Latest News

Showing posts with label Inovasi Desa. Show all posts
Showing posts with label Inovasi Desa. Show all posts

Wednesday, 31 October 2018

Kemendes Sebarkan 30 Ribu Inovasi Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, menyebut dengan adanya dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, diharapkan seluruh desa yang tersebar di seluruh Indonesia dapat berkembang, mandiri, dan sejahtera.



"Formulasinya gimana, jadi dari total dana desa yang telah dialokasikan tersebut, sebesar 80% dibagi rata dan 20% itu dialokasikan sebagai dana tambahan atau afirmasi kepada desa yang miskin, tertinggal, dan terluar. Sehingga desa miskin dapat mengejar ketertinggalannya," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (30/10/2018).

Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertema 'Komunikasi Pembangunan untuk Pengembangan Potensi Daerah' di Bengkulu.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa dana desa hingga saat ini telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.028.225 meter jembatan, dan jalan desa 158.619 kilo meter.

Kemudian fasilitas seperti pasar desa sebanyak 7.421 unit, kegiatan BUMDes sebanyak 35.145 unit, embung desa sebanyak 3.026 unit, sarana irigasi sebanyak 39.656 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

"Bukan itu saja, dengan dana desa juga mampu tersedianya sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 942.927 unit sarana air bersih, 178.034 unit MCK, 8.028 unit Polindes, 48.694 unit PAUD, 18.477 unit Posyandu, serta drainase 39.920.120 unit maupun sumur bor sebanyak 37.662 unit," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga menyampaikan terkait program inovasi desa dan program prukades. Untuk program inovasi desa, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menilai bahwa Program Inovasi Desa (PID) telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan angka kemiskinan di desa-desa yang cukup signifikan.

Saat ini telah terdapat sebanyak 30.000 inovasi desa yang telah dikumpulkan dalam bentuk dokumen tertulis maupun bentuk video yang telah dishare agar bisa ditiru oleh desa-desa lainnya supaya desa-desa akan menjadi lebih berkembang dan maju.


"Kita telah bekerja sama dengan bank dunia dengan membuat program inovasi desa. Program ini untuk membuat inkubasi untuk merangsang masyarakat desa supaya berinovasi. kita lakukan serentak, kita berikan pelatihan.

Dengan program ini cepat membuat desa maju dan berkembang karena kita dokumentasikan agar bisa ditiru oleh desa lainnya," katanya.

Sementara itu, tambah Eko, terkait dengan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) itu juga menjadi faktor meningkatnya pertumbuhan desa.

Dengan program Prukades ini, dia meminta kepada setiap daerah untuk menentukan tiga produk unggulannya yang selanjutnya ketiga produk unggulan ini akan dihubungkan ke kementerian terkait, dunia usaha dan perbankan untuk membantu mengembangkan prukades.

"Dengan model prukades ini, sejumlah Kementerian terkait turut memberikan dukungan bagi para pengusaha maupun perbankan agar menjadi lebih mudah untuk masuk ke desa. Sehingga, pertumbuhan ekonomi di desa akan terus meningkat," paparnya.

Oleh karena itu, dengan sejumlah program yang ada di pemerintahan pusat melalui sejumlah kementerian diperlukan suatu komunikasi yang intens dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar sejumlah program yang ada untuk diberikan kepada daerah bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

"Di Bengkulu ini saya lihat daerahnya subur, penduduknya cukup banyak dan rajin. mungkin diperlukan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan komunikasi lebih intens dengan pemerintah pusat agar program-program dari pusat itu bisa lebih banyak diambil oleh Bengkulu, tidak diambil daerah-daerah lainnya yang lebih agresif," katanya.

Saturday, 20 October 2018

Seberapa Penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa

P2KTD dibentuk oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK) yang keanggotaanya direkrut dari personel-personel berpengalaman dan kompeten. Keanggotaan Pokja P2KTD dapat terdiri dari perwakilan OPD (Dinas PMD/Bappeda), OPD Teknis, dan Asosiasi Profesi terkait.

P2KTD bersifat mendukung pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dan tenaga Pendamping Profesional. Ada tiga bidang pelayanan teknis yang disediakan oleh P2KTD, yakni bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan infrastruktur desa.

1. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan.

Layanan P2KTD bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa dalam pendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (prukades) serta BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Bentuk penyedia layanan teknis pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan dapat berupa analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan usaha, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi, dan mata rantai usaha (market chain) yang dikelola secara mandiri, serta pengelolaan keuangan mikro. 

2. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Layanan P2KTD bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan layanan sosial dasar (antara lain: PAUD, Posyandu, dan kegiatan lain yang menjadi kewenangan lokal berskala desa) dan kewirausahaan sosial. 

Wirausahawan Sosial adalah individu yang memberikan solusi inovatif untuk menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat Desa dengan menawarkan ideide kreatif berorientasi bisnis. Misalnya: pengelolaan sampah, pengelolaan air bersih, pemanfaatan biogas, dan produk daur ulang, dan desa wisata. 

Bentuk kegiatan layanan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia dapat berupa pelatihan dan bimbingan untuk mendorong kemandirian Desa dalam memberikan pelayanan sosial dasar yang berkualitas (seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD), serta menumbuhkan kewirausahaan sosial di desa.

3. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Infrastruktur Desa.

Layanan P2KTD bidang Infrastruktur Desa mencakup semua jenis sarana prasarana skala desa dan antardesa yang memiliki dampak ekonomi. Prioritas layanan jasa teknis infrastruktur Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa yang meliputi:
  1. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaaan sarana prasarana Embung Desa untuk kebutuhan air rumah tangga, irigasi, dan kebutuhan air lainnya yang mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi; 
  2. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olah Raga di Desa yang mendukung peningkatan ekonomi dan ikatan sosial;
  3. Layanan teknis pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang memiliki dampak ekonomi besar (seperti: jalan, jembatan, pasar desa, pengelolaan air bersih).
Seberapa Peting Pokja Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) bagi Desa?

Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkwalitas agar dapat meningkatkan produktifitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas desa dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastrukur Desa. 

Ada 2 komponen utama dalam PID. Pertama, Pengelolaan Pertukaran Pengetahuan dan Inovasi Desa, yaitu kegiatan penyebarluasan praktek pembangunan inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan Desa. 

Kedua, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), yang bertujuan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis secara lebih berkualitas dari lembaga professional. PPID dan P2KTD merupakan komponen penting PID yang berperan membantu desa dalam mewujudkan komitmen replikasi inovasi desa, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Demikian sekilas tentang seberapa penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa (PID). Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPID dan P2KDT Tahun 2018.

Saturday, 13 October 2018

5 Tahapan Dalam Capturing Inovasi Desa

Program Inovasi Desa diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Kementerian Desa dalam rangka mendorong pemanfaatan dana desa yang lebih berkwalitas melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Capturing adalah proses pendokumentasian atas pengetahuan dan pengalaman desa dalam pemanfaatan dana desa yang inovatif agar dapat disebarkan ke desa lainnya untuk direplikasikan atau dikembangkan.

Sebagaimana kita pahami bahwa salah satu tahapan dalam pelaksanaan program inovasi desa yaitu capturing.


Capturing adalah proses pendokumentasian atas pengetahuan dan pengalaman desa dalam pemanfaatan dana desa yang inovatif agar dapat disebarkan ke desa lainnya untuk direplikasikan atau dikembangkan.


Contoh kegiatan inovasi desa dapat dibaca dalam Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa.


Dalam proses capturing, setidaknya ada 5 tahapan yang dilakukan 
yaitu indentifikasi (capturing awal dan penyortiran), verifikasi, capturing lengkap (formatting dan verifikasi lanjutan), packaging dan validasi.


Packaging adalah proses pengemasan dan editing terhadap sebuah video, album foto atau tulisan dari hasil penangkapan inovasi desa yang telah diverifikasi oleh tim inovasi kabupaten.

Tujuannya yaitu untuk mendapatkan kwalitas packaging yang baik, sehingga pesan-pesan yang disampaikan mudah ditangkap dan pada akhirnya akan memotivasi desa-desa lain untuk melakukan reflikasi inovasi.

Demikian penjelasan tentang packaging yang merupakan salah satu tahapan dalam proses capturing inovasi. Untuk penjelasan tahapan lainnya, dapat dibaca dalam pengertian capturing dalam inovasi desaSemoga bermanfaat.

Wednesday, 10 October 2018

Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa.
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Adapun strategi yang dikembangkan dalam rangka memunculkan inovasi adalah dengan mengoptimalkan kegiatan - kegiatan pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur desa.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.


Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID. 

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa, tugas tenaga pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling dekat dengan masyarakat desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sampai dengan membangun komitmen atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian tugas -tugas pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa dan berikut tugas -tugas Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID) di kecamatan. Salam Inovasi.

Monday, 8 October 2018

Donwload Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa

Sejak tahun 2015 penyaluran Dana Desa terus mengalami peningkatan. Kenaikan dana desa setiap tahun merupakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa

Memasuki empat tahun pelaksanaan UU Desa, perencanaan pembangunan desa lebih banyak terfokus pada kegiatan-kegiatan fisik dan minim kegiatan pemberdayaan ekonomi. Kedepan diharapkan, desa akan lebih kreatif dan inovatif dalam membangun desanya.

Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta memperkuat peran pendamping dengan banyak referensi dalam proses pendampingan P3MD di desa.

Buku Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa menjadi referensi bersama bagi pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif, serta pertukaran pengetahuan atau "knowolege sharing" pada proses perencanaan pembangunan di desa.

Buku pembelajaran tersebut dapat digunakan sebagai rujukan pembangunan dan pertukaran pengetahuan secara nasional dan partisipatif. Sehingga penggunaan dana desa dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. 

Dengan adanya buku pembelajaran ini, kiranya desa-desa lebih terdorong dan berkomitmen untuk mereflikasi kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif.


Apa itu Program Inovasi Desa atau PID?

PID merupakan inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. 


Semoga dengan adanya dua dokumen pembelajaran program inovasi desa, menambah pengetahuan kita dalam membangun kemandirian desa.

Thursday, 4 October 2018

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara Gelar Pelatihan TPIG

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG) Program Inovasi Desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. A. Murtala M.Si mewakili Bupati Aceh Utara dalam acara pembukaan Pelatihan Tim Pengelola Inovasi Gampong di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu (3/10/2018.

Dalam sambutannya, Dr. A. Murtala M.Si menyebutkan bahwa Dana Desa jumlahnya terus mengalami kenaikan setiap tahun yang dipergunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil musyawarah desa.

Oleh karena itu, program inovasi desa hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong ini ikuti oleh 13 Kecamatan Se-Aceh Utara.

Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 52 orang dari 13 Kecamatan. Materi pelatihan disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa P3MD Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun tujuan pelatihan adalah sebagai orientasi dalam upaya meningkatkan ketrampilan Tim Pengelola Inovasi Gampong dalam mengelola pengetahuan dan kegiatan inovasi gampong.

Tags

Recent Post