Latest News

Showing posts with label KARYA TULIS. Show all posts
Showing posts with label KARYA TULIS. Show all posts

Monday, 1 October 2018

Mengembangkan Karakter Kewirausahaan Pemuda Desa


Terbitnya UU Desa memimpikan kehidupan desa yang otonom dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Pada PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah melalui PP Nomor 47 Tahun 2015 telah menyebutkan jika kini desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan. Berlakunya regulasi tentang desa membuka harapan bagi masyarakat desa untuk berkembang dan maju. Hal tersebut menjadi momentum untuk mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan, masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang menghidupi.


Perekonomian desa seringkali dinilai lambat dibanding ekonomi perkotaan. Penataan ekonomi perdesaan perlu segera dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya desa secara optimal dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan secara berkelanjutan. Salah satu solusi penting yang mampu mendorong gerak ekonomi desa adalah membangun dan mengembangkan karakter kewirausahaan bagi masyarakat desa.

Dalam pembangunan dan pengembangan karakter kewirausahaan masyarakat desa, golongan kaum muda perlu mendapat perhatian khusus, selain dengan kondisi Zaman Now, pertimbangan yang lain adalah kaum muda senantiasa menjadi incaran sebagai segmen yang potensial.

Peran pemuda tidak dapat dikesampingkan, sebagai kelompok sosial yang aktif bergerak secara dinamis bersama masyarakat. Pada prakteknya di lapangan, pemuda dapat berperan diberbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, maupun kebudayaan. Akan tetapi perubahan sosial ekonomi yang diakibatkan salah satunya dari dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sedikit banyak telah merubah kehidupan pemuda zaman Now.Tingginya lonjakan urbanisasi tentu saja disumbang dari banyaknya pemuda yang lebih senang untuk berkarir diperkotaan. Desa masih dianggap tidak memberikan lapangan kerja yang representatif sehingga mayoritas pemuda lebih senang untuk berkarir di luar desa. Padahal peran pemuda desa sangatlah strategis, kita mungkin mengenal Karang Taruna yang merupakan organisasi representasi pemuda di desa.

Selain itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu lembaga ekonomi desa yang semestinya dihadirkan untuk dapat menggaet pemuda dengan cara memberikan ruang bagi pemuda untuk berkontribusi dalam mengembangkan jiwa-jiwa kewirausahaannya. BUMDes dapat digunakan untuk mengelola potensi desa seperti pengembangan wisata desa, jasa pelayanan umum, peternakan, pertanian, dll. Dan hal itu perlu ide-ide brilian, dan tangan-tangan kreatif pemuda dalam mengembangkannya. Sehingga apabila karakter kewirausahaan pemuda sudah berkembang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian desa

Membangun karakter kewirausahaan pemuda, memang bukan pekerjaan yang mudah, selain kesadaran, peran pemerintah desa sebagai fasilitator dalam memberdayakan pemuda sangatlah penting, pemeritah desa harus menciptakan inovasi dan ruang yang besar guna mengembangkan perekonomian desa, salah satunya adalah mendukung kewirausahaan pemuda, baik itu dari segi pelatihan, permodalan, dan jaringan. Apalagi di era digital zaman now peluang-peluang ekonomi sangatlah besar.


Oleh : Asep Jazuli
( Pendamping Lokal Desa Pada P3MD Kabupaten Sumedang )
  



Saturday, 22 September 2018

Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Berbagai Perspektif


Oleh : Asep Jazuli

Mendefinisikan administrasi secara luas dalam kajian Ilmu Administrasi terdapat beberapa pendapat ahli salah satunya ialah sebagai berikut :
  1. The Liang Gie menyatakan bahwa administrasi adalah “ segenap rangkaian perbuatan penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu”.
  2. Sondang P. Siagian menyatakan bahwa administrasi adalah “ keseluruhan proses kerjasama dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan sebelumnya.
  3. LAN RI merumuskan administrasi sebagai “ kegiatan kerjasama dalam upaya ( organisasi dan Manajemen yang bersipat sistematis, rasional, dan manusiawi yang dilakukan sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama.
Memperhatikan pengertian administrasi seperti yang disebutkan di atas dapat dilihat betapa luas ruang lingkup dari administrasi. Ini dapat dimaklumi karena administrasi sebagai proses kerja sama manusia untuk mencapai tujuan tertentu, dapat diterapkan baik dalam kegiatan internasional, negara, pemerintah,swasta maupun dalam kontek Pemerintahan Desa.
Sehingga pembagian administrasi dapat dilakukan berdasarkan bidang-bidang dimana administrasi itu dilaksanakan dan dapat pula dilaksanakan berdasarkan unsur-unsurnya.
Dalam Konteks Administrasi Pemerintahan Desa secara luas bisa disebut sebagai manajemen penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, yang meliputi Pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa, mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa.
Secara umum pengelolaan pemerintahan desa mencakup beberapa aspek sebagaimana telah disebutkan diatas, antara lain:
Pemerintah desa harus merencanakan berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyusunan perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) sebagai dasar penetapan visi, misi dan tujuan pemerintahan desa. Setelah memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa, selanjutnya pemerintah desa menyusun perencanaan anggaran (RAPB Desa).

Pengorganisasian kelembagaan pemerintahan desa

Pemerintah desa melakukan pengorganisasian kelembagaan yang ada di desa, mengatur pola hubungan dengan pemerintah desa dengan tujuan menjadi mitra dalam pelaksanaan pembangunan desa. Pelibatan peran-peran kelembagaan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat desa mutlak diperlukan.
Peranan kelembagaan desa (pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa) dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan berkaitan erat dengan pembangunan, pemerintahan, pengembangan kemasyarakatan.
Pada era reformasi hal tersebut semakin menguat dibandingkan era orde baru. Perubahan ini sejalan tuntutan dan kebutuhan perubahan paradigma pembangunan dari “membangun desa” ke “desa membangun”.
Penggunaan sumber-sumber daya pemerintahan desa (sumber daya aparatur, sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya sosial, keuangan, dan peralatan). Dalam konteks ini, pemerintah desa mengelola sumber-sumber daya yang ada di desa termasuk sumber daya aparatur pemerintah desa.
Pembagian tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa sangat diperlukan untuk menunjang kinerja pemerintahan yang optimal. Selain itu pengorganisasian sumber daya, aset dan potensi yang ada di desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi permusyawara- tan masyarakat harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksakan tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
Musyawarah Desa sebagai instrumen pengambilan keputusan bersama di tingkat desa harus dijalankan untuk menciptakan suasana kehidupan pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.
Dari bahasan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa subtansi administrasi pemerintahan desa, dalam perspektif luas adalah proses pelayanan publik yang dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

***Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di geotimes.co.id

Wednesday, 5 September 2018

TIDAK MUDAH MENJADI PENDAMPING DESA






Ketika berbicara tentang pendamping desa, ada sebuah memori dalam pikiran saya, menerawang pada kenangan ketika pertama kali mengikuti seleksi sebagai pedamping. Sebagai orang yang berdomisili di pinggiran wilayah Sumedang Larang ( Kabupaten Sumedang-Red ), saya harus berangkat ke Dayeuh Pakuan Pajajaran ( Kabupaten Bogor-Red ) tepatnya di kampus IPB, untuk melaksanakan seleksi tersebut.

Mengikuti seleksi  pendamping desa merupakan babak baru dalam kehidupan karir pekerjaan saya. Dengan berbekal Ijazah yang seadanya dan sedikit pengalaman dulu beraktifitas di lingkungan desa saya memberanikan diri untuk mengikuti test tersebut, jumlah pendaftar membludak dari semua jenjang sehingga dalam pikiran saya ketika itu dengan keterbatasan yang ada, saya harus siap bersaing dan mempersiapkan mental sebaik mungkin untuk berkompetisi, hingga akhirnya sayapun dinyatakan lulus sebagai pendamping lokal desa.

Sejatinya menjadi Pendamping Lokal Desa, bagi saya itu bukanlah menjadi sebuah kebanggaan dan soal mencari duit saja, melainkan sebuah suratan taqdir yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Dilaksanakan dalam artian, melaksanakan tupoksi sebagai pendamping dalam koridor aturan/sop tentang Pendampingan Desa, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesadaran, dan Inovatif, sebagai timbal balik atas amanah yang telah diberikan oleh negara pada kita. Dan hal tersebut bukanlah sesuatu yang sederhana apalagi mudah, Kurang lebih selama dua tahun, saya menjalani aktifitas sebagai pendamping berbagai dinamika telah saya hadapi baik suka maupun duka,  tantangan dan hambatan seringkali menggugat nurani untuk senantiasa mempersiapkan mentalitas yang kuat dan tanggungjawab sebagai pendamping.


Menjadi Pendamping dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangan diluar SOP Pendampingan juga harus mampu memposisikan diri  tempat bertanya, menampung permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi para Aparatur Pemerintah Desa, kelompok masyarakat dan memberikan alternatif pemecahan masalah dengan tetap keputusan ada ditangan kelompok masyarakat sendiri.

Hal itu lah yang menuntut pendamping untuk senantiasa mengasah Kemampuan berkomunikasi, atau menyampaikan pokok-pokok pikiran, hal ini ditekankan guna menjaga hubungan yang sejajar antara pendamping dengan desa yang didampinginya, kemampuan Beradaptasi, dan Belajar secara terus menerus, bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi pendamping untuk dapat belajar terus menerus meng upgrade diri, butuh niat, kemauan, kesadaran dan kemamuan untuk melaksanakannya. Dalih keterbatasan dana, transportasi dan sumber belajar akan menjadi alasan yang sah padahal kemampuan seorang pendamping tidak akan cukup bila hanya mendasarkan pada pelatihan Pratugas dan Pelatihan Penyegaran saja. Bila menyadari bahwa yang didampingi pun mengalami perubahan dan perkembangan, jelas banyak kemapuan pendamping bila tidak dikembangkan tidak akan mampu mengikuti perkembangan malah akan tergerus yang akan membuat pendamping minder. Seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Arbit Manika dalam sebuah diskusi, bahwa pendamping desa harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan Kapasitas, Dedikasi, Kesadaran, dan kekompakan team work dalam mengawal dan mendampingi Desa. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara menggelar pelatihan-pelatihan mandiri, melaksanakan kajian-kajian, membangun tradisi kritis dan evaluasi, membangun dan memperkuat jaringan kemitraan, serta terjun langsung belajar memahami dinamika yang berkembang di masyarakat, terangnya ”. 

Oleh sebab itulah Tidak Mudah Menjadi Seorang Pendamping Desa, butuh perjuangan, mentalitas, kesabaran, kemauan yang keras, dan tetap semangat dalam menjalaninya. Menjadi Pendamping Desa itu berat mari kita jalani, hadapi dan ringankan saja dengan Romantis. Yakinkan dengan Iman, Usahakan dengan Ilmu, dan Sampaikan dengan Amal ( YAKUSA ).   

Sekedar Goresan Tangan,
Sumedang, 06 September 2018 / 00.16 WIB
Oleh : Asep Jazuli

  


Friday, 31 August 2018

Membangun Desa Berbasis Data


"Terkumpulnya bahan pokok penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah inti dari kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa agar APBDes atau Dana Desa digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran," itulah poin yang saya tangkap dari pertemuan asistensi pendidikan pembaharuan desa oleh Mba Alimah dan Mas Edi pada hari Minggu (12/11).
Ada beberapa tahapan yang saya tahu, pertama sosialisasi. Ini menjadi hal yang sangat penting mengingat atmosfir orang pedesaan adalah orang yang acuh, tidak suka ribet apalagi kumpulan. Berlebih kebanyakan sudah berkeluarga, lebih baik ke kebun ngurus tanaman salak.
Kedua, pembagian kelompok. Dari orang-orang yang ikut dalam Sekolah Pembaharuan Desa, dibagi menjadi empat kelompok atau tim yaitu, Tim Aset dan Potensi Desa, Tim Marginal, Tim Kesejahteraan dan Tim Kewenangan.
Ketiga, penugasan lapangan. Kegiatan yang ketiga ini berupa survei langsung ke masyarakat, mencari data sebagaimana mekanisme yang sudah dijelaskan dalam pertemuan sebelumnya.
Keempat, pengumpulan dan analisis data. Pengumpulan data ini berpedoman pada survei yang telah dilakukan oleh masing-masing tim. Artinya setiap tim mempunyai data sendiri dengan kriteria yang berbeda tentunya. Namun semuanya mempunyai muara yang sama, yaitu sebagai pedoman pemerintah dalam melakukan pembangunan di desa. Data yang telah terkumpul tersebut kemudian diolah, dipilah-pilah dan dikelompokan pada 4 bidang pembangunan desa, yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Jika penyusunan RPJMDes biasanya difokuskan pada kebutuhan dan usulan masyarakat saat Musrengbangdes, maka dalam kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa diajari untuk menyusun atas dasar data apresiatif. Yaitu data yang dikumpulkan atas partisipatif masyarakat desa.
Data apresiatif ini akan menjadi rujukan saat pemerintah desa bermaksud melakukan pembangunan ataupun memberikan bantuan kepada masyarakat. Selain itu, data ini mampu meminimalisir kecemburuan dan penyelewengan, bahwa si A dekat dengan Kades maka di bantu, atau si B keluarga Kades maka mendapat prioritas bantuan. Dengan data yang telah terkumpul, masyarakat mampu mengontrol sekaligus mengusulkan siapa yang berhak menerima bantuan.
Selain beberapa hal di atas, data tersebut juga menjadi kunci dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) satu tahun yang akan datang. RKPDes tersebut pada akhirnya di bawa dalam forum Musrengbangdes untuk mendapat pengesahan sekaligus dibuatkan peraturan desa (Perdes).
Dalam kesempatan tersebut, selaku pamateri Mas Edi juga menyampaikan bahwa awal mula adanya APBDesa adalah untuk mempercepat pembangunan, mempercepat pengentasan kemiskinan dan kemandirian desa. Maka sudah seharusnya masyarakat dilibatkan dalam penyusunan APBDesa tersebut.

IYD Camp 2015 II Blogger II PC IPNU Banjarnegara II Love read and write II Dreamer II madsolihin.com II

Sumber :
https://www.kompasiana.com/mad_solihin/5a1a4e48ca269b7c3e6c1543/membangun-desa-berbasis-data

Tags

Recent Post