Latest News

Showing posts with label ADMINISTRASI. Show all posts
Showing posts with label ADMINISTRASI. Show all posts

Saturday 1 September 2018

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Hasil evaluasi penggunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditujukan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017. Menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017, dan adanya penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari 14,09% pada tahun 2015 menjadi 13,93% di tahun 2017. Pencapaian ini akan dapat ditingkatkan lagi ditahun-tahun mendatang dengan pengelolaan Dana Desa yang baik.

Yang menjadi peran penting dari suksesnya pengelolaan Dana Desa adalah dari segi Pelaporan dan Pertanggungjawaban penggunaan dari Dana Desa tersebut. jumlahnya yang miliyaran rupiah tentu merupakan bukan uang yang sedikit. Jadi olehnya perlu pengawasan yang benar-benar terstruktur.

Dalam proses pelaporan keuangan desa, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa ke Bupati.Walikota melalui Camat berupa Laporan Semester I dan Semester II.

Mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa yaitu, laporan pertanggungjawaban relaisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
  1. Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa;
  2. Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember
  3. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
A.  Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa:
  • Semester I paling lambat akhir bulan  Juli tahun berjalan
  • Semester II paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
B.  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
      Laporan disampaikan maksimal satu bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Tuesday 21 August 2018

Contoh Format Surat Keterangan Hilang

KOP

SURAT KETERANGAN HILANG
NOMOR :471.14/     /DBL/ II/2018

Yang Bertanda tangan dibawah in Kepala Desa/ Kel ................. Menerangkan bahwa :
Nama                             :  .......................
Tempat/Tgl.Lahir           :  ......................
Jenis kelamin                 :  Laki-Laki                              
Alamat                           :  ................................
Desa/Kel                               :  ...........................
Agama                           :  Islam
NIK                               :  .......................
No. KK                          :  ............................
Melaporkan telah kehilangan berupa Kartu Keluarga (KK) pada Bulan Desember 2017 karena tercecer disekitar wilayah ...............................
Surat Keterangan ini diberikan berdasarkan dengan laporan pemilik tersebut pada hari Kamis 22 Februari 2018 di ..................................................
Demikian surat keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaiman mestinya.

                                                                                                ......................., ............................ 2018


Nomor             :
Tanggal           :
Mengetahui,                                                                   
Camat,                                                                                     Kepala Desa/Kel .................                            
                                                                                             



.....................................                                                           ...............................                                 

                       


Friday 17 August 2018

TUPOKSI PERANGKAT DESA

A. Dasar Hukum Tupoksi Aparat Desa


    Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU N0 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Penyelenggaraan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan Desa melalui tertib pencatatan data dan pengembangan buku register Desa sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.

    B. Tugas dan Fungsi Kaur Administrasi
    1. Buku Peraturan di Desa
    2. Buku Surat Keputusan
    3. Buku Agenda
    4. Buku Ekspedisi
    5. Buku Lembaran Desa dan Berita Desa
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kaur Administrasi

    C. Tugas dan Fungsi Kaur Umum
    1. Buku Inventarisasi Desa
    2. Buku Aparat Pemerintah Desa
    3. Buku Tanah Kas Desa
    4. Buku Tanah di Desa
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kaur Umum

    D. Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan
    1. Buku Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa)
    2. Buku Rencana Anggaran Biaya (RAB)
    3. Buku Kas Pembantu Kegiatan
    4. Buku Kas Umum (BKU)
    5. Buku Kas Pembantu
    6. Buku Bank Desa
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kaur Keuangan

    E. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

    1. Buku Adminstrasi Penduduk (Buku Induk Penduduk)
    2. Buku Mutasi Penduduk Desa
    3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
    4. Buku Penduduk Sementara
    5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Kelauarga
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kepala Seksi Pemerintahan

    F. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pembangunan
    1. Buku Rencana Kerja Pembangunan
    2. Buku Kegiatan Pembangunan
    3. Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan
    4. Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kepala Seksi Pembangunan

    G. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
    1. Evaluasi Perkembangan Desa
    2. Indeks Desa Membangun
    3. Profil Desa
    Untuk mendapatkan format buku tersebut silahkan kunjungi link ini Format Buku Kepala Seksi Kesejahteraan

    Thursday 4 June 2015

    Menteri Desa Tak Dapat Mitra Pasti di DPR untuk Pencairan Dana Desa

    Jakarta – Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan Kementeriannya belum dapat mitra Komisi yang pasti di DPR. Lalu bagaimana nasib pencairan dana desa?

    Menteri PPDT itu menyatakan bahwa tidak adanya mitra Komisi yang pasti dari DPR tidak ada relevansinya sama sekali dengan pencairan dana desa. Mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini menjelaskan rapat dengan komisi di DPR hanya berkaitan dengan pembahasan APBN dan Rencana Kerja. Sementara untuk dana desa, Kemendes (Kementerian Desa) hanya bertugas monitoring dan pendampingan.

    Kini pihaknya menunggu DPR untuk menetapkan satu komisi mitra bagi Kemendes. Soalnya, DPR telah berkeputusan hanya ada satu mitra untuk satu kementerian. Namun saat ini PPDT masih mrnggunakan keputusan dewan sebelumnya, yaitu bekerja sama dengan dua Komisi. Sampai nanti menunggu perubahan yang dilakukan dalam rapat paripurna.

    Marwan menyebut Kemenristek Dikti dan Kementerian Lingkuhan Hidup sampai saat ini juga masih mempunyai dua mitra komisi di DPR. Padahal seharusnya hanya ada satu mitra untuk tiap kementerian. Kemendes sendiri punya dua mitra di DPR, yakni Komisi II dan Komisi V yang berkaitan dengan pembangunan. Marwan menganggap itu hanya urusan DPR saja. Untuk urusan program dana desa, Marwan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman itu menjelaskan, tinggal 66 kabupaten dan kota yang belum menyerahkan syarat pencairan dana desa, yakni Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Diharapkan sisa jumlah itu bisa beres pekan depan.

    “Sekarang sudah 80 persen (daerah yang menerima dana desa),” kata Marwan dalam rapat.

    Dana desa itu harus disalurkan ke desa-desa maksimal selama tujuh hari setelah disampaikan ke Bupati-Walikota. Marwan menjelaskan, kuasa pengguna anggaran dalam pencairan dana desa adalah Kementerian Keuangan. Kemendes tak memegang uang sepeserpun, melainkan hanya bertugas memantau dan mengawal.
    “Kemendes hanya punya kewenangan 20 persen dalam dana desa,” ucap Marwan.

    Diolah dari sumber: detik.com, Danu Damarjati, 3 Juni 2015

    Pemda Jangan Memperlambat Transfer Dana Desa

    Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
    Menteri Desa Marwan Jafar sendiri mengharapkan jangan sampai ada miskomunikasi seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat. Ia meminta kepada Pemerintah Daerah yang sudah menerima transfer dana desa segera menginformasikan dan merealisasikan kepada desa-desa wilayahnya masing-masing.

    Informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan, memang masih ada daerah yang belum menerima dana desa. Masih sekisaran 80-an kabupaten dari 434 kabupaten dan kota . Dan itu sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Supaya segera direalisasikan dan dana desa itu bisa dimanfaatkan. Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana desa, lanjut Marwan bisa mengecek langsung kepada pemda masing-masing. Sehingga, dana desa itu bisa segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Mengenai besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan langsung kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Karena Menteri Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa. Perlu diketahui, dana desa itu tidak ada mampir sesen pun di Kementerian Desa. Dana itu langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah.

    Marwan menambahkan, terkait dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait Pemerintahan di daerah, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan memonitoring penyerapan dana desa.

    Dan bagi desa yang segera menerima dana itu, Menteri Marwan mengatakan, harus segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Peruntukannya harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM Kabupaten atau kota.

    Diolah dari sumber: kompas.com, penulis: Tri Wahono, 2 Juni 2015

    Masa Jabatan BPD dan Hak serta Kewajiban sebagai Anggota BPD

    Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan BPD terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Desa . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan desa dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
    • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd
    • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
    • Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
    • Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan desa; dan
    • Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
    Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh Anggota Tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Peresmian pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota BPD Mempunyai Hak :
    • Mengajukan rancangan peraturan desa
    • Mengajukan Pertanyaan
    • Menyampaikaa usul dan pendapat
    • Memilih dan dipilih; dan
    • Memperoleh tunjangan/penghasilan
    Anggota BPD dilarang:
    • Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Desa
    • Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
    • Menyalahgunakan wewenang
    • Melanggar sumpah/janji jabatan
    • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
    • Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
    • Sebagai pelaksana Proyek Desa
    • Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
    • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
    Anggota BPD mempunyai kewajiban:
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
    • Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
    • Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
    • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
    • Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Desa; dan
    • Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Desa.
    Selain kewajiban seperti tertuang dalam Pasal 63 UU No. 6/2014, BPD berkwajiban mempertanggungjawabkan Anggaran Operasional dan Tunjanganya yang bersumber dari APB Desa .Dalam hal ini Kepala Desa berhak meminta pertanggungjawaban keuangan BPD dan lembaga – lembaga kemasyarkatan lainya seperti Karang Taruna, LPM,dan PKK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( Lihat Kotak 7 ) Untuk pemenuhan Administrasi,BPD wajib memenuhi Administrasi Permusawaratan Desa yang mencakup Kegiatan Pencatatan Data dan Informasi mengenai BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 32/2006 tentang Pedoman adminstrasi Desa.
    Administrasi BPD yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai BPD,Meliputi:
    • Data anggota BPD
    • Data keputusan BPD
    • Data kegiatan BPD
    • Data secretariat BPD yang terdiri dari:
      • data agenda
      • data ekspedisi
    Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran BPD,maka mereka tetap harus menjaga kualitas dan kuantitas kinerjanya.BPD melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan BPD.Kemudian secara rutin setiap tahun membuat laporan kinerja BPD untuk disampaikan kepada Kepala Desa.Laporan itu dilampirkan dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPP (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan) yang dibuat oleh Kepala Desa.

    Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014

    Anggota BPD dan Jumlah Anggota BPD

    Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok lokal.

    Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup :
    1. Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat;
    2. Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
    3. Pengesahan penetapan anggota;
    4. Fungsi dan Wewenang;
    5. Hak, Kewajiban dan larangan;
    6. Pemberhentian dan masa Keanggotaan;
    7. Penggantian anggota dan pimpinan;
    8. Tata cara pengucapan sumpah/janji;
    9. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
    10. Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    11. Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan
    12. Keuangan dan administratif.
    Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014

    Bagaimana Mekanisme Pembentukan BPD?

    Model pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.

    Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk keterwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.

    Ketentuan yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan BPD. Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota BPD dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan : (1) Anggota Badan Permusawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis. (2) Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Desa selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Badan Permusawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.

    Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014

    Urgensitas Keberadaan BPD

    Badan Permusyawaratan Desa, menurut UU No. 6/2014 yang disingkat BPD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa. Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis . Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.

    Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas rancangan peraturan desa dengan Pemerintah Desa menurut UU No. 6/2014 , BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa. Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Desa mempunyai fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.

    Tujuan pembentukan BPD di setiap Desa adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD memiliki posisi yang setara dengan Kepala Desa, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Pada hakikatnya, BPD sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan peraturan Kepala Desa. Hal itu berarti BPD menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

    Inovasi fungsi BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa ditunjukan oleh Desa Julubori di Kabupaten Gowa yang dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan program pembangunan desa. Fungsi utama BPD dalam system demokrasi desa adalah sebagai pilar penopang demokrasi desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari kinerja Pemerintah Desa.

    Diolah dari sumber: desabombana.com, 30 Juni 2014

    Friday 29 May 2015

    Alokasi Budget dan Amanat UU Desa

    Seiring dengan akan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, UU Desa akan segera memasuki fase penentuan dalam implementasinya. Permasalahannya, bukan hanya bagaimana memenuhi ekspektasi berbagai pihak terhadap besaran Dana Desa, tetapi juga bagaimana merumuskan suatu formula alokasi yang ideal.

    Alokasi tersebut di satu sisi, tentunya diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Namun, di sisi lain tidak menimbulkan beban keuangan negara yang terlalu berat. Faktor kesiapan aparat Desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan peraturan pelaksanaannya juga memegang peranan sangat penting.

    Selain itu, efektivitas monitoring dan evaluasi terhadap Dana Desa mutlak diperlukan untuk memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar mampu memajukan perekonomian masyarakat. Mencermati RAPBN 2015, pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 640 triliun. Angka tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp 630,9 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 9,1 triliun.

    Bila mengacu pada UU Desa yang menentukan besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari—dan di luar—Dana Transfer ke Daerah, tentu kisaran dana Rp 9 triliun masih jauh dari yang diharapkan. Namun, agar tak menimbulkan kesalahan persepsi, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait sejumlah faktor yang menyebabkan Dana Desa tidak bisa langsung dialokasikan sebesar yang ditentukan UU.

    Pertama, Ketentuan besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah dilakukan secara bertahap. Jadi, tidak harus langsung sebesar 10 persen pada saat UU Desa diimplementasikan di tahun pertama.

    Kedua, ketentuan tentang besaran alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke Daerah tersebut hanya terdapat pada bagian penjelasan, bukan pada batang tubuh. Padahal, sesuai dengan Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah penjelasan tidak dapat berisi rumusan norma baru ataupun memperluas, mempersempit, dan menambah norma yang terkandung dalam pasal di batang tubuh peraturan perundang-undangan.

    Ketiga, anggaran Pendapatan 2015 lebih kecil daripada anggaran Belanja, sehingga terdapat defisit APBN sebesar Rp 257,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 2,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menggariskan, defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB sebagai bentuk kehati-hatian. Apabila Dana Desa dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Transfer, yang berarti lebih dari Rp 60 triliun, maka tentu akan menambah defisit dan semakin memperberat beban APBN kita.

    Keempat, Sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) UU Desa, alokasi anggaran Dana Desa bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa. Ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa selama ini sebenarnya sudah ada anggaran dari APBN yang disalurkan ke Desa, melalui berbagai program dan kegiatan Kementerian dan Lembaga (K/L).

    Apabila seluruh Dana Desa berasal dari fresh money atau on top, tentu akan sangat memberatkan APBN. Kementerian Keuangan telah melakukan identifikasi anggaran K/L yang berbasis Desa, yang nantinya akan direalokasi menjadi Dana Desa.

    Angka yang diperoleh adalah sebesar Rp 9.066.190.682.000. Angka inilah yang menjadi dasar penyusunan alokasi Dana Desa dalam RAPBN sebesar Rp 9.066.200.000.000. Perlu diketahui bahwa mengalihkan anggaran Kementerian/Lembagai menjadi Dana Desa tidaklah semudah membalik telapak tangan. Semua Kementerian dan Lembaga mempunyai prioritas nasional yang membutuhkan anggaran untuk mencapainya.

    Diperlukan pembahasan secara komprehensif antara Kementerian Keuangan dan semua Kementerian/Lembaga yang mempunyai anggaran, yang memungkinkan untuk direalokasi menjadi Dana Desa. Dalam lingkup yang lebih besar, keseimbangan APBN juga harus dijaga agar defisit anggaran tetap dalam batas yang realistis.

    Diolah dari sumber: katadata.co.id, penulis: Dhani Kurniawan, 14 September 2014

    Thursday 28 May 2015

    Program-program Pembangunan Desa

    Program Desa diawali dari musyawarah Dusun yang dilanjutkan ke musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

    Sebagai wakil dari masyarakat Lembaga Desa berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menggerakkan program Pembangunan. Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.

    Kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dan merupakan penjabaran dari program-program pembangunan desa guna mencapai Visi. Kegiatan Desa Pagersari periode 2009-2013 adalah sebagai berikut:
    1. Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparat pemerintah desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaksanakan dengan kegiatan :
      1. Peningkatan disiplin aparat pemerintah desa;
      2. Pembinaan aparat pemerintah desa;
      3. Rapat koordinasi aparat Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan SKPD Kabupaten, Camat, atau UPT Dinas Kecamatan;
      4. Pelatihan atau bimbingan teknis tentang pengelolaan kekayaan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kearsipan, administrasi dan keuangan desa, serta komputer, atau sesuai kebutuhan;
    2. Program tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pengisian kekosongan perangkat desa;
      2. Reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa periode 2013-2019;
      3. Pemilihan Kepala Desa masa jabatan 2013-2019;
      4. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa pada setiap akhir tahun;
      5. Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
    3. Program peningkatan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pengisian buku-buku administrasi desa secara rutin dan benar;
      2. Pengisian buku-buku keuangan desa dan pembuatan SPJ secara baik dan tepat waktu;
      3. Pengelolaan ketata usahan secara benar dan prosedural;
      4. Pengelolaan kearsipan secara baik dan benar;
      5. Pengisian buku profil desa dan pembuatan papan (data dinding) profil desa;
      6. Penambahan pengadaan komputer/laptop.
    4. Program peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Memberikan pelayanan administrasi secara secara cepat, tepat dan transparan;
      2. Memberikan layanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat;
      3. Pengadaan papan informasi;
      4. Penyelesaian renovasi balai desa;
      5. Pembangunan Kantor BPD, PKK dan LPMD;
      6. Pemeliharaan gedung kantor desa (kebersihan, pengecatan dan rehab kecil).
    5. Program peningkatan ketertiban dan keamanan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Ronda malam dimasing-masing lingkungan RT;
      2. Pemeliharaan lampu penerangan jalan;
      3. Penambahan dan pemeliharaan Poskamling;
      4. Pemantauan penduduk pendatang oleh petugas Linmas setiap hari secara bergilir;
      5. Pengadaan pakaian seragam Satgas Linmas.
    6. Program peningkatan fasilitas dan pemberdayaan potensi ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pembangunan jalan usaha tani
      2. Pembangunan Jalan Dusun
      3. Pembangunan Jalan Desa
      4. Pelatihan budidaya pertanian, ternak dan perkebunan.
    7. Program pengembangan lembaga ekonomi desa yang mandiri dan tangguh untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Inventarisasi lembaga ekonomi desa;
      2. Pembinaan dan pengembangan lembaga ekonomi desa;
      3. Pembentukkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
      4. Penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
    8. Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pembangunan talud jalan;
      2. Pengaspalan/pengerasan jalan baru;
      3. Pavingisasi/betonisasi jalan gang masing-masing dusun
      4. Pelapisan jalan utama (Kabupaten);
      5. Pemeliharaan jalan aspal dalam masing-masing dusun dan antar dusun;
      6. Pengerasan bahu jalan aspal.
    9. Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pemeliharaan gedung dan fasilitas lain Taman Kanak Kanak;
      2. Bantuan keuangan untuk kemajuan pendidikan TK;
      3. Pembangunan gedung Majlis Pendidikan Al Qur’an (MPQ);
      4. Bantuan keuangan untuk kemajuan Majlis Pendidikan Al Qur’an.
    10. Program peningkatan upaya kesehatan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pembinaan dan pengembangan posyandu balita;
      2. Pembinaan dan pengembangan posyandu lansia;
      3. Pembinaan Keluarga Balita, Remaja dan Lansia.
      4. Gerakan Jum’at bersih;
      5. Pembangunan instalasi/perpipaan air bersih.dan MCK setiap rumah tangga;
      6. Penanganan dan pengelolaan sampah.
    11. Program peningkatan minat baca masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pengembangan perpustakaan desa;
      2. Pengadaan buku-buku perpustakaan desa.
    12. Program pelestarian budaya dan adat istiadat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pembinaan dan pengembangan kelompok kesenian tradisional;
      2. Pembangunan dan pemeliharaan Gedung Kesenian;
      3. Pentas seni tradisional;
      4. Peringatan Hari Besar Nasional, Hari Besar Keagamaan, serta budaya dan adat istiadat desa;
      5. Bantuan pengadaan peralatan kesenian.
    13. Program peningkatan sarana olahraga dan kepemudaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pemberian bantuan pengadaan sarana olah raga;
      2. Penyelesaian renovasi lapangan sepak bola;
      3. Pembangunan pagar keliling lapangan sepak bola.
    14. Program penyelamatan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Penanaman dan pemeliharaan turus jalan;
      2. Penanaman tanaman keras.
    15. Program peningkatan kualitas iman dan ketaqwaan umat beragama serta fasilitas keagamaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pengajian secara rutin;
      2. Pembinaan dan pengembangan kelompok yasinan;
      3. Perbaikan dan pemeliharaan tempat ibadah;
    16. Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pembinaan anggota dan penggurus LPMD, PKK, RW dan RT;
      2. Mengikutsertakan anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dalam setiap pelatihan atau bimbingan teknis.
    17. Program peningkatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Penetapan lembaga kemasyarakatan desa dengan Peraturan Desa;
      2. Pemberian bantuan keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa;
    18. Program penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terarah, terpadu, aspiratif, dan tanggap terhadap perubahan, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Penyusunan RPJM-Des tahun 2009-2013;
      2. Penyusunan RKP-Des tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013;
      3. Melaksanakan P3MD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa);
      4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
    19. Program pelaksanaan pembangunan secara terbuka, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan skala prioritas desa dan tingkat manfaat untuk masyarakat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Menyusun skala prioritas pembangunan desa;
      2. Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan;
      3. Memasang papan informasi secara jelas di lokasi pembangunan fisik.
    20. Program peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa melalui swadaya serta gotong royong, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Kerja bakti masyarakat secara rutin;
      2. Penggalian dana dari masyarakat untuk pembangunan desa melalui jimpitan;
    21. Program pemberian bantuan dan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pemugaran rumah tidak layak huni;
      2. Pembuatan jamban keluarga;
      3. Peningkatan akses kesehatan melalui jamkesmas;
      4. Ambulan desa.
    22. Program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas kelompok masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
      1. Pemberian bantuan permodalan;
      2. Penyelenggaraan kursus-kursus ketrampilan;
      3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dalam padat karya;
      4. Pembinaan masyarakat miskin untuk mengembangkan potensi yang ada;

    Diolah dari sumber: pagersaritlogomulyo.blogspot.com, 10 Februari 2012

    Tags

    Recent Post