Delapan langkah yang harus dikerjakan adalah :
8 LANGKAH MENYUSUN RKPDesa
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa & Penyelarasan Program yang Masuk ke Desa;
4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
6. Penyusunan RKP Desa melalui Musrebang Desa (Musdes RKPDesa)
7. Penetapan RKP Desa
8. Perubahan RKP Desa
Ingin lebih jelas apa yang harus dilakukan pada tiap langkah. Format administrasi apa saja yang harus dibuat dan diisi. Anda kami tuntun tahap demi tahap cara mengelola dan mengerjakannya .Ditambah bonus bagi anda pada tiap tahapan kami sudah menyediakan format yang sudah jadi. Anda tingal mengisi, Rancangan RKPDesa pun Jadi.
Anda kami rekomendasikan untuk mengunduh file tersebut GRATIS. Silakan KLIK 8 Langkah Menyusun RKP Desa