Jakarta – Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan Kementeriannya belum dapat mitra Komisi yang pasti di DPR. Lalu bagaimana nasib pencairan dana desa?
Menteri PPDT itu menyatakan bahwa tidak adanya mitra Komisi yang pasti dari DPR tidak ada relevansinya sama sekali dengan pencairan dana desa. Mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini menjelaskan rapat dengan komisi di DPR hanya berkaitan dengan pembahasan APBN dan Rencana Kerja. Sementara untuk dana desa, Kemendes (Kementerian Desa) hanya bertugas monitoring dan pendampingan.
Kini pihaknya menunggu DPR untuk menetapkan satu komisi mitra bagi Kemendes. Soalnya, DPR telah berkeputusan hanya ada satu mitra untuk satu kementerian. Namun saat ini PPDT masih mrnggunakan keputusan dewan sebelumnya, yaitu bekerja sama dengan dua Komisi. Sampai nanti menunggu perubahan yang dilakukan dalam rapat paripurna.
Marwan menyebut Kemenristek Dikti dan Kementerian Lingkuhan Hidup sampai saat ini juga masih mempunyai dua mitra komisi di DPR. Padahal seharusnya hanya ada satu mitra untuk tiap kementerian. Kemendes sendiri punya dua mitra di DPR, yakni Komisi II dan Komisi V yang berkaitan dengan pembangunan. Marwan menganggap itu hanya urusan DPR saja. Untuk urusan program dana desa, Marwan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman itu menjelaskan, tinggal 66 kabupaten dan kota yang belum menyerahkan syarat pencairan dana desa, yakni Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Diharapkan sisa jumlah itu bisa beres pekan depan.
“Sekarang sudah 80 persen (daerah yang menerima dana desa),” kata Marwan dalam rapat.
Dana desa itu harus disalurkan ke desa-desa maksimal selama tujuh hari setelah disampaikan ke Bupati-Walikota. Marwan menjelaskan, kuasa pengguna anggaran dalam pencairan dana desa adalah Kementerian Keuangan. Kemendes tak memegang uang sepeserpun, melainkan hanya bertugas memantau dan mengawal.
“Kemendes hanya punya kewenangan 20 persen dalam dana desa,” ucap Marwan.
Diolah dari sumber: detik.com, Danu Damarjati, 3 Juni 2015
No comments:
Post a Comment