Latest News

Showing posts with label KEUANGAN. Show all posts
Showing posts with label KEUANGAN. Show all posts

Friday 2 November 2018

FORMAT EXCEL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018



gambar : sid.sidoarjokab.go.id

PENGANGGARAN
Format Kode Rekening
Format Perdes APBDesa
Format Lampiran Perdes
Format Perkades Ttg Penjabaran APBDesa
Format Lampiran Perkades Ttg Penjabaran APBDesa
Format Perdes Ttg Perubahan APBDesa
Format Lampiran Peraturan Desa tentang Perubahan- APBDesa
Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa
Lampiran Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa

PENATAUSAHAAN
Format RKA,RKKA, RAB
Format-Format Penatausahaan
PELAPORAN
Contoh Perdes LRA APBDes

Lampiran Perdes LRA APBDes

 Diolah dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa






Friday 26 October 2018

TAHAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018




Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Keuangan Desa pada tanggal 11 April 2018, saat ini masih banyak Desa yang belum memahami bahkan melihat serta membacanya pun tidak atau yang paling miris lagi adalah belum pernah mendengar sama sekali.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi 5 (lima) tahapan yaitu, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan pertanggungjawaban. Berikut rincian lima tahapan tersebut :

Perencanaan
A.   Dokumen APBDesa
B.   Dokumen Penjabaran APBDesa
C.   Dokumen Perubahan APBDesa
D.  Dokumen Perubahan Penjabaran APBDesa

Pelaksanaan
A.    Rencana kegiatan dan anggaran
B.    Rencana kegiatan dan anggaran lanjutan
C.    Rencana kerja kegiatan desa
D.   RAB
E.    Rencana anggaran kas desa
F.    Rencana kerja kegiatan dan anggaran perubahan
G.   Buku kas pembantu kegiatan
H.    Buku pembantu kegiatan penerimaan swadaya masyarakat
I.     Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
J.     SPP
K.    SPTB
L.    Lap akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran

Penatausahaan
A.    BKU
B.    Buku Pembantu Bank
C.    Buku kas pembantu pajak
D.   Buku pembantu panjar

Pelaporan dan Pertanggungjawaban
A.    Laporan keuangan
B.    Laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama
C.    Lap Realisasi APBDesa
D.   Catatan atas laporan keuangan
E.    Rincian Aset tetap desa
F.    Laporan realisasi kegiatan akhir tahun
G.   Program sektoral, daerah, Lainnya yang masuk ke desa
H.    Laporan penyerapan dan capaian output dana desa
I.     Laporan pertanggungjawaban APB Desa




Monday 1 October 2018

Pengelolaan Dana Desa Harus Simpel Tapi Tetap Akuntabel

rmol.co - Banyak perkembangan positif yang terjadi di desa sejak UU 6/2014 tentang Desa resmi diberlakukan.


Keberadaan UU tersebut membuat desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran, melainkan hal yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan, pemerintahan, dan pembangunan. 


Begitu Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam dalam seminar bertajuk ‘Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Desa Sejahtera’ di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (1/10).  





“Semua itu, karena adanya kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, dan pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh,” ujarnya.



Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini mengatakan dalam pengawasan pelaksanaan UU Desa, DPD RI menilai masih adanya kontradiksi dalam kelembagaan, kontradiksi regulasi maupun peniadaan regulasi, dan tindakan melawan UU Desa. 



Dia  menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah antara PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP 60/2014 tentang Dana Desa masih berbenturan, terutama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).



PP 43/2014 membagi APB Desa sebanyak 30 persen untuk operasional dan penghasilan tetap (siltap), 70 persen untuk belanja publik (pembangunan).



Sementara PP 60/2014 secara eksklusif mengatur dana desa hanya di pembangunan dan pemberdayaan. 



“Dalam praktiknya, di banyak daerah yang alokasi dana desanya rendah dan desa yang ber-siltap rendah, kompisisi itu menjadi masalah,” ujar Muqowam. 



Selain itu, Muqowam juga menjelaskan bahwa pendampingan desa lebih mengutamakan pencarian data untuk laporan dan pelaksanaan proyek dana desa, daripada pendampingan yang mengedukasi, mengorganisir, dan mengkonsolidir desa. 



“Pemerintah desa lebih banyak sibuk mengurus laporan ketimbang mengurus rakyat,” tambahnya.



Berdasarkan evaluasi tersebut, DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk perlunya mengganti kedua PP tersebut menjadi satu PP baru yang komprehensif dan sesuai mandat UU Desa. Substansi daru PP baru itu adalah pengelolaan keuangan desa. 



“Keuangan desa ini harus dikemas secara berbeda dengan model pengelolaan keuangan pemerintah, harus lebih simpel tetapi tetap mengutamakan akuntabilitas,” tegas Muqowam yang membidani UU Desa ini. [ian]


Reporter : HENDRY GINTING




Monday 17 September 2018

7 (Tujuh) Point Sering Terlupakan Dalam Menjalankan Siskeudes

Berikut ini 7 (tujuh) point yang sering kita lupakan dalam menjalankan siskeudes.
  1. Lupa Input Penerimaan Desa. (Penatausahaan)
  2. Jumlah yang dibelanja melebihi pendapatan yang di entry (Penganggaran).
  3. Lupa entry pendapatan hingga dalam enty belanja (Penganggaran)
  4. Dalam belanja bidang tidak sesuai kaidah 30% – 70%  (Error Penganggaran)
  5. Mau belanja tapi uang belum di cairkan atau diambil dari Bank ( Penatausahaan )
  6. PPn dan PPh Lupa di masukkan ( Penatausahaan )
  7. Pengisian Tanggal kadang tidak sesuai ( Penatausahaan )
Dari ketujuh masalah tersebut mungkin kita alami. Bahkan sering kali kita juga menemui ERROR akibat lupa tersebut. Namun tidak membuat masalah, karena selama mau belajar pasti lama-lama juga lihai dan jeli.

Sumber : http://putatgede.desa.id/2018/7-tujuh-masalah-sering-terlupakan-dalam-menjalankan-siskeudes/

Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi

Gambar Ilustrasi : Desa Putatgede
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah masuk tahun ke empat, karena efektif berjalan sejak 2015. Pemberdayaan desa menemukan beragam tantangan dan pembelajaran. Salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh pengelola keuangan desa dalam waktu dekat adalah penyesuaian tata kelola keuangan desa terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri 20/2018 mencabut Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan beberapa pasal atau ayat terkait pada Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Catatan Perubahan Mendasar Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Pencatatan akutansi keuangan menggunakan metode Basis Kas. Artinya, transaksi keuangan baru dicatat jika sudah terjadi penerimaan atau pengeluaran. Sebelumnya menggunakan basis akrual yang mencatat semua transaksi meskipun belum ada pengeluaran atau penerimaan kas.
  2. Pengelola keuangan diharuskan berasal dari perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Dalam hal ini sebenarnya Kabupaten/Kota bisa mengatur (melalui Perbup) mengenai adanya unsur masyarakat yang masuk menjadi tim pelaksana kegiatan. Penatausahaan atau fungsi perbendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, sebelumnya oleh Bendahara.
  3. Terdapat perubahan struktur kodifikasi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, Jenis Belanja, Obyek Belanja, hingga item belanja/pengeluaran. Struktur ini termasuk penentuan kode rekening yang baku hingga item belanja dalam rancangan anggaran. Penambahan item yang dinamis (di luar kebakuan) hanya disediakan nomor kode rekening 90-99 saja. Terlihat ambisi yang tinggi untuk kepentingan agregasi secara nasional.
  4. Terdapat tambahan format dokumen penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban. Dokumen tambahan tersebut (selain yang sudah termuat dalam Permendagri 113/2014) meliputi: DPA, RKA, RKK, RAK, Buku Pembantu Panjar, Buku Pembantu Terima Swadaya, laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), dan laporan program sektoral.
  5. Adanya kewenangan BPD untuk menolak RAPBDesa.
  6. Kewenangan pembinaan dan pengawasan bukan hanya pada level kabupaten/kota dan provinsi, tetapi hingga level Kementerian.

Tantangan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Desa

Aturan baru akan mengakibatkan aturan turunan baru. Mekanisme baru akan mengakibatkan penyesuaian secara sosial dan teknis di lapangan. Dalam hal ini pengelola keuangan di desa juga “harus” menyesuaikan tata kelola keuangan yang sudah berjalan selama ini dengan aturan dan mekanisme yang baru. Bukan hanya desa, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pun juga harus menyiapkan pola penguatan kapasitas dan pendampingan desa sehingga pengelolaan keuangan desa tidak menjebak desa pada aspek teknokratis dan administatif saja. Selain itu, implementasi UUDesa tidak hanya dimaknai dengan pengelolaan akutansi Dana Desa.

Refleksi

Mengutip pernyataan Sutoro Eko dalam diskusi yang digelar Institute for Research and Empowerment (IRE) pada 21/07/2018 di Yogyakarta bertajuk “Meluruskan Jalan Desa”, ada tiga poin penting reflektif yang perlu dilakukan oleh desa dalam implementasi UUDesa, yaitu:
  1. Radikalisasi Desa, dimaknai sebagai gotong royong dalam merebut kuasa pengelolaan urusan desa
  2. Dekolonialisasi, dimaknai sebagai melawan penjajahan yang menggunakan regulasi dan teknokrasi
  3. Siasat dan Negosiasi, dimaknai dengan Desa harus tetap menyiasati pemberdayaan masyarakat desa demi keutuhan karakter desa yang berdaya.

Unduh Permendagri 20/2018 dan Lampirannya

Klik tautan berikut untuk mengunduh berkas Permendagri 20/2018:
  1. Permendagri 20/2018
  2. Lampiran – Permendagri 20/2018
  3. Jadi Satu: Permendagri 20/2018 dan Lampirannya
***
Adanya regulasi tentang pengaturan desa, terutama Permendagri 20/2018 diharapkan tidak mengganjal desa untuk selalu belajar hingga mewujudkan masyarakat desa yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.

Sumber : https://sekolahdesa.or.id/aturan-pengelolaan-keuangan-desa-berubah-ambisi-teknokrasi-desa/

Saturday 11 July 2015

Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Negara memberikan kewenangan Desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat Desa. Desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan untuk memprakasa dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi Desa dengan mendorong Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan di Desa dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan Desa sebagai subjek dari pembangunan. Kedudukan ini memberikan angin segar kepada Desa dalam proses percepatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa. Tentu kedudukan tersebut harus didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai. Dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber-sumber pembiayaan di Desa, sumber-sumber pendapatatan di Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten, Hibah atau sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Pendapatan Desa yang tersebut diatas ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan tentu akan berakibat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat. Untuk lebih jelasnya, akan dipaparkan sumber Pendapatan Desa yang di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.

ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa yang dikenal dengan ADD adalah alokasi dana ke desa dengan perhitungan dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dasar hukum pengalokasian Dana Perimbangan ke Desa sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (4), jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi tegas dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (6), dimana Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 96 ayat (3) pengalokasian ADD dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Ketentuan mengenai penggunaan anggarannya sudah diatur dengan jelas.Tata Cara Pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 57 Tahun 2014, dalam peraturan tersebut pembagian Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).Dengan formulasi yang jelas. Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) sebesar 60% adalah alokasi dana desa yang dibagi secara merata dengan formulasi Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), kemudian dikalikan 10%, dari hasil 10% dikalikan 60% dan dibagi dengan jumlah Desa yang ada di Kabupaten Natuna. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) adalah 40% dari Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) atau sisa dari Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM), pembagian ke desa dengan meperhatikan indeks/variebel yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dibawah ini :Penentuan bobot diatas ditetapkan dengan Peraturan Bupati, khusus untuk Bobot Kesulitan Geografis langsung ditetapkan oleh Kementerian.Setelah dihitung berdasarkan formulasi diatas selanjutnya alokasi per desa untuk Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Perkiraan Alokasi Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dilakukan sementara dikarenakan realisasi yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat dan untuk diketahui, komposisi Dana Perimbangan beberapa obyek dan rincian obyek pendapatan Dana Perimbangan, penyaluran ke Rekening Kas Umum Daerah menggunakan beberapa regulasi dan penyaluran secara bertahap sesuai dengan realisasi dari pendapatan itu tersebut.

DANA DESA
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan yang mengatur Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (3) mengatur bobot untuk jumlah penduduk sebesar 30%, luas wilayah 20% dan angka kemiskinan sebesar 50% dan dikalikan dengan Indeks Kemahalan Kontruksi Kabupaten. Data-data yang digunakan adalah sumber data dari perhitungan Alokasi Dana Umum (DAU). Kemudian Peraturan Pemerintah tersebut direvisi dengan rincian untuk jumlah penduduk bobotnya sebesar 25%, luas wilayah 10%, angka kemiskinan 35% dan Indeks Kesulitan Geografis sebesar 30%. Formulasi penghitungan Dana Desa ke Desa yang sudah diterima Kabupaten adalah sebagai berikut :

BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ke Desa dengan komposisi 60% dibagi secara merata dan 40% dibagi secara proporsional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Formulasi perhitungannya sebagai berikut :

TATA CARA PENYALURAN
Penyaluran untuk Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (1) dan selanjtunya diatur dengan Peraturan Bupati. Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa harus mempertimbangkan estimasi kemampuan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Khusus untuk Alokasi Dana Desa, Peraturan Bupati yang mengatur Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa, harus mempedomani aturan-aturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tahun 2015 menggunakan PMK Nomor 241/PMK.07/2014. Serta menggunakan PMK Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kedua aturan tersebut harus menjadi pertimbangan karena dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah diatur oleh dua peraturan tersebut. Oleh karena itu, dalam Peraturan Bupati mengenai tata Cara Alokasi Dana Desa diatur mekanisme mengikuti dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Tata Cara penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa juga menjadi hal yang harus mendapat perhatian khusus, tujuannya agar penyaluran dan alokasinya tepat, kata kunci dari alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi adalah memperhatikan realiasi dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan cermat dan terukur. Sedangkan penyaluran untuk Dana Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19dilakukan secara bertahap dengan 3 (tiga) kali tahapan yaitu tahap I pada bula April (40%), tahap II pada bulan Agustus (40%) dan tahap ketiga pada bulan Nopember (20%). Penyaluran Dana Desa tersebut dapat dilakukan apabila Peraturan Bupati mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa sudah ditetapkan dan disampaikan kepada Menteri. Penyaluran Dana Desa ke RKUD mengikuti persyaratan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan perubahannya Nomor 65 Tahun 2010. Persyaratan tersebut mutlak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah seperti Penyampaian Perda APBD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban dan lain sebagainya sehingga dalam proses penyaluran ke RKUD tidak terhambat. Disamping itu diperlukan kerjasama Pemerintahan Desa dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sesuai dengan waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Untuk penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan dengan persentase untuk triwulan I dan II sebesar 20%, triwulan III sebesar 30% dan untuk triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dan memperhatikan totall realisasi Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke RKUD. Penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa berdasarkan transfer dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan persentase untuk tahap I dan II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Sedangkan penyaluran untuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ke Desa dengan persentase  20% tahap I, 30% tahap II dan sisanya adalah selisih dari realisasi penyaluran dengan pagu perkiraan berdasarkan realisasi yang dicapai oleh Pemerintah Daerah. Penyaluran Alokasi Dana Desa dapat dilaksanakan apabila Desa sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta persyaratan administrasi lainnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan aturan lainnya.

TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
Tata cara pelaporan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Tata cara pelaporan dan penggunaan dana diatur sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan keuangan desa. Khusus pelaporan Dana Desa untuk semester I dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Juli, Sedangkan untuk semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun berikutnya.Kepala daerah menyampaikan laporan konsolidasi penyaluran Dana Desa dengan tembusan ke kementerian paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Keterlambatan penyampaian laporan akan mengakibatkan penundaan penyaluran Dana Desa ke RKUD, di tingkat Kabupaten Natuna penyampaian laporan diatur lebih ketat dengan tujuan agar sistem pengendalian intern dapat berjalan dengan maksimal sehingga terjadinya penyelewengan dapat dihindari.Dalam pelaksanaanya, kewajiban Desa adalah juga menyampaikan Laporan Konfirmasi Dana Transfer ke Desa agar rekonsiliasi penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa dapat disajikan secara akuntabel.

Saturday 20 June 2015

Buku Administrasi Bendahara Desa Lemahabang

Dalam Permendagri 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa disebutkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Siapa saja yang dimaksud dengan PTPKD?

PTPKD Terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya termasuk Bendahara Desa. Dan adanya Bendahara Desa dalam Struktur PTPKD ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.

Lalu apa saja tugas Bendahara Desa?

Bendahara desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan uang yag menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban. Begitu banyak tugas dan tanggungjawab bendahara desa sehingga tentulah Bendahara Desa harus memahami pengelolaan keuangan Desa secara baik dan benar.

Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari perencanaan, kemudian diikuti dengan penganggaran, penatausahaan pelaporan, pertanggungjawaban dan diakhiri dengan pengawasan. Dari siklus pengelolaan keuangan desa diatas, bendahara desa menjadi bagian yang cukup penting, terutama pada tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan desa beberapa pembukuan wajib diselenggarakan oleh bendahara desa. Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Desa mewajibkan Bendahara desa membuat Buku Kas Umum, dan beberapa buku pembantu lainnya.

Pemahaman yang baik atas Pengelolaan Keuangan Desa akan sangat membantu para Kepala Desa dan perangkat desa lainnya termasuk bendahara desa. Nah, disinilah pemerintah daerah memainkan peranan yang penting dalam memberikan perhatian atas kapabilitas para penyelenggara pengelola keuangan desa, dengan membuat suatu petunjuk pengelolaan keuangan desa yang lebih rinci dalam rangka penyeragaman penyelenggaraan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Asistensi ataupun bimbingan teknik pengelolaan keuangan desa secara berkesinambungan atas bendahara desa dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kemampuan para bendahara desa. Tidak saja bimbingan teknik bagi bendahara desa, tetapi juga bagi para Kepala Desa, Sekretaris Desa sehingga diharapkan akan ada pemahaman yang sama atas pengelolaan keuangan desa yang tentunya dapat membantu kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Lalu apa saja sih Buku Administrasi yang harus dimiliki Bendahara Desa? 

Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa inilah Buku Administrasi yang harus dimiliki Bendahara Desa dalam mengelola Keuangan Desa.

Semoga Bermanfaat.

Salam,


YUDHISTIRA
Admin Web | Bedahara Desa Lemahabang 

Thursday 4 June 2015

Mengenal Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada APBN-P 2015

Apa itu Kebijakan Transfer ke Daerah & Dana Desa?

Bersumber dari dokumen resmi pemerintah yang dirilis oleh Kementerian Keuangan yang berjudul Budget in Brief APBN-P 2015. Transfer ke Daerah & Dana Desa adalah anggaran yang dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk:
  1. Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah dan mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah.
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
  4. Memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pascabencana.
  5. Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar.
  6. Meningkatkan kualitas pengalokasian Transfer ke Daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
  7. Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana Transfer ke Daerah
  8. Menetapkan alokasi Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  9. Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Adapun komponen Transfer ke Daerah & Dana Desa dalam APBN-P 2015  terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan DIY, Dana Otonomi Khusus & Dana Desa.

Dana Perimbangan
Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Alokasi Dana Perimbangan sebesar Rp 521,8 T pada APBN-P 2015.

Alokasi Dana Perimbangan pada APBN-P 2015 terdiri dari tiga komponen, yaitu:
  1. Dana Alokasi Umum (DAU). Yaitu dana yang dialokasikan sebagai alat pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Pada APBN-P 2015 dialokasikan DAU sebesar Rp 352,9 T. Untuk Dana Alokasi Umum pada tiap provinsi, dapat dilihat pada grafik di bawah ini (sumber: Budget in Brief APBN-P 2015).
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK).
    Alokasi DAK dalam APBNP tahun 2015 direncanakan sebesar Rp 58,8 T, yang mencakup:
    • DAK reguler Rp 33,0 T untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis;
    • DAK tambahan untuk afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp 2,8 T;
    • DAK untuk Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR RI sebesar Rp 23,0 T.
  3. Dana Bagi Hasil (DBH).
    Dialokasikan kepada daerah bersumber dari pendapatan APBN berdasarkan persentase tertentu guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Rp 11,9 T. Pada APBN-P 2015 DBH dialokasikan sebesar Rp 110,1 T, yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp 54,2 T dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp 55,8 T.
Dana Transfer Lainnya
Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan undang-undang. Alokasi Dana Transfer Lainnya sebesar Rp 104,4 T pada APBN-P 2015. Tujuan dari alokasi ini adalah untuk:
  • Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp 70,3 T untuk guru bersertifikasi;
  • Serta sebesar Rp 1,1 T untuk tambahan penghasilan guru PNS Daerah nonsertifikasi.
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 31,3 T untuk menstimulasi penyediaan anggaran pendidikan di daerah.
  • Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Rp 0,1 T dialokasikan sebagai insentif kepada daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
  • Dana Insentif Daerah Rp 1,7 T diberikan kepada daerah berprestasi. DID diberikan agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini WTP/WDP Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menetapkan APBD secara tepat waktu.
Dana Keistimewaan DIY
Adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 0,5 T pada APBN-P 2015, yang meliputi:
  • Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
  • Kebudayaan;
  • Pertanahan; dan
  • Tata ruang.
Dana Otonomi Khusus
Diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 17,1 T pada APBN-P 2015.

Alokasi tersebut naik sebesar Rp 500,0 miliar atau 3,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2015 yang sebesar Rp 16,6 triliun. Kenaikan alokasi dana otonomi khusus tersebut disebabkan adanya kenaikan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dana Desa
Adalah dana yang bersumber dari APBN untuk desa melalui mekanisme transfer melalui APBD kabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada APBNP 2015 untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan tambahan anggaran sebesar Rp11,7triliun, jumlah Dana Desa yang dialokasikan pada  APBN-P 2015 mencapai Rp 20,8 T.

Diolah dari sumber: apbnnews.com, 11 April 2015

Tags

Recent Post