Pasal Pendampingan dalam UU Desa termuat dalam : a) Pasal 1 Penjelasan 12 pemberdayaan masyarakat membutuhkan pendampingan; b) Pasal 90, ayat (3) BUMDes, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; c) Pasal 112, ayat (4) bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; d) Pasal 114, ayat (1), (l): melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.
Strategi dan skenario Pendampingan Pasca UU Desa antara lain: a) Pendampingan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan di partisipatif tingkat desa; b) Pendampingan dalam penyelarasan Penjaringan Aspirasi Masyarakat oleh DPRD dan penyusunan Rencana Kerja SKPD dengan hasil-hasil Musrenbang; c) Pendampingan dalam Keterpaduan, keselarasan dan kesatupaduan kebijakan, yang lebih menekan sistempenyelarasan perencanaan politik, teknokratis dengan perencanaan partisipatif; d) Pendampingan penyelarasan rencana kegiatan perencanaan dan penganggaran swakelola oleh masyarakat; e) Pendampingan manajemen pemerintahan desa; f) Pendampingan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan, terutama pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan partisipatif; g) Pendampingan kapasitas pelaku masyarakat dan aparatur pemerintahan, utamanya aparatur Pemerintahan Desa; h) Pendampingan kegiatan perkembangan ekonomi perdesaan dan kemandirian BUMDEs dan; i) Pendampingan peningkatan kualitas kegiatan berbasis antar desa/ kawasan pendukung ekonomi perdesaan.
A. Kemampuan menggalang dukungan dan mendorong pendayagunaan potensi berbagai pihak untuk peningkatan perencanaan dan penganggaran pembangunan partisipatif;
B. Kemampuan memediasi dan membangun jaringan kerja sama para pihak (intern pemerintah Kabupaten), DPRD, LSM dan pihak-pihak lain yang terkait dan berkepentingan untuk peningkatan serta pengembangan proses pembangunan partisipatif;
C. Kemampuan pendampingan kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;
D. Kemampuan pendampingan proses penyampaian aspirasi melalui forum Hearing/dengar pendapat DPRD dan Bupati;
E. Kemampuan pendampingan/ bimbingan dalam dukungan teknis kepada Pelaku desa dan antar desa;
F. Kemampuan pendampingan dalam menyusun Peraturan Desa dan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan penguatan pelaksanaan perencanaan, penganggaran dan pembangunan partisipatif;
G. Kemampuan penadampingan dalam rancang bangun pelatihan, workshop, semiloka dan lain-lain;
H. Kemapuan pendampingan dan keberlanjutan Tenaga Pelatih Masyarat (TPM), Ruang Belajar Masyarakat (RBMdan tempat Belajar Masyarakat (TBM);
I. Kemampuan dalam Memastikan tersusunannya/ review RPJM Desa, RKPDes, APBDes secara partisipatif dan dilanjutkan dan Perdes/ Keputusan Kades serta Perdes lainnya sesuai kebutuhan;
J. Kemampuan dalam pendampingan penyusunan APBD Desa, Laporan Keterangan Pertanggungjwaban Kades (LKPDes) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD);
K. Kemampuan mengorganisir Tim Pendamping (tingkat desa, antar desa/ kawasan);
L. Kemampuan pendampingan dalam teknis pemberdayaan dan pembangunan desa);
M. Kemampuan dalam mensosialisasikan kebijakan terkait dengan desa dan pemerintahan desa;
N. Kemampuan mengintegrasiaan Sistem Pembangunan Partisipatif (SPP) ;
O. Kemampuan memberikan pendampingan dan dukungan teknis kepada dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan;
P. Kemampuan pendampingan dalam Sistem Informasi Desa;
Q. Kemampuan pendampingan penyusunan rentra kewilayahan, road map dan site plan usulan antar desa/ kawasan;
R. Kemampuan pendampingan pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk peningkatan kapasitas Kader Teknis Desa (KTD);
S. Kemampuan pendampingan dalam mendorong inovasi dan kreatifitas pembangunan desa untuk mendukung proses pemberdayaan masyarakat;
T. Kemampuan pendampingan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
U. Kemampuan pendampingan dalam memantau dan memeriksa pengelolaan keuangan pembangunan desa dan antar desa;
V. Kemampuan pendampingan dalam validasi dan pemeriksaan pengelolaan kekuangan yang bersumber dari DD, ADD, Bankeu, dan swadaya masyarakat;
W. Kemampuan pendampingan memperkuat kapasitas Pengembangan Ekonomi Perdesaan dan kelembagaan BUMDes dan;
X. Kemampuan pendampingan penyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Kebutuhan pendampingan Desa telah mempunyai tenaga pendamping profesional disemua jenjang pendampingan ( TA, PDP, PDTI, PLD ) untuk melakukan penguatan kapasitas dan memastikan pelaksanaan UU Desa dilaksanakan dengan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, jumlah desa yang sebanyak lebih kurang 72.499 desa sendainya satu desa membutuhkan satu pendamping desa ternyata masih kurang memenuhi kebutuhan tersebut.
Diolah dari buku Roadmap Implementasi Undang-undang Desa Klik disini untuk membaca mendownload
No comments:
Post a Comment