Latest News

Showing posts with label Seri UU Desa. Show all posts
Showing posts with label Seri UU Desa. Show all posts

Friday, 21 September 2018

Kemampuan yang perlu dimiliki oleh Pendamping Desa



Pasal Pendampingan dalam UU Desa termuat dalam : a) Pasal 1 Penjelasan 12 pemberdayaan masyarakat membutuhkan pendampingan; b) Pasal 90, ayat (3) BUMDes, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; c) Pasal 112, ayat (4) bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; d) Pasal 114, ayat (1), (l): melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.

Strategi dan skenario Pendampingan Pasca UU Desa antara lain: a) Pendampingan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan di partisipatif tingkat desa; b) Pendampingan dalam penyelarasan Penjaringan Aspirasi Masyarakat oleh DPRD dan penyusunan Rencana Kerja SKPD dengan hasil-hasil Musrenbang; c) Pendampingan dalam Keterpaduan, keselarasan dan kesatupaduan kebijakan, yang lebih menekan sistempenyelarasan perencanaan politik, teknokratis dengan perencanaan partisipatif; d) Pendampingan penyelarasan rencana kegiatan perencanaan dan penganggaran swakelola oleh masyarakat; e) Pendampingan manajemen pemerintahan desa; f) Pendampingan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan, terutama pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan partisipatif; g) Pendampingan kapasitas pelaku masyarakat dan aparatur pemerintahan, utamanya aparatur Pemerintahan Desa; h) Pendampingan kegiatan perkembangan ekonomi perdesaan dan kemandirian BUMDEs dan; i) Pendampingan peningkatan kualitas kegiatan berbasis antar desa/ kawasan pendukung ekonomi perdesaan.

Kompetensi Pendampingdalam Implementasi UU Desa perlu mempunyai kompetensi antara lain:
A.  Kemampuan menggalang dukungan dan mendorong pendayagunaan potensi berbagai pihak untuk peningkatan perencanaan dan penganggaran pembangunan partisipatif;
B.  Kemampuan memediasi dan membangun jaringan kerja sama para pihak (intern pemerintah Kabupaten), DPRD, LSM dan pihak-pihak lain yang terkait dan berkepentingan untuk peningkatan serta pengembangan proses pembangunan partisipatif;
C.  Kemampuan pendampingan kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) dalam  penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;
D.  Kemampuan pendampingan proses penyampaian aspirasi melalui forum Hearing/dengar pendapat DPRD dan Bupati;
E.  Kemampuan pendampingan/ bimbingan dalam dukungan teknis kepada Pelaku desa dan antar desa;
F.  Kemampuan pendampingan dalam menyusun Peraturan Desa dan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan penguatan pelaksanaan perencanaan, penganggaran dan pembangunan partisipatif;
G.  Kemampuan penadampingan dalam rancang bangun pelatihan, workshop, semiloka dan lain-lain;
H.  Kemapuan pendampingan dan keberlanjutan Tenaga Pelatih Masyarat (TPM), Ruang Belajar Masyarakat (RBMdan tempat Belajar Masyarakat (TBM);
I.   Kemampuan dalam Memastikan tersusunannya/ review RPJM Desa, RKPDes, APBDes secara partisipatif dan dilanjutkan dan Perdes/ Keputusan Kades serta Perdes lainnya sesuai kebutuhan;
J.   Kemampuan dalam pendampingan penyusunan APBD Desa, Laporan Keterangan Pertanggungjwaban Kades (LKPDes) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD);
K.  Kemampuan mengorganisir Tim Pendamping (tingkat desa, antar desa/ kawasan);
L.   Kemampuan pendampingan dalam teknis pemberdayaan dan pembangunan desa);
M. Kemampuan dalam mensosialisasikan kebijakan terkait dengan desa dan pemerintahan desa;
N.  Kemampuan mengintegrasiaan Sistem Pembangunan Partisipatif (SPP) ;
O.  Kemampuan memberikan pendampingan dan dukungan teknis kepada dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan;
P.  Kemampuan pendampingan dalam Sistem Informasi Desa;
Q.  Kemampuan pendampingan penyusunan rentra kewilayahan, road map dan site plan usulan antar desa/ kawasan;
R.  Kemampuan pendampingan pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk peningkatan kapasitas Kader Teknis Desa (KTD);
S.  Kemampuan pendampingan dalam mendorong inovasi dan kreatifitas pembangunan desa untuk mendukung proses pemberdayaan masyarakat;
T.  Kemampuan pendampingan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
U.  Kemampuan pendampingan dalam memantau dan memeriksa pengelolaan keuangan pembangunan desa dan antar desa;
V.  Kemampuan pendampingan dalam validasi dan pemeriksaan pengelolaan kekuangan yang bersumber dari DD, ADD, Bankeu, dan swadaya masyarakat;
W. Kemampuan pendampingan memperkuat kapasitas Pengembangan Ekonomi Perdesaan dan kelembagaan BUMDes dan;
X. Kemampuan pendampingan penyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

Kebutuhan pendampingan Desa telah mempunyai  tenaga pendamping profesional disemua jenjang pendampingan ( TA, PDP, PDTI, PLD ) untuk melakukan penguatan kapasitas dan memastikan pelaksanaan UU Desa dilaksanakan dengan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, jumlah desa yang sebanyak lebih kurang 72.499 desa sendainya satu desa membutuhkan satu pendamping desa ternyata masih kurang memenuhi kebutuhan tersebut.

Diolah dari buku Roadmap Implementasi Undang-undang Desa Klik disini untuk membaca mendownload


Monday, 17 September 2018

PENTING : Ini Kelengkapan Implementasi Pasal 82 dan 86 UU Desa

Selain hak desa mengenai anggaran yang diatur di UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa juga diberikan tanggungjawab untuk melaporkannya. Implikasinya, desa dituntut untuk akuntable, bersih dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, secara khusus Pasal 82 dan 86 UU Desa mengisyaratkan untuk pelaporan anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.
Lingkungan yang memungkinkan untuk menempatkan laporan anggaran dan kondisi desa untuk dapat diakses dengan mudah setiap waktu, adalah dengan memanfaatkan internet. Di samping luasnya jangkauan, infrastruktur internet bagi desa juga diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014 untuk dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Maka, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendukungnya juga perlu dipersiapkan untuk menjadikan desa memiliki tata kelola pemerintahan yang cepat, efesien, transparan dengan tetap berpegang pada kearifan setempat.
Berikut adalah kelengkapan untuk penerapan Pasal 82 dan Pasal 86 UU Desa :
1. Infrastruktur Jaringan Internet Desa
Ibarat jalan, akan lebih lancar dan mudah untuk menerapkan apa yang dimanatkan oeh undang-undang tersebut di atas jika desa sudah tersedia akses internet. Sesuai dengan pasal 86 ayat (1) sampai ayat (3), Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengadakan ketersediaan jaringan internet di desa.
2. Situs Web Desa
Sebagai “rumah” desa di ranah daring, website desa bisa digunakan untuk meletakkan laporan anggaran desa, perdes, dan RPJMDes. Selain itu, web desa bisa dimanfaatkan juga untuk menampilkan beragam informasi potensi sekaligus berita-berita desa. Ini yang kemudian dikenal dengan “desa bersuara”. Desa mampu menyuarakan desanya sendiri melalui internet.
gambar ilustrasi website desa wlahar wetan, kunjungi situs nya Klik Disini
Sudah berjalan satu tahun ini, desa memiliki alamat internet sendiri. Yaitu domain “desa.id”. Domain desa.id merupakan identitas yang khusus untuk desa dan atau yang setara dengan nama lain di dunia internet. Sejak awal, Gerakan Desa Membangun (GDM) mencoba membantu memfasilitasi desa untuk mempunyai web desa dengan domain desa.id. Sekaligus membangun lingkar belajar agar desa mampu memanfaatkan situs webnya secara mandiri. Untuk pendaftaran dan pembuatan web desa yang difasilitasi GDM, silakan kunjungi http://desa.web.id
3. Sistem Informasi Desa
Selain web desa, Sistem Informasi Desa (SID) seperti yang dimanatkan oleh undang-undang, berkaitan juga dengan kemandirian data bagi desa. Karena selama ini, desa lebih sering diminta data tanpa desa mempunyai kemampuan untuk mengakses datanya sendiri secara cepat dan akurat. Akan sangat membantu jika terdapat sebuah sistem aplikasi data kependudukan dan tata kelola pemerintahan desa yang multiplatform dengan sumber kode terbuka. Dimana aplikasi ini terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan. Sehingga, untuk keperluan pelayanan publik desa dapat melayani lebih cepat, untuk kebutuhan data desa dapat memberikan dengan akurat. Kemudian, tiap pemangku kebijakan dapat mengakses dengan cepat dan terintegrasi, tanpa membebani desa dengan beragam aplikasi SID yang dikeluarkan masing-masing pemangku kebijakan. Multiplatform dan kode sumber terbuka dimaksudkan agar desa tidak bergantung pada salah satu vendor tertentu.

4. Kantor elekronik (E-office)
Menimbang pemanfaatan TIK sebagai kelengkapan pelaksanaan UU Desa di tiga poin di atas, maka akan lebih efektif bagi tata kelola pemerintahan desa untuk sekaligus menerapkan kantor elektronik (e-office). Disamping juga lebih ramah lingkungan. Karena lebih mengurangi pemakaian kertas, lebih cepat dalam pengantaran, lebih mudah diakses dan kolaboratif karena dapat dikerjakan darimanapun.
Dimulai dengan surat elektronik (surel / email) yang kemudian berkemampuan olah dokumen untuk pekerjaan administrasi perkantoran desa yang terintegrasi. Idealnya adalah tiap kabupaten memiliki server untuk keperluan ini. Sambil menunggu terealisasi, desa-desa di GDM telah memanfaatkan layanan e-office tidak berbayar yang ada di internet untuk keperluan perkantoran sehari-hari untuk data desa yang tidak sensitif.
5. Sosial Media
Sosial media sebagai media bersosialisasi dan berjejaring antar desa, berbagai elemen lain, dan stakeholder. Menjadi media komunikasi untuk bertukar informasi dan pengetahuan, mengarusutamakan isu perdesaan, sekaligus sebagi tempat untuk mempromosikan desa. Desa-desa 2.0 di GDM terbiasa menggunakan sosial media Facebook dan Twitter untuk keperluan ini.
 

Agar desa mampu memanfaatkan kelengkapan-kelengkapan tersebut, terbukti lebih jika desa memiliki Pendamping Desa atau Meja Bantu (helpdesk) Desa. Pendampingan untuk desa ini juga diamanatkan secara khusus oleh Pasal 112 UU No.6 tahun 2014. Pendamping desa bisa memanfaatkan para pemberdaya masyarakat perdesaan yang telah ada, komunitas, ataupun tenaga profesional yang telah disepakati oleh desa. Sehingga desa mampu untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Desa yang telah diperjuangkan sekian lama. (pp)

Sumber : http://desamembangun.id/kelengkapan-implementasi-pasal-82-dan-86-uu-desa/

Tags

Recent Post