Latest News

Showing posts with label Aplikasi. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi. Show all posts

Tuesday, 14 November 2017

Aplikasi E Raport K13

Selamat pagi sobat pemabaca R News, kali ini Admini hanya ingin berbagi tentang aplikasi Eraport K13 yang baru saja diluncurkan oleh DitPSMP kemennterian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia, 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor K13 utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Hasil  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  Kurikulum  2013 tingkat  SMP  pada tahun 2014 menunjukkan  bahwa  salah satu     kesulitan     pendidik     dalam     mengimplementasikan Kurikulum   2013   adalah   melaksanakan   penilaian.   Sekitar 60%  responden  pendidik  menyatakan mereka  belum  dapat merancang,   melaksanakan,    mengolah,   melaporkan,    dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang   dihadapi   pendidik   adalahmerumuskan   indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan     melaksanakan penilaian   sikap   dengan  menggunakan berbagai   macam teknik.  Selain  itu,  banyak  di  antara  pendidik  yang  kurang percaya  diri  dalam  melaksanakan  penilaian  keteram pilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.
download aplikasi Eraport K13  dan panduannya  Aplikasi

Sunday, 15 October 2017

PRA RILIS APLIKASI DAPODIKDASMEN SEMESTER 1

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen
Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Sunday, 24 September 2017

Cara Mudah cek Nama Operator Sekolah di SDM-PDSPK melalui Aplikasi


Proses mutasi peserta didik dan pendidik /tenaga kependidikan pada aplikasi dapodik di anjurkan dengan cara tarik online, karena system ini cukup meringankan beban operator sekolah sebab tidak perlu lagi mengentry ulang data peserta didik atau data pendidik dan tenaga kependidikan dari awal,
Cara nya pun cukup mudah tiggal masuk melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemendikbud.id.
Tarik PD tau PTk dari sekolah lain, ini nmemerlukan kerja sama yang baik dengan operator sekolah asal PD atau PTK yang di mutasi, tujuannya agar peroses mutasi siswa bisa dilakukan dengan cepat, banyak operator yang mengeluh batapa sulitnya tarik peserta didik disebabkan belum dikeluarkan dari dapodik sekolah asal. Akhiirnya hampir setiap hari kita lihat ada postingan seorang operator yang mengeluhkan betapa sulitnya tarik peserta didik online, Cari nama operator sekolah asal siswa, cari no hp dll. Karna sebagian besar sekolah yang mengeluarkan surat pindah tidak mencantumkan nama dan nomor telpon operator sekolahnya,
Mungkin sebagian kita agak malas cari tahu sendiri kontak sesama operator sekolah, atau mungkin ada dari kita yang belum tahu caranya ,
Untuk mengetahui nama atau nomor telpon operator sekolah sebenarnya kita bisa cari sendiri di portal SDM-PDSPK, disana data operator sekolah sudah lengkap
Adapun caranya sebagai berikut
  1. masuk kealamat http://sdm.data.kemendikbud.go.id.Login dengan user dan password yang sudah anda daftarkan.
  2. setelah login, cari menu anggota,
  3. klik sub menu paling atas yaitu rekap menurut instansi
  4. ktik NPSN, email atau nama sekolah yang anda cari di kolom pencarian
  5.  lalu setelah nama sekolah yang anda cari di temukan, tinggal klik detail, maka secara otomatis biodata operator sekolah yang anda cari akan muncul
Itu tips yang mungkin bisa dicoba untuk operator sekolah yang mempunyai kesulitan untuk tarik peserta didik online di karenakan siswa tersebut belum dikeluarkan dari dapodik sekolah asal.



Thursday, 21 September 2017

Tugas Pokok Operator Aplikasi Dapodik di sekolah


PMP, pemetaan mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh LPMP sudah berjalan dalam beberapa tahun tahun trahir ini, tujuannya adalah untuk untuk memberikan gambaran tentang capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan  dari  mulai tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Setelah rilis aplikasi PMP banyak bertanya apakah sekolah wajib mengisi PMP ?.
Di lihat dari tujuan pengentrian pmp tadi maka setiap sekolah wajib untuk mengisi PMP untuk melakukan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaan system penjamin mutu pendidikan.  Karna jika sekolah tidak mengisi data PMP maka konskwensinya adalah sekolah tidak bisa mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu untuk pencapaian atau melampaui SNP.
Lalu siapakah yang punya kewajiban untuk mengisi data PMP? Dalam instrument telah dijelaskan bahawa yang mengisi kuisioner PMP adalah kepala sekolah, pengawas, guru, siswa, komite, dan orang tu siswa/wali. Apakah operator sekolah di sebutkan dalam instrument ??
Lalu apakah tugas dari operator sekolah itu,
  1. Mencetak formulir data PTK dan data siswa
  2. Install aplikasi dapodik
  3. Entry data dapodik
  4. Mengirim data yang sudah valid
  5. Mencetak prefil sekolah
  6. Perbaikan data.
Inilah tugas pokok dari operator sekolah, di luar tugas pokok atau kewajiban seorang operator sekolah bisa saja di hitung uang lembur,,



Tags

Recent Post