Latest News

Showing posts with label RENCANA. Show all posts
Showing posts with label RENCANA. Show all posts

Monday, 24 September 2018

Urgensi Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa !!!



KORSUM.NET-Sinkronisasi perencanaan desa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan pemerintah daerah kabupaten sumedang. 

Penyelarasan arah kebijakan desa tidak akan terlepas dari aspek perencanaan pembangunan desa yang sudah sangat jelas diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Secara substansi regulasi tersebut memerintahkan kepada pemerintah daerah bahwa petunjuk lebih teknis terkait perencanaan pembangunan desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. Kondisi yang terjadi saat ini pemerintah kabupaten sumedang belum memilikinya, artinya pemerintah daerah harus segera mengambil sikap dan langkah-langkah kebijakan.



Mapping Problem Policy:

Pemetaan permasalahan kebijakan merupakan upaya untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana kebijakan sudah dilaksanakan dan dijalankan oleh pemerintah desa, sehingga hasilnya dapat menjadi rujukan untuk menyusun sebuah produk kebijakan ditingkat daerah atau Kabupaten, dalam hal ini yaitu peraturan bupati mengenai perencanaan pembangunan desa.

Metode untuk mengetahui dan mengukur yang digunakan melalui pengamatan secara langsung  terhadap dokumen-dokumen perencanaan desa, meliputi RKPDesa dan RPJMDesa. Indikator-indikator pengamatan yang diteliti mengacu kepada kerangka dasar rancangan peraturan bupati tentang perencanaan pembangunan desa antara lain: periode dokumen, kesesuaian sistematika dokumen, serta daftar usulan kegiatan yang akan dibiayai.

Pengamatan atau penelitian ini dilakukan oleh Forum Delegasi Musrenbang di 270 Desa yang tersebar di Kabupaten Sumedang. Hal mendasar dalam proses pengamatan atau penelitian ini adalah mencermati secara baik dokumen perencanaan desa sesuai dengan kondisi ril dilapangan. 

Hasil identifikasi pengamatan atau penelitian terkait dokumen perencanaan desa (RKPDESA RPJMDESA) di 270 Desa, 26 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang. Ditemukan beberapa permasalahan-permasalahan terkait, antara lain: 

Pertama, terdapat 48% desa di Kabupaten Sumedang belum melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKPDESA tahun 2019 (sesuai jadwal: Juli-September) secara mandiri, artinya masih difasilitasi oleh tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan desa masih memiliki paradigma bahwa dalam proses penyusunan RKPDESA desa memiliki kebiasaan menunggu informasi resmi/perintah dari pihak kecamatan. Padahal sudah sangat jelas dalam Peremendagri No.114 tentang Pedoman Pembangunan Desa terkait penyusunan RKPDESA itu diselenggarakan oleh BPD melalui musyawarah dusun. Artinya tidak harus menunggu perintah/edaran dari pihak Kecamatan. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa masih banyak Kepala desa dan Perangkat desa belum memahami alur penyusunan RKPDESA dan RPJMDESA sebagaimana telah diatur undang-undang. Lebih lanjut, kepala desa harus  menganggap bahwa dokumen RPJMDESA dan RKPDESA adalah modal utama yang besar dalam melaksanakan pembangunan.

Kedua, 45% desa tidak memiliki hardcopy RPJMDESA (hanya softfile) bahkan mungkin tidak memiliki. ini disebabkan karena desa tidak memiliki dokumen RPJMDESA dan RKPDESA secara utuh yang disusun melalui mekanisme perencanaan sesuai peraturan yang berlaku. lebih parahnya lagi, ada Desa yang hanya copy pastedari desa lain dalam membuat dokumen perencanaan tersebut, sehingga content dokumen tersebut sama dengan desa lain yang dijadikan sebagai contoh. Padahal dokumen RPJMDESA dan RKPDESA salah satunya memuat segala kebutuhan masyarakat yang dijabarkan pada sebuah program/kegiatan pembangunan oleh pemerintah desa setempat secara partisipatif;
Ketiga, 35% Sistematika penulisan dokumen RPJMDESA dan RKPDESA tidak lengkap/atau sesuai dan terususun secara sistematis sebagaiamana peraturan yang ada dan berlaku. Di Kecamatan Surian misalnya dari jumlah 9 desa hanya 2 desa yang sudah sesuai sistematika dokumen RPJMDESA dan RKPDESA-nya, sementara sisanya belum sesuai sistematika;

Pemerintah Kabupaten Sumedang segera mengambil langkah-langkah kebijakan agar desa mempunyai dokumen perencananaan yang memiliki kategori baik untuk dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan bersifat partisipatif, sesuai dengan peraturan berlaku, melalui pendampingan bersifat teknis dalam proses penyusunan dokumen perencanaan RPJMDESA dan RKPDESA yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa saat ini, dengan memaksimalkan stakeholders yang ada untuk dapat terlibat secara teknis dalam proses penyusunan dokumen perencanaan desa.


Oleh: Ari Arifin 
(Mahasiswa Pascasarjana STIA Sebelas April Sumedang,Sekretaris FDM Kabupaten Sumedang )







Friday, 21 September 2018

Persoalan dalam penusunan Perencanaan Desa


Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya. Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama diantaranya adalah :

1)    Apakah proses perencanaan pembangunan sudah merupakan hal yang penting bagi masyarakat dimana perencanaan pembangunan merupakan persoalan hajat hidup masyarakat desa sehingga masyarakat benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan?
2)    Apakah perencanaan sudah menjawab persoalan hidup masyarakat terkait dengan kecukupan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi, kecukupan energi, dll?
3)    Apakah dalam proses perencanaan pembangunan desa, melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk pelibatan kaum perempuan?
4)    Apakah perencanaan pembangunan desa sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada?
5)    Apakah kegiatan yang dilaksanakan di desa sudah mengacu pada perencanaan desa yang ada yang dalam hal ini RPJM Desa & RKP Desa?
6)    Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di desa.


Persoalan-persoalan diatas muncul mungkin disebabkan karena beberapa faktor salah satunya adalah:

a)    Kurangnya minat literasi ( membaca ) regulasi atau referensi tentang Perencanaan Desa Zaman NOW, yang dilakukan oleh Aparatur Kecamatan, Pendamping Desa, Aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat. Sehingga menyebabkan pemahaman yang kurang singkron atau bahkan cenderung masih enjoy dengan pemahaman terkait dengan alur dan tahapan proses perencanaan desa, dengan pemahaman/perspektif zaman OLD, padahal zaman sudah berubah Broww.  

b)    Kurang nya sosialisasi/bimtek/pembinaan yang dilaksanakan oleh SKPD yang menangani Perencanaan Pembangunan Kepada Kecamatan, Desa, dan Masyarakat. Aduh Kemana aza nih ?    

c)    Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

d)  dan lain-lain.


Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas, maka perlu adanya kesadaran dari diri sendiri untuk senantiasa membaca regulasi/referensi lainnya dan mengikuti perkembangan yang ada,  sosialisasi/bimtek/pembinaan dari Pemkab/SKPD kepada Aparatur Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa dan kepada seluruh lapisan masyarakat secara masif dan berkesinambungan agar alur dan tahapan proses perencanaan di desa dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan proses tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua. 




Manfaat Pelaksanaan Musdus

Musyawarah Dusun atau yang disingkat dengan MusDus dilakukan dalam rangka untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Proses penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.



Metode yang dipakai dalam proses penggalian gagasan adalah dengan cara diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD). Alat yang digunakan adalah sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan. Kira –kira dengan alat tersebut, masyarakat kesulitan tidak dalam proses diskusi? Jika mengalami kesulitan dalam diskusi, pemandu dapat menggunakan daftar pertanyaan kunci untuk memancing peserta mengeluarkan pendapatnya.

Berikut beberapa pertanyaan kunci yang dapat dijadikan acuan pemandu dalam proses penggalian gagasan di tingkat dusun.

Pertanyaan masalah :
1.    Apakah ada masalah di lingkungan kita? Kalau ada, apa saja masalah yang terjadi di lingkungan kita?
2.    Apakah ada masyarakat kita yang kesulitan dalam masalah ekonomi? Kalau ada, siapa saja, apa pekerjaannya?
3.    Apakah masih ada masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni? Kalau ada, siapa saja dan jenis rumahnya apa (rumah bambu/papan/semi permanen/permanen)?
4.    Apakah masih ada masyarakat yang belum memiliki listrik sendiri? Kalau ada siapa saja?
5.    Apakah masih ada masyarakat yang belum dapat mengakses kebutuhan air bersih dengan system sanitasi yang memadahi?
a)    Kebutuhan air dari : PAM/Air Ledeng/Sumur/yang lain?
b)    Saluran pembuangan limbahnya : jamban/sungai/peresapan/saluran limbah/yang lain?
c)    Jarak antara sumur dengan septiktank lebih dari 10m atau kurang dari 10m?
6.    Apakah masih ada masyarakat yang belum memiliki MCK? Kalau ada, siapa saja? Selama ini kebutuhan air untuk mandi, mencuci, memasak dari mana? Untuk buang air besar/kecil kemana (MCK Umum/Sungai/Pom Bensin/Rumah Sakit/yang lain)?
7.    Apakah masih ada masyarakat yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan? Kalau ada, siapa saja? Selama ini berobatnya kemana (dukun tradisional/bidan/ puskesmas/rumah sakit)?
8.    Apakah masih ada masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar (SD/SMP)?
9.    Apakah ada masyarakat yang putus sekolah?
10. Apakah masih ada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan? Kalau ada siapa saja?

(catat semua permasalahan yang ada di tingkat dusun dalam rekap permasalahan sebagai dasar untuk menentukan usulan program ke Desa)



Pertanyaan Potensi :

1)    Apakah ada potensi Sumber Daya Alam yang dapat dikembangkan oleh masyarakat? Batu kali, pasir, pertanian (sawah tegalan/irigasi), perkebunan (cengkeh/kopi/panili/dll)?
2)    Terkait dengan Sumber Daya Manusia :
a)    Dari sector manakah sumber penghasilan sebagian besar penduduk ditopang? Pertanian/perdagangan/industry/jasa/yang lain?
b)    Sebagian besar penduduk yang SD/SMP/SMA/PT?
c)    Apakah ada masyarakat yang berprofesi sebagai guru, bidan/dokter, atau ahli profesi lainnya?
d)    Apakah ada fasilitas umum desa yang dapat diakses oleh masyarakat seperti Balai Pasar Desa, Tempat Pelelangan Ikan, Latihan Kerja, Sekolah (PAUD/TK/SD/SMP/SMA/PT), Posyandu/Polindes/Puskesmas/Rumah Sakit, dll?
3)    Apakah ada sumber-sumber ekonomi yang dapat diakses oleh masyarakat di desa? Koperasi, BUMDes, SPP, dll
4)    Apakah ada potensi local desa yang dapat dikembangkan untuk menopang ekonomi masyarakat seperti situs wisata sejarah, wisata religi, wisata budaya, dll?

(catat semua potensi wilayah yang ada di dusun dalam rekap potensi wilayah dusun sebagai dasar menentukan usulan program ke Desa)

Pertanyaan Solusi :

Dari permasalahan dan juga potensi yang ada di desa, kira-kira apa solusinya dan rencana program desa yang seperti apa agar dapat mengatasi persoalan lingkungan, ekonomi, rumah tidak layak huni, belum ada listrik, belum punya MCK, kebutuhan air bersih dan sanitasi layak, Jalan, jembatan, kebutuhan pendidikan anak dini, posyandu, pengangguran, akses kesehatan, dll?

(catat semua usulan masyarakat dalam rekap usulan warga beserta rencana kebutuhan biaya yang akan dibawa ke tingkat Desa sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Program RPJM Desa/RKP Desa)

Daftar pertanyaan tersebut diatas hanyalah contoh dan dapat dikembangan di masing-masing desa sesuai dengan kondisi social masyarakat desa dan karakteristi wilayah desa.










Mengapa Desa Perlu Perencanaan ?



Gambar : Pondok Edukasi Desa



Pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Kemudian pasal 115 PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa menyatakan perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.


Disamping itu, perencanaan pembangunan Desa memberikan arah kepada Kepala Desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencapai visi dan misi Desa, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta pengelolaan sumber daya yang dimilikinya.



Monday, 17 September 2018

Pengkajian Keadaan Desa Desa untuk Perencanaan Pembangunan Desa

Pengkajian Keadaan Desa (PKD) merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan di desa. PKD bertujuan untuk mendapatkan data akurat untuk mendukung program-program pembangunan yang akan diputuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Kegiatan utama PKD berupa penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan objektif masyarakat, masalah, potensi, dan beragam informasi yang menggambarkan kondisi desa secara jelas dan lengkap, tak terkecuali dinamika masyarakat desa.
Secara hukum, kegiatan PKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, PKD merupakan salah satu tugas dari Tim Penyusun Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDes).
Ada tiga kegiatan utama dalam PKD, yaitu (1) penyelarasan data desa; (2) penggalian gagasan warga; dan (3) penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pertama, penyelarasan data desa. Tim Penyusun melakukan pengambilan data meliputi: data sumber daya alam (SDA), data sumber daya manusia (SDM), data sumber daya pembangunan, data sumber daya sosial budaya. Setelah itu, Tim Penyusun membandingkan antara data desa dengan kondisi desa terkini. Apakah ada perbedaan yang mencolok, mengapa perbedaan itu terjadi, termasuk menyiapkan data yang ditetapkan menjadi rujukan bersama dalam pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes.
Kedua, penggalian gagasan warga. Tim Penyusun bekerjakeras untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa dan masalah yang dihadapi desa. Metode yang digunakan pada fase ini sebaiknya mengutamakan tingkat partisipatif seluruh unsur masyarakat desa. Metode Diskusi Kelompok Terarah (DKT) sangat disarankan dalam menggali gagasan warga.
Ketiga, penyusunan laporan hasil PKD. Tim Penyusun membuat laporan hasil PKD, berita acara hasil laporan, dan lampirkanlah dokumen-dokumen pendukung, seperti (1) dokumen data Desa yang sudah diselaraskan; (2) dokumen data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa;
(3) data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan (4) rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat yang ada di desa.

Setelah semua data tersebut selesai disusun, Tim Penyusun selanjutnya melaporkan hasil PKD kepada Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan laporan itu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat melalui Musrenangdes.
Laporan hasil PKD akan menjadi bahan rujukan dalam Musrenbangdes.

Sumber : http://desamembangun.id/

Tags

Recent Post