1. 1 Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dijabarkan dalam Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 78, 79 dan 80 bahwa dalam rangka perencanaan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa di Desa Bilanrengi perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya serta dalam menyusun Perencanaan Pembangunan desa wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam menyusun Perencanaan pembangunan di Desa Bilanrengi berpedoman kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa jangka waktu perencanaan pembangunan untuk jangka panjang selama 20 Tahun, jangka menengah 6 Tahunan dan satu tahunan, disamping itu juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif melalui tahapan pengkajian data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organsisasi dan tata laksana pemerintah desa, keuangan desa, profil desa dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Bilanrengi supaya lebih Aspiratif, Aplikatif, Efektif dan Efesien perlu dilaksanakan secara Partisifatif dengan melibatkan komponen masyarakat dalam mengkaji kembali penggalian gagasan, kajian masalah sketsa Desa, Kajian masalah kalender musim, kajian masalah Kelembagaan dan kajian data serta informasi lainnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan keuangan Desa, Pembangunan Desa dan pembinaan masyarakat berdasarkan kebutuhan pembangunan dan upaya pemecahan masalah yang paling prioritas sesuai dengan peringkat tindakan yang dipandu oleh suatu Tim Penyusun Perencanaaan Pembangunan desa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bilanrengi No. ................................... sehingga perencanaan yang di hasilkan lebih tepat mengenai sasaran dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat serta bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Bilanrengi Tahun 2016-2021 ini bersifat konprehensif atau menyeluruh dan sinergi atau berkesinambungan dan saling keterkaitan yang akan dilakasanakan selama 6 Tahun ke depan yang memuat Visi, Misi, Kebijakan/Strategi, Pembidangan Program dan Kegiatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa Bilanrengi untuk satu tahunan.
1. 2 Landasan Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5694);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2015-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 05);
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Gowa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Berita daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 10);
1. 3 Maksud dan Tujuan
Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Bilanrengi mempunyai maksud agar lebih menjamin keterkaitan dan konsistensi, kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam pembangunan. Selain itu penyusunan ini sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa serta pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
Adapun tujuan penyusunan adalah sebagai berikut:
1. Tujuan RPJM Desa Bilanrengi antara lain:
a. Menyiapkan daftar usulan
b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c. Sebagai masukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
d. Disusun/dibuat rencana pembangunan jangka 6 tahun yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
2. Manfaat
a. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
b. Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa.
c. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
e. Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.
f. Sebagai tolak ukur untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan,pemerintahan dan kemasyarakatan selama 6 tahun.
1. 4 Hubungan RPJM Desa dengan Dokumen perencanaan lainnya
Penyusunan RPJMDes Desa Bilanrengi tahun 2017-2023 berpedoman pada RPJMD Kabupataen gowa dan memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan. RPJMDes tersebut menjadi acuan untuk membuat RKPDes yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan dan akan dipedomani dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES) selai itu RPJMDes juga menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja pembangunan selama 6 tahun.
Berdasarkan RPJPD Kabupaten GOWA tahun 2005-2025 pembangunan daerah dalam jangka 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok pembangunan sebagai berikut:
1. Terwujudnya daya saing daerah untuk mencapai masyarakat sejahtera ditandai dengan terbangunnya struktur ekonomi yang kokoh berlandaskan keunggulan disektor pertanian yang dikelola secara efisien dan menghasilkan komoditas berkualitas
2. Terwujudnya kemandirian yang berkelanjutan yang ditandai dengan terbangunnya sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang kokoh
3. Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan
No comments:
Post a Comment