
Bentuknya seperti bende
Papua
5
Arumba
:
Terbuat dari bambu
Sulawesi  Selatan
6
Atowo
:
Sejenis gendering
Papua
7
Basa basi
:
Sejenis terompet dari  bambu yang dipasang rangkap
Sulawesi  Selatan
8
Babun
:
Sejenis kendang
Kalimantan  Selatan
9
Calu
:
Terbuat dari bambu
Sunda
10
Cungklik
:
Sejenis kulintang dari kayu
Lombok
11
Dog-dog
:
Sejenis gendering
Jawa Barat
12
Doli-doli
:
Berupa empat bilah kayu lunak
Nias
13
Druri Dana
:
Berupa  bambu yang dikerat  seperti garpu penala
Nias
14
Faritia
:
Aramba kecil
Nias
15
Floit
:
Seruling bambu
Maluku
16
Foimere
:
Sejenis seruling
Flores
17
Gamelan Bali
:
Seperangkat alat musik
Bali
18
Gamelan Jawa
:
Seperangkat alat musik
Jawa Tengah
19
Gamelan Sunda
:
Seperangkat alam musik
Jawa Barat
20
Garantung
:
Berupa bilah-bilah kayu yang digantung
Tapanuli
21
Gerdek
:
Seruling tempurung
Dayak – Kalimantan
22
Gonrang
:
Sejenis kendang
Simalungun
23
Hapetan
:
Sejenis kecapi
Tapanuli
24
Kecapi
:
Gitar kecil dengan dua dawai
Nusantara
25
Keloko
:
Terompet kulit kerang
Daro – Flores Timur
26
Kere-kere galang
:
Sejenis eabab
Goa-Sulawesi
27
Keso-keso
:
Sejenis rebab
Goa-Sulawesi
28
Kinu
:
Sejenis seruling
Pulau Roti
29
Kledi
:
Alat musik tiup
Kalimantan
30
Kolintang
:
Berpa bilah-bilah kayu yang disusun diatas kotak kayu
Minahasa
31
Lembang
:
Seruling panjang
Toraja
32
Nafiri
:
Alat musik tiup
Maluku
33
Popondi
:
Alat musik petik
Toraja – Sulawesi
34
Rebab
:
Alat musik gesek
Jawa Barat
35
Sampek
:
Sejenis gitar
Dayak – Kalimantan
36
Sasando
:
Alat musik petik
NTTang
37
Seluang
:
Seruling bambu
Minangkabau
38
Serunai
:
Alat musik tiup
Sumatra
39
Siter/celempung
:
Alat musik petik
Jawa Tengah/Barat
40
Talindo
:
Alat music petik
Sulawesi
41
Talempong pacik
:
Alat musik pukul seperti gong kecil
Sumatera Barat
42
Tifa
:
Gendering kecil
Maluku /Papua
43
Totobuang
:
Sejenis talempong
Maluku

Tags

Recent Post