Latest News

Showing posts with label PERENCANAAN. Show all posts
Showing posts with label PERENCANAAN. Show all posts

Monday, 8 October 2018

Jokowi : Jangan Hanya Infrastruktur, Dana Desa harus Digunakan Juga Untuk Ini.....

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa program dana desa yang selama ini dijalankan pemerintah tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa saja. Ke depannya, dana desa tersebut harus digunakan juga untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM), menyiapkan anak-anak dengan membangun lingkungan kasih sayang di pedesaan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi rakyat termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Sumber : apkasi.org
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Bupati Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018.


Ya, kemarin tiga tahun kita konsentrasi fokus membangun infrastruktur. Tapi ke depan, penting bagi kita semua untuk juga membangun sumber daya manusia (SDM), menyiapkan anak-anak kita, kesehatan, pengembangan ekonomi rakyat termasuk BUMDesa," kata Presiden.
Sejak digulirkan pemerintah pada tahun 2015 lalu, anggaran untuk dana desa ini terus meningkat setiap tahunnya. Presiden menuturkan pada 2015 anggaran dana desa mencapai Rp20 triliun. Kemudian tahun 2016 sebesar Rp47 triliun. Tahun 2017 dan 2018 masing-masing Rp60 triliun. Adapun tahun depan, rencananya dana desa yang akan dikucurkan mencapai Rp73 triliun.
"Artinya total sampai sekarang saja sudah Rp. 187 triliun sampai akhir tahun ini. Hati-hati mengelola dana sebesar ini Rp. 187 triliun, belum lagi tahun depan tambah Rp. 73 triliun," lanjutnya.

Baca Juga :

Oleh sebab itu, Presiden pun mengingatkan, terutama bagi para pendamping desa, agar berhati-hati dalam mengelola dana desa tersebut. Ia juga berharap bahwa angka Rp. 187 triliun itu harus dirasakan sepenuhnya manfaatnya bagi masyarakat desa.
Kepala Negara memaparkan bahwa banyak negara yang ingin belajar dari Indonesia mengenai dana desa ini. Setidaknya 6 negara sudah mengutarakan ketertarikan untuk mengetahui apa itu dana desa, bagaimana pengelolaan dan pendampingannya, hingga bagaimana efeknya terhadap perputaran ekonomi di desa itu.
Jangan sampai mereka belajar kepada kita, eh ternyata dana desa itu pemanfaatannya kurang bagi masyarakat," titip Presiden.
Dari sisi penyerapan, Presiden mengatakan bahwa terjadi peningkatan yang sangat bagus dari tahun ke tahun. Menurutnya, angka penyerapan dari 82 % telah meningkat menjadi 97-98 %.
Artinya apa? Pembangunan desa tidak boleh setengah-setengah, tidak boleh nanggung-nanggung, tidak boleh basa basi. Ini harus betul-betul bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Tidak hanya soal pengelolaan, dirinya juga mengingatkan agar para pengguna anggaran dana desa membeli barang-barang di desa dan sekitarnya saja, maksimal di kecamatan. Harapannya, perputaran uang dan ekonomi bisa terjadi di desa dan tidak kembali ke kota yang bermuara di Jakarta.
Sehingga misalnya membangun irigasi, membangun jalan, batu beli dari desa atau gerakkan masyarakat untuk cari batu di sungai. Pasir beli dari desa itu, atau kalau enggak ada di desa itu paling tidak di lingkup kecamatan," imbuhnya.
Presiden pun berharap dengan adanya dana desa ini manfaat yang dirasakan bisa bermacam-macam. Selain manfaat langsung yang dirasakan masyarakat desa, diharapkan juga bisa mengurangi kemiskinan di desa, bisa mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Nah saya ingat, jadi kalau membangun jalan gunakan masyarakat yang ada di desa itu. Tapi dipilih, yang menganggur, yang keluarganya tidak mampu, ikutkan di dalam kegiatan-kegiatan pembangunan jalan, irigasi, talut, embung. Sehingga kita harapkan kemiskinan, ketimpangan itu betul-betul hilang dari desa kita," tandasnya.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara ini yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.

Sumber & foto: SPF

Friday, 14 September 2018

Download Contoh Dokumen RKPDesa Tahun Anggaran 2019

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran yang menjadi prinsip / azas dalam pengaturan mengenai desa adalah Rekognisi, Subsidiaritas, keanekaragaman, Kebersamaan, Kegotongroyongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokratisasi, Kemandirian, partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, dan Keberlanjutan.


RKPDesa adalah Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKPDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa yang di beri mandat oleh Kepala Desa  atau sebutan lain sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKPDesa  merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap desa diwajibkan menyusun RKPDesa untuk setiap rencana kerja pemerintah desa tahun berikutnya. di bawah ini contoh dokumen RKPDesa lengkap untuk tahun anggaran 2019


Sunday, 2 September 2018

INILAH KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA DESA PADA APBN 2015-2017

Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa diperuntukkan bagi:
  1. Desa dan Desa Adat
  2. yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota
  3. dialokasikan kepada setiap desa secara merata dan berkeadilan.\
Dana Desa untuk Desa
Sumber : harianpilar.com

Penganggaran Dana Desa tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi harus melalui berbagai macam tahap dan memerlukan berbagai macam formula untuk melakukan perhitungan dana desa. Dana Desa dihitung berdasarkan:
  • Proporsi: dan
  • bobot formula:
A.  Dana Desa dihitung berdasarkan Proporsi yakni:
  1. 90% Porsi yang dibagi rata (Alokasi Dasar)
  2. 10% Porsi berdasarkan formula (Alokasi Formula)
          a.  jumlah penduduk desa (25%)
          b.  angka kemiskinan desa (35%)
          c.  luas wilayah desa (10%)
          d.  tingkat kesulitas geograis desa (30%)

B.  Pertimbangan penggunaan bobot formula
      Pengguna formula tersebut mempertimbangkan:
  1. memperhatikan aspek pemerataan keadilan
  2. rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4
  3. standar deviasi yang paling rendah
Implikasi dari pengelolaan Dana Desa dengan menggunakan formula pembagian Alokasi Dasar (AD): Alokasi Formula (AF) = 90%:10%, yaitu:
  • Belum sepenuhnya mencerminkan keadilan
  • Belum mencerminkan keberpihakan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal
  • Belum sepenuhnya fokus pada upaya pengentasan kemiskina.
C.  Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2018
      Arah kebijakan Dana Desa (DD) tahun 2018 antara lain:
  1. Menyempurnakan formula pengalokasian DD:
  2. Fokus pada pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan
  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan DD
  4. Mempertajam prioritas penggunaan DD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengenai arah kebijakan pengentasan kemiskinan dan ketimpangan. Hampir semua program itu mengarah untuk pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu perlu ada regulasi dan arah yang jelas untuk mendukung suksesnya program nasional tersebut. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah dengan penyesuaian bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah. Kebijakan untuk peningkatan kualitas pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan dengan cara penyaluran secara bertahap berdasarkan pada kinerja pelaksanaan.

D.  Formulasi Pembagian Dana Desa Tahun 2018
Yang perlu dipahami dalam formulasi pembagian Dana Desa adalah beberapa konsep dasar yakni Alokasi Dasar (AD), Alokasi Formula (AF), Desa Tertinggal (DT), dan Desa Sangat Tertinggal (DST). Penyempurnaan formula dapat dilakukan melalui:
  • Penyesuain proporsi AD dan AF
  • memberikan afirmasi pada DT dan DST yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Sedangkan Reformulasi 2018 dapat dilakukan:
  • Menurunkan porsi yang dibagi rata, dari 90% menjadi 77% dari pagu DD
  • Alokasi afirmasi untuk DT dan DST sebesar 3% dari pagu DD
  • meningkatkan porsi Dana Desa yang dibagi berdasarkan formula dari 10% menjadi 20%
  • mengubah bobot masing-masing variabel pro pada kemiskinan.
Dana Desa (DD) untuk Daerah Tertinggal dan Daerah Sangat Tertinggal mengalami peningkatan dari Rp 36,7 triliun menjadi Rp 37,3 triliun.

 DD perkapita diluar Jawa - Bali, dan Sumatra lebih besar dibandingkan rata-rata DD perkapita di Jawa-Bali, dan Sumatra yaitu:
  1. Papua sekitar Rp 1,52 juta
  2. Maluku Rp 686,4 ribu
  3. Sulawesi Rp 555,6 ribu
  4. Kalimantan Rp 522.6 ribu.

Wednesday, 29 August 2018

PENGERTIAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

Dalam banyak kesempatan, selama ini isu mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali menjadi permasalahan  serius, baik di level pemerintah pusat maupun daerah. Bagaimana dengan pemerintah desa? Bagaimana konsep dan kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa?

Untuk lebih memberikan kemudahan dan kemanfaatan dalam banyak aspek, kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa diatur dengan lebih sederhana dengan mengedepanka prinsip gotong royong dan swakelola. Namun demikian, kewajiban perpajakan untuk setiap pengadaan barang/jasa di desa juga tetap menjadi salah satu aspek penting yang harus terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perka LKPP Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana diubah menjadi Perka LKPP Nomor 22/2015.

A.  Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pengertian pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa baik dilakukan dengan cara swakelola maupun penyedia barang/jasa.. Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Pengadaan barang dan jasa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan:

  1. Sumber daya/bahan baku lokal
  2. Diupayakan dngan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat (PMK No. 50/PMK.07/2017)
B.  Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Prinsip pengadaan barang/jasa antara lain:
  1. Efisien
  2. Efektif
  3. Transparan
  4. Pemberdayaan Masyarakat
  5. Gotong-royong
  6. Akuntabel
Efisien adalah menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan

Efektif adalah pengadaan barang/jasa  sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Transparan ialah ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa.

Pemberdayaan Masyarakat yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai sarana belajar bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya

Gotong Royong adalah penyedia tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.

Akuntabel ialah harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

C.  Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Ruang lingkup pengadaan barang dan jsa mencakup :
  1. Swakelola
  2. Penyedia/Pihak Ketiga
D.  Pengadaan Barang dan Jasa di Desa melalui Swakelola
Yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa adalah TPK. TPK adalah singakatn dari Tim Pengelola Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Konstruksi rumit tidak dapat dilaksanakan dengan swakelola (UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi)

Tuesday, 21 August 2018

Contoh Latar Belakang Penyusunan RPJM

1.    1  Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dijabarkan dalam Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 78, 79 dan 80 bahwa dalam rangka perencanaan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa di Desa Bilanrengi perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya serta dalam menyusun Perencanaan Pembangunan desa wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam menyusun Perencanaan pembangunan di Desa Bilanrengi berpedoman kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa jangka waktu perencanaan pembangunan untuk jangka panjang selama 20 Tahun, jangka menengah 6 Tahunan dan satu tahunan, disamping itu juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif melalui tahapan pengkajian data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organsisasi dan tata laksana pemerintah desa, keuangan desa, profil desa dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Bilanrengi supaya lebih Aspiratif, Aplikatif, Efektif dan Efesien perlu dilaksanakan secara Partisifatif dengan melibatkan komponen masyarakat dalam mengkaji kembali penggalian gagasan, kajian masalah sketsa Desa, Kajian masalah kalender musim, kajian masalah Kelembagaan dan kajian data serta informasi lainnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan keuangan Desa, Pembangunan Desa dan pembinaan masyarakat berdasarkan kebutuhan pembangunan dan upaya pemecahan masalah yang paling prioritas sesuai dengan peringkat tindakan yang dipandu oleh suatu Tim Penyusun Perencanaaan Pembangunan desa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bilanrengi No. ................................... sehingga perencanaan yang di hasilkan lebih tepat mengenai sasaran dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat serta bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Bilanrengi Tahun 2016-2021 ini bersifat konprehensif atau menyeluruh dan sinergi atau berkesinambungan dan saling keterkaitan yang akan dilakasanakan selama 6 Tahun ke depan yang memuat Visi, Misi, Kebijakan/Strategi, Pembidangan Program dan Kegiatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa Bilanrengi untuk satu tahunan.
1.    2   Landasan Hukum
1.           Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.           Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.           Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
4.           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
5.           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.           Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
7.           Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2015-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 10);
8.           Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 10);
9.           Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 05);
10.       Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 10);
11.       Peraturan Bupati Gowa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Berita daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 10);


1.    3   Maksud dan Tujuan
Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Bilanrengi mempunyai maksud agar lebih menjamin keterkaitan dan konsistensi, kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam pembangunan. Selain itu penyusunan ini sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa serta pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
Adapun tujuan penyusunan adalah sebagai berikut:
1.             Tujuan RPJM Desa Bilanrengi antara lain:
a.       Menyiapkan daftar usulan
b.      Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c.       Sebagai masukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
d.      Disusun/dibuat rencana pembangunan jangka 6 tahun yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
2.        Manfaat
a.       Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
b.      Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa.
c.       Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d.      Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
e.       Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.
f.       Sebagai tolak ukur untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan,pemerintahan dan kemasyarakatan selama 6 tahun.
1.    4   Hubungan RPJM Desa dengan Dokumen perencanaan lainnya
Penyusunan RPJMDes Desa Bilanrengi tahun 2017-2023 berpedoman pada RPJMD Kabupataen gowa dan memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan. RPJMDes tersebut menjadi acuan untuk membuat RKPDes yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan dan akan dipedomani dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES) selai itu RPJMDes juga menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja pembangunan selama 6 tahun.
     Berdasarkan RPJPD Kabupaten GOWA tahun 2005-2025 pembangunan daerah dalam jangka 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok pembangunan sebagai berikut:
1.        Terwujudnya daya saing daerah untuk mencapai masyarakat sejahtera ditandai dengan terbangunnya struktur ekonomi yang kokoh berlandaskan keunggulan disektor pertanian yang dikelola secara efisien dan menghasilkan komoditas berkualitas
2.        Terwujudnya kemandirian yang berkelanjutan yang ditandai dengan terbangunnya sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang kokoh
3.        Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan

           


Tags

Recent Post