Latest News

Monday 2 April 2018

Program Padat Karya Tunai (PKT) Dana Desa 2018

Program Padat Karya Tunai di Desa (PKT) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

Padat Karya Tunai di Desa merupakan program arahan langsung dari Presiden, dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia” Demikian disampaikan oleh Sekretaris Kemenko (Seskemenko) PMK, YB Satya Sana Nugraha dalam sambutannya. Satya melanjutkan pada tahun 2018 pelaksanaan PKTD ini disosialisasikan dan dilaksanakan  pada lokasi prioritas  di 100 desa dalam 10 kabupaten di 9 provinsi,  yang mempunyai jumlah penduduk miskin di desa, indeks kesulitan geografis, dan  jumlah penderita gizi buruk. Prioritas juga akan dilanjutkan untuk 1000 desa pada 100 kabupaten. Sosialisasi pelaksanaan padat karya tunai di desa 2018 ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Nyoman Shuida, dan dihadiri oleh Dirjen Bina Pemdes, Nata Irawan; Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy Soeprihadi; Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid; Dirjen Perimbangan Keuangan; Kemenpupera, Kemenhub, Kemendes, Perwakilan Sekda Brebes, Ketapang,Lombok Tengah, Maluku Tengah dan Rokan Hulu serta beberapa perwakilan lainnya.

Sosialisasi Pelaksanaan padat karya tunai di desa saat ini merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu. Ada 7 (tujuh) aspek utama di dalam SKB tersebut yang mencakup: (1) Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; (2) Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD); (3) Pendampingan Desa; (4) Penataan Desa; (5) Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi; serta (6) Pelaksanaan padat karya tunai di desa dan (7) Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan, dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

SKB 4 Menteri diharapkan dapat menjadi acuan operasional bersama yang lebih efektif dan integratif serta saling mendukung dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan desa dan kawasan perdesaan sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. SKB 4 Menteri juga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang ada secara bersama tanpa menghambat berbagai implementasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh masing-masing Kementerian, untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Padat karya tunai di desa ini akan menyasar beberapa elemen masyarakat, yang utama adalah untuk penduduk miskin, pengangguran, kelompok setengah penganggur, dan keluarga yang mempunyai anggota yang bermasalah dengan gizi. Adapun beberapa prinsip pelaksanaan padat karya tunai antara lain adalah: inklusif, partisipatif, gotong royong, transparan, efektif, swadaya, swakelola, dan yang paling utama adalah semua kegiatan harus disepakati dalam musyawarah desa. Sehingga pelaksanaan padat karya tunai di desa dapat menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan tetap dari penduduk tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan padat karya tersebut harus berjalan ketika masyarakat desa sedang tidak berkegiatan, misalnya di antara musim tanam. Dengan begitu kegiatan tersebut tidak mengganggu aktifitas dan mampu menambah daya beli masyarakat.

Ada 3 (tiga) sumber pendanaan yang akan digunakan untuk padat karya tunai di desa. Pertama adalah dari Dana Desa; yang kedua dari anggaran Kementerian/Lembaga; dan yang ketiga adalah dari anggaran pemerintah daerah. Khusus untuk Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan memungkinkan untuk tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor. Dengan demikian, Desa harus membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan menetapkan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) dengan mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat. Sedangkan untuk yang bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga dan anggaran pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden 70 Tahun 2012 junctis Peraturan Presiden 172 Tahun 2014 junctis Peraturan Presiden 4 Tahun 2015.

Beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan padat karya Tunai ini adalah:

1. Program pembangunan desa melalui padat karya tunai dilaksanakan agar dapat memberikan pekerjaan sementara dan tambahan upah/pendapatan kepada masyarakat miskin desa.

2. Pelaksanan padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat; mengurangi angka gizi buruk; mengurangi kemiskinan; menggerakkan ekonomi desa; serta mengembangkan kawasan perdesaan.

3. Keberhasilan pelaksanan padat karya tunai di Desa sangat bergantung pada dukungan, kerjasama dan kemitraan antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; serta  pelaksanaan teknis oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa.

Pelaksanan padat karya tunai di Desa perlu mempertahankan nilai gotong royong dan partisipasi dari masyarakat Desa sehingga pembangunan yang dihasilkan dapat terpelihara dengan baik oleh Desa dan berkelanjutan.
Semoga Bermanfaat

Tags

Recent Post