Latest News

Wednesday 30 March 2016

Wali Nagari Aie Tajun ikut membatu Kaur Kesra dan staf dalam pembagian beras raskin

Monday 7 March 2016

Permendesa No. 1,2,3, Tahun 2015

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Mulai Permen menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan serta Permen hal Peraturan Perdesaan
Peraturan Menteri ini untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERATURAN MENTERI DESA, REPUBLIK INDONESIA :
  1. NOMOR 1 TAHUN 2015 - tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA.
  2. NOMOR 2 TAHUN 2015 - tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA.
  3. NOMOR 3 TAHUN 2015 - tentang PENDAMPINGAN DESA
Link Download :
Sumber : http://www.hdesignideas.com/2015/02/permendesa-no-1-2-3-ta-2015-tentang.html#ixzz42KWQCMpn
Sejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan diantaranya adalah PP 43 dan PP 60 Tahun 2014. Walaupn demikian untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar diperlukan berbagai persiapan yang benar-benar matang. Apalagi adanya perubahan kementerian yang mengasuh Desa,  dimana pada awalnya UU Desa ini dibuat pada saat Desa berada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri sedangkan saat ini Desa berada dibawah naungan Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi. Hal ini tentu membutuhkan beberapa peraturan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi saat ini agar pelaksanaan UU Desa bisa berjalan lancar. - See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.q7LKEcCi.dpuf
ejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan diantaranya adalah PP 43 dan PP 60 Tahun 2014. Walaupn demikian untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar diperlukan berbagai persiapan yang benar-benar matang. Apalagi adanya perubahan kementerian yang mengasuh Desa,  dimana pada awalnya UU Desa ini dibuat pada saat Desa berada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri sedangkan saat ini Desa berada dibawah naungan Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi. Hal ini tentu membutuhkan beberapa peraturan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi saat ini agar pelaksanaan UU Desa bisa berjalan lancar.

Dalam Seminar tentang Persiapan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU Desa di UGM Yogyakarta (6/3) Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar memaparkan, ”saat ini telah diterbitkan 5 Peraturan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi untuk mengawal implementasi UU Desa, dan 2 Permendesa lain sedang menunggu disahkan”.

Lima Permendesa tersebut adalah sbb :
  1. Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  3. Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
  4. Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Link Download
Bagi Anda yang membutuhkan file pdf Permendes diatas bisa download dengan menekan tombol dibawah ini :
 
Cara download : Setelah anda klik link download tersebut diatas Selanjutnya akan muncul tampilan file dimaksud. Setelah itu silahkan klik tombol panah  “unduh” dan pilih save.

Sumber LINK download : http://www.hdesignideas.com/2015/02/permendesa-no-1-2-3-ta-2015-tentang.html
- See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.q7LKEcCi.dpuf
ejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan diantaranya adalah PP 43 dan PP 60 Tahun 2014. Walaupn demikian untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar diperlukan berbagai persiapan yang benar-benar matang. Apalagi adanya perubahan kementerian yang mengasuh Desa,  dimana pada awalnya UU Desa ini dibuat pada saat Desa berada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri sedangkan saat ini Desa berada dibawah naungan Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi. Hal ini tentu membutuhkan beberapa peraturan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi saat ini agar pelaksanaan UU Desa bisa berjalan lancar.

Dalam Seminar tentang Persiapan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU Desa di UGM Yogyakarta (6/3) Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar memaparkan, ”saat ini telah diterbitkan 5 Peraturan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi untuk mengawal implementasi UU Desa, dan 2 Permendesa lain sedang menunggu disahkan”.


Lima Permendesa tersebut adalah sbb :
  1. Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  3. Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
  4. Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Link Download
Bagi Anda yang membutuhkan file pdf Permendes diatas bisa download dengan menekan tombol dibawah ini :
 
Cara download : Setelah anda klik link download tersebut diatas Selanjutnya akan muncul tampilan file dimaksud. Setelah itu silahkan klik tombol panah  “unduh” dan pilih save.

Sumber LINK download : http://www.hdesignideas.com/2015/02/permendesa-no-1-2-3-ta-2015-tentang.html
- See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.q7LKEcCi.dpuf
ejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan diantaranya adalah PP 43 dan PP 60 Tahun 2014. Walaupn demikian untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar diperlukan berbagai persiapan yang benar-benar matang. Apalagi adanya perubahan kementerian yang mengasuh Desa,  dimana pada awalnya UU Desa ini dibuat pada saat Desa berada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri sedangkan saat ini Desa berada dibawah naungan Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi. Hal ini tentu membutuhkan beberapa peraturan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi saat ini agar pelaksanaan UU Desa bisa berjalan lancar.

Dalam Seminar tentang Persiapan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU Desa di UGM Yogyakarta (6/3) Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar memaparkan, ”saat ini telah diterbitkan 5 Peraturan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi untuk mengawal implementasi UU Desa, dan 2 Permendesa lain sedang menunggu disahkan”.


Lima Permendesa tersebut adalah sbb :
  1. Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  3. Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
  4. Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Link Download
Bagi Anda yang membutuhkan file pdf Permendes diatas bisa download dengan menekan tombol dibawah ini :
 
Cara download : Setelah anda klik link download tersebut diatas Selanjutnya akan muncul tampilan file dimaksud. Setelah itu silahkan klik tombol panah  “unduh” dan pilih save.
- See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.q7LKEcCi.dpuf

Wednesday 2 March 2016

PP No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dijelaskan, untuk penyelenggaraan bidang pemerintahan desa berada dibawah pemerintahan dalam negeri (Mendagri). Terkait dengan kewenangannya, Mendagri telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di Desa, yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016.

Beberapa peraturan-peraturan terbaru Kementerian Dalam Negeri, antara lain;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Pasal 70 PP No.47 tahun 2015 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Peraturan ini juga mengatur Cara Perberhentian Perangkat Desa. Selengkapnya Download disini

 
Sumber : http://pachenews.com/blog/2016/01/20/mekanisme-pengangkatan-perangkat-desa/

Tags

Recent Post