Latest News

Showing posts with label Tunjangan. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan. Show all posts

Saturday 21 October 2017

PKK NTB MINTA PEMERINTAH PERHATIKAN KESEJAHTERAAN TUNJANGAN GURU

Hj syamsiah Muh. Amin wakil ketua I PKK NTB saat road show di pulau Sumbawa, langsung mengunjungi  TK pertiwi gugus III kelurahan monta baru kecamatan woja kabupaten Dompu .
Selesai penyambutan, langsung dilanjutkan dengan dialog dengan mendengar curahan hati  para guru dan kepala sekolah,  Hj Eri Aryani H. bambang selaku ketua TP PKK kabupaten Dompu Menceritakan dedikasi mereka yang belum sepenuhnya  sesuai dengan gaji yang mereka terima selama ini mereka mengaku honor yang selama ini diterima jauh dari kata layak dan tidak mencukupi. 

Setelah mendengar keluhan dari para guru, Hj Syamsiah Muh. Amin selaku wakil ketua I PKK NTB menaruh harapan kepada pemerintah daerah dompu khususnya  agar memberi  perhatian yang lebih  kepada para guru, khususnya guru PAUD.
Ia juga menegaskan bahwa pengabdian yang tulus dari seorang guru seharusnya mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama dari pemerintah,  pemerintah seharusnya memberikan gaji yang layak bagi para guru , agar para guru ini dapat berkonsentrasi  dalam memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak didiknya.
Selain itu , wakil ketua I PKK NTB tak lupa berdialog dengan para siswa, terkait dengan kehidupan mereka sehari-hari, mulai dari sarapan sampai dengan kegiatan ibadah,  ia juga meminta kepada anak-anak untuk membaca doa sebelum dan sesudah makan,
Ia juga menyampaikan pesan kepada para guru bahwa anak-anak harus dibiasakan untuk hidup sehat  dan beribadah dengan baik, dengan pola hidup yang sehat dan pola asuh yang baik dari para guru dan para orang tua, insya alloh anak-anak akan  tumbuh dengan generasi yang cerdas dan mampu menjadi pemimpin dimasa yang akan datang.

Saturday 30 September 2017

Cara Penagajuan NUPTK Online Terbaru Agar Bisa Dapat Tunjangan Guru

NUPTK adalah singkatan dari nomor unik pendidik dan tenaga pendidikan.
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS atau Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesui dengan surat dirjen GTK sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan
Cara mengajukan NUPTK secara Online sangatlah mudah anda tinggal mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini.

Manfaat  NUPTK
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah:
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Bagaimana Memiliki NUPTK
PTK dapat memiliki NUPTK dengan cara mengisi kuisioner Pengajuan NUPTK, pengisian kuesioner Pengajuan harus dengan lengkap, benar dan rasional sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Persyaratan mendapatkan  NUPTK
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
  3.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
  5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
 Sebelum mengajukan NUPTK, anda diharuskan untuk mendaftarkan instansi anda ke alamat  
 http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, untuk lebih lanjut anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini : CARA REGISTRASI VERVALPTK,SD dan SMP
Cara pengajuan NUPTK Secara Online
1. Apabila sudah registrasi bisa langsung Masuk ke alamat dibawah ini 
     http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan Login dan Password sesuai dengan Login Dapodik




Monday 25 September 2017

Mendikbud Akan Rubah Skema Kelulusan Ukg dan Pencairan Tunjangan Guru sertifikasi

Tunjangan Guru Sertifikasi

Menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia   muhadjir effendi akan merubah skema kelulusan UKG dan pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG)

Kementrian pendidikan dan kebudayaan akan membenahi uji komptensi guru (UKG). muhdjir effendi menyebut uji kemptensi guru  dapat di ambil dari konversi pengalamankerja. Ini bisa menjawab keluhan para guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.

“kalau nilai 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih mlek computer, kalau yang sudah tua tidak usah 80 bisa pakai konversi pengalaman kerja” kata menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia muhadjir effendi, pada saat memberikan arahan pada dinas provinsi se-indonesia  di gedung kemndikbud Jakarta (18/09/2017).

Muhadjir effendi menginstruksikan pada sekjen kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Sebab ia mengatakan lulus tidak nya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang diberikan. Ia justru menyayangkan apa bila ada proses yang panjang dalam perolehan tunjangan profesi guru, ; salah satunya karena anggaran yang sudah dialokasikan akan menjadi silva.

Pak menteri juga meminta  ada pengalihan syarat sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN, Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru mendapat TPG

Kemudian ia juga meminta tidk perlu mempersullit pembuatan karya ilmiah , menurutnya  karya ilmiah adalah ranah professor, sementara guru cukup melakukan riset-riset saja, pungkasnya.

Ia menyebut guru dapat mencontoh dokter dalam meriset suatu persoalan, khusunya masalh pendidikan, ia mengatakan selama ini seorang dokter harus memperbarui izin peraktek dalam jangka waktu 5 tahun sekali.

Dokter melakukan pembaruan izin menggunkan catatab dari sejumlah pengalaman menangami pasien. Menurutnya , gurupun dapat melakukan hal yang sama yaitu pengalaman menangani pelajar.

“guru kalo ada catatan portofolio murid, bisa dipakai riset, lebih otentik15 halaman saja” ungkapnya

Tuesday 18 April 2017

KRITERIA GURU DAPAT TUNJANGAN 2017

Assalamualaikum Wr...Wb...



Informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan Guru semuanya, Khususnya Guru Non-PNS
yaitu Informasi Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS tahun 2017.

Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.


Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS

  1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid; 
  2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB); 
  4.   Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru  bantu
  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kera minimal 10 tahun secara terus menerus dan belummencapai usia enam puluh (60) tahun
  6. memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara system digital melalui aplikasi dapodik. Pemberkasan dengan cara system digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (apdate) data secara terus meerus oleh guru disekolah masing-masing.

Setelah data penerimaan insentif selsai dengan keriteria yang ditetapkan. Dirjrn GTK menetukan nominasi penerimain insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan nya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebgai penerima.

Guru dpat melihat kelengkapan data /persyartan secara online untuk menerima insentif pada laman
INFO GTK ditjen GTK penerbit SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dala setahuh. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan maka insentifnya dihentikan.



Sumber berita pns

Semoga bermanfaat

TERIMAKASIH


Tags

Recent Post