Latest News

Friday 21 September 2018

Persoalan dalam penusunan Perencanaan Desa


Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya. Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama diantaranya adalah :

1)    Apakah proses perencanaan pembangunan sudah merupakan hal yang penting bagi masyarakat dimana perencanaan pembangunan merupakan persoalan hajat hidup masyarakat desa sehingga masyarakat benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan?
2)    Apakah perencanaan sudah menjawab persoalan hidup masyarakat terkait dengan kecukupan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi, kecukupan energi, dll?
3)    Apakah dalam proses perencanaan pembangunan desa, melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk pelibatan kaum perempuan?
4)    Apakah perencanaan pembangunan desa sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada?
5)    Apakah kegiatan yang dilaksanakan di desa sudah mengacu pada perencanaan desa yang ada yang dalam hal ini RPJM Desa & RKP Desa?
6)    Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di desa.


Persoalan-persoalan diatas muncul mungkin disebabkan karena beberapa faktor salah satunya adalah:

a)    Kurangnya minat literasi ( membaca ) regulasi atau referensi tentang Perencanaan Desa Zaman NOW, yang dilakukan oleh Aparatur Kecamatan, Pendamping Desa, Aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat. Sehingga menyebabkan pemahaman yang kurang singkron atau bahkan cenderung masih enjoy dengan pemahaman terkait dengan alur dan tahapan proses perencanaan desa, dengan pemahaman/perspektif zaman OLD, padahal zaman sudah berubah Broww.  

b)    Kurang nya sosialisasi/bimtek/pembinaan yang dilaksanakan oleh SKPD yang menangani Perencanaan Pembangunan Kepada Kecamatan, Desa, dan Masyarakat. Aduh Kemana aza nih ?    

c)    Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

d)  dan lain-lain.


Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas, maka perlu adanya kesadaran dari diri sendiri untuk senantiasa membaca regulasi/referensi lainnya dan mengikuti perkembangan yang ada,  sosialisasi/bimtek/pembinaan dari Pemkab/SKPD kepada Aparatur Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa dan kepada seluruh lapisan masyarakat secara masif dan berkesinambungan agar alur dan tahapan proses perencanaan di desa dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, dan proses tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua. 




No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post