Latest News

Showing posts with label Administerasi. Show all posts
Showing posts with label Administerasi. Show all posts

Sunday 5 November 2017

Daerah Administerasi LOTIM Jadi "Smart City"



Kementerian komunikasi dan informatika merekomendasikan kabupaten lombok timur jadi smart city, sebagai salah satu dari 25 kabupaten/kota diseluruh Indonesia  di tahun 2017 sebagai kabupaten “smart city”
Untuk NTB kami meiliki kabupaten Lombok timur” kata kasubdit aplikasi layanan publik direktorat e-govt dirjen aplikasi informatika kementrian komunikasi dan dan informatika  hapni seotiana dijakarta, (31/10/2017)

Ia menjelaskan. Dari 70 kota yang mengusulkan jadi smart city namun setelah tahapan pengkajian , hanya 25 kabupaten/kota  yang dipilih,  dimana pada tahun pertama diambil 25 kabupaten/kota tahun ke dua 50 dan tahun ketiga 25 kabupaten/kota.
Menurutnya Lombok timur dipilih lantaran pengelolaan kas daerah  (PKD) sudah menyalurkan biaya untuk informasi dan teknologi.
Ini yang menjadi acuan dari kominfo  jadi daerah smart city, bila masyarakat mendapat pelayanan yang nyaman kaitan dengan aplikasi dan software. Jelasnya.
Selain itu, daerah tersebut juga  harus melengkapi infrasturktur dan kemampuan fiskalnya. Adapun untuk biaya yang dikeluarkan menjadi smart city tergantung platform daerah masing-masing yang mengusulkan.
Hapni mengatakan Lombok timur telah lebih dulu mengusulkan daibandingkan kota mataram, maka dari itu kota mataram dapat jatah tahun depan, dan smart citiy akan diumumkan 10 november bertepatan dengan hari pahlawan.
Meski sejak tahun 2013 smart city dideklarasikan,namun kota mataram belum pernah mengusulkan ke kemnterian kominfo, pihaknya menyadari jika semua kabupaten/kota berlomba-lomba mengklaim daerahnya sebgai smart city ,
Daerah yang belum dapat melayani masyarakat dengan aplikasi online belum dapat disebut sebagai smart city, artinya tidak cukup hanya menggunakan megatron dijalan-jalan, tapi lebih pada pelayanan berbasis online sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses  informasi serta masyarakat  nyaman dengan aplikasi tersebut.
“kami berharap ini dapat memicu daerah lainnya segera menjadi smart city, tidak saja pelatihan kami tentu akan mendampingi serta melakukan pembinaan hingga benar-benar berjalan dengan baik.


sumber suara rinjani

Wednesday 1 November 2017

Lokasi Operasi Zebra di wilayah Administerasi Nusa Tenggara Barat

Korps Lalu Lintas Polri menginstruksikan seluruh jajaran di Indonesia menggelar Operasi Zebra. Kegiatan ini akan berlangsung dari 1 November hingga 14 November 2017.
Operasi Zebra merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas. Tujuannya adalah untuk menekan pelanggaran berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, agar Operasi Zebra 2017 ini bisa menekan angka kecelakaan.

"Operasi Zebra dari tahun ke tahun kami laksanakan. Saya harapkan semua mampu membuat getaran dan pengaruh harus ada, harus mampu menekan angka kecelakaan," kata Royke di kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Pertama pelanggaran lantas berpotensi kecelakaan. Ini paling utama, seperti lawan arus, menerobos lampu merah, berbonceng lebih, bermuatan lebih, kemudian tidak pake safety belt dan helm," kata Royke di Kantor NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu 1 November 2017.
Kemudian, lanjut Royke, pelanggaran menonjol lainnya yang akan dilakukan penindakan adalah pemasangan rotator, strobo dan sirine di kendaraan pribadi.
Bahkan, ia menegaskan, bentuk penindakan bagi kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, strobo dan sirine bisa penahanan kendaraan.
"Salah satu bentuk (penindakan) tilang, tilang itu bertahap selama masih bisa diperingati kita peringati. Tapi jika sudah tidak bisa diperingati akan ditilang," tegasnya.
Dan untuk wilyah Nusa tenggara barat NTB inilaah tempat yang akan dilakunan operasi zebra
  1. Wilayah Mataram.
  • Perempatan/persimpangan jalan yang sering terjadi pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas: Simpang 3 Pasar Kebon Roek Ampenan, Simpang 5 Ampenan, Simpang 4 Pagesangan, Simpang 4 Pasar Karang Jasi, Simpang 4 Karang Medain, Simpang 4 Pasar Sindu, Simpang 4 Sayang-sayang, Simpang 4 Rembiga, Simpang RSJ Prov. NTB dll.
  • Tempat sering terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas khususnya terjadi pada saat jam-jam sibuk yaitu pada pagi hari (saat masyarakat berangkat kerja/sekolah) siang hari (saat masyarakat pulang kerja / sekolah) dan sore hari (saat masyarakat bepergian) antara lain: di Jln. Pendidikan, Jln. Pejanggik, Jln. Saleh Sungkar, Jalan AA Gde Ngurah, Simpang Empat Rembiga, Simpang Tiga Kebon Roek, Simpang 4 BI, Jln. Udayana, Depan Islamic Center, Depan Imigrasi Mataram, Jln. Majapahit (Depan Epicentrum Mall), Simpang Tanah Haji karena ada jalur memutar.
  • Jalan raya yang sering digunakan sebagai tempat untuk kebut-kebutan/balapan liar antara lain: Jln. Lingkar Selatan Ampenan, Jln. Majapahit, Jln. Udayana, Jln. Lingkar Utara Sayang-sayang, Jalan Baru Monjok dan Jln. Raya TGH Faisal Turida, Jln. Baru Jangkok - Taliwang
Kab. Lombok Barat meliputi: Jalan Raya Senggigi diantaranya Jembatan Meninting sampai dengan simpang 4 Montong, Simpang 3 SMU Batu Layar s.d Makam Batu Layar, depan Cafe Kristal sampai dengan Cafe Alberto, tikungan depan Hotel Cassanova sampai dengan Pantai Kerandangan, tanjakan Batu Bolong, tanjakan Hotel Santosa sampai dengan tanjakan Malimbu, Jalan raya menuju Pelabuhan Lembar, Jalan rute menuju Pantai Elaq-Elaq Sekotong, Simpang 4 Pasar Gunungsari, Simpang 4 Pasar Narmada, Simpang 3 Batu Kute, Simpang 5 Patung Koperasi Gerung, Simpang 4 Banyumulek, Simpang 3 Kediri, Jln. Bay Pass menuju Patung Sapi Gerung.
Kab. Lombok Utara meliputi sepanjang jalan menuju Pusuk sampai dengan wilayah Tanjung, tanjakan Pantai Malimbu–Bangsal Kec. Pemenang.
Kab. Lombok Tengah meliputi simpang 3 Jembatan Pringgarata, simpang 3 Beber, Pasar Mantang, tikungan perkuburan Mantang, Pasar Kopang, simpang 4 Puyung, simpang 3 Mandalika Praya, simpang 4 Kodim Loteng, Pasar Mujur, jalur by pas BIL.
Kab. Lombok Timur meliputi Pasar Rarang, Pasar Terara, Pasar Paok Motong, Pasar Masbagik, Pasar Aikmel, Taman Kota Selong, Pasar Labuhan Haji, Jln. Raya Masbagik Selong (depan pasar hewan Masbagik), jalan raya Anjani tempat rawan terjadinya Laka Lantas.

Thursday 26 October 2017

Administerasi, Contoh Instrumen Pengawasan Pembelajaran

Supervisi adalah kegiatan bantuan dari para pemimpin sekolah yang tertuju pada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personel sekolah lainnya di dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan.
Pelaksanaan supervisi bukan untuk mencari kesalahan guru tetapi pelaksanaan supervisi pada dasarnya adalah proses pemberian layanan bantuan kepada guru untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang dilakukan guru dan meningkatkan kualitas hasil belajar.

Kegiatan supervisi pendidikan sangat diperlukan oleh guru, karena bagi guru yang bekerja setiap hari di sekolah tidak ada pihak lain yang lebih dekat dan mengetahui dari dalam segala kegiatannya, kecuali Kepala Sekolah. Guru merupakan salah satu faktor penentu rendahnya mutu hasil pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan program supervisi pendidikan maka harus mencakup semua komponen yang terkait dan mempengaruhi terhadap keberhasilan program supervisi pendidikan. Keberhasilan tersebut dilihat dari komponen perencanaan, implementasi dan dampak dari program supervisi pendidikan. Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai supervisor secara efektif, maka Kepala Sekolah memiliki kompetensi yaitu kemanusiaan, manajerial, dan. teknis. 
Dalam menjalankan amanah tanggung jawabnya, seorang Kepala Sekolah tidak terlepas dari kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu diperlukan adanya pengawas yang mengontrol dan meluruskan kembali kesalahan dan kekliruan tersebut. Sehingga dengan demikian akan tercipta suasana pembelajaran yang kondusif. Sehingga tujuan dari pembelajaran dapat terwujud.
Supervisi pembelajaran itu sama sekali bukan menilai kinerja guru dalam mengelola pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Jadi, fungsi pengawasan atau supervisi dalam pendidikan bukan hanya sekedar kontrol atau melihat apakah segala kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana atau program yang telah digariskan, tetapi lebih dari itu supervisi dalam pendidikan mengandung pengertian yang luas. Kegiatan supervisi mencakup penentuan kondisi-kondisi atau syarat-syarat personel maupun material yang diperlukan untuk terciptanya situasi belajar-mengajar yang efektif. 
dalam pengawasan ada beberapa aspek yang yang di amati di antaranya:
  1. Kegiatan Pendahuluan  

  • Membuka Pelajaran  
  • Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran
  • Memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik
  • Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
  • Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
  • Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus
untuk lebih lengkapnya download instrumen pengawasannya disini


Tuesday 24 October 2017

Contoh Tata Tertib Perpustakaan Sekolah

Agar pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi berjalan dengan lancar dan teratur perlu dibuat peraturan berupa tata tertib sehingga dapat dijadikan pegangan peraturan berupa tata tertib yang baik oleh pengunjung maupun oleh petugas perpustakaan sekolah.
Tata tertib ini sebaiknya dibuat oleh Panitia khusus yang melibatkan kepala sekolah, guru-guru, panitia perpustakaan, dan segenap petugas perpustakaan sekolah. Tata tertib ini harus dibuat secara singkat, jelas dan sederhana sehingga mudah dimengerti oleh semua pengunjung. Masalah masalah yang harus dicantumkan dalam tata tertib meliputi :
1.    Sifat dan status perpustakaan sekolah
2.    Keanggotaan perpustakaan sekolah
3.    Bahan-bahan pustaka yang tersedia
4.    Sanksi dan hukunan bagi pelajar
5.    Iuran bagi setiap anggota
6.    Sistem penyelenggaraan
7.    Waktu pelayanan atau jam buka

Rumusan tata tertib yang telah dibuat harus diumumkan kepada anggota perpustakaan sekolah agar diikuti dan ditaati. Cara mengumumkannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, rumusan tata tertib yang telah dibuat itu dituliskan pada selembar kertas manila. Usahakan ditulis dengan baik, indah, bersih dan dapat dibaca dengan jelas. Setelah ditulis tempelkan pada tembok yang sekiranya mudah dibaca oleh setiap pengunjung. Cara kedua, adalah setiap anggota baru diberi selembar tata tertib. Jadi rumusan tata tertib yang telah dibaut itu diketik pada kertas sil dan distensil sebanyak mungkin. Setelah distensil diberikan kepada setiap orang atau murid yang baru mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan sekolah.
Pada setiap tata tertib perpustakaan sekolah dicantumkan sanksi-sanksi tertentu bagi pengunjung yang melanggar larangan – larangan atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, antara lain sebagai berikut :
  1.  Merokok, makan, minum diruang perpustakaan
  2. Membuat gaduh, berbicara keras, menyanyi, tertawa, bersiul dan bersenda gurau di dalam ruang perpustakaan.
  3. Merusak bahan-bahan pustaka dan perlengkapan perpustakaan
  4.  Mencorat – coret bahan – bahan pustaka, meja, kursi dan perlengkapan lainnya
  5. Memindahkan letak buku sehingga tidak sesuai dengan sistem penempatan yang berlaku
  6. Membawa keluar buku-buku dari perpustakaan yang sebelumnya tanpa diproses secara administratif.
  7. Membuang sampah disembarang tempat
  8. Terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya


Saturday 9 September 2017

CONTOH PROPOSAL PENDIRIAN PAUD sebagai Salah Satu Administerasi Pendidikan


Paud adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan Dasar yang merupkan upaya pembinaan yang di tujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang di lakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang di selnggarakan pada jalur formal non formal dan informal.
 Paud menyiapkan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitik beratkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan Fisik ( Koordinasi motorik halus dan Kasar ) Sosio emosional ( Sikap perilaku serta agama ) bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang di lalui oleh Anak Usia Dini.
Ada dua tujuan di selenggarakan Paud yaitu :
– Tujuan Utama ; untuk membentuk anak indonesia yang berkwalitas Yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangannya sehingga memilki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mempunyai kehidupan di masa yang akan datang.
– Tujuan Penyerta : untuk menyiapkan anak mencapai kesiapan Belajar ( akademik ) di sekolah
Rentangan anak usia dini menurut pasal 28 Undang-Undang SISDIKNAS No .20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun, Sementara menurut kajian rumpun keilmuan Paud dan penyelenggaraanya di beberapa negara PAUD di laksanakan sejak 0-8 tahun.
Ruang lingkup PAUD


Wednesday 19 April 2017

ADMINISTERASI PERANGKAT AKREDITASI 2017

Akreditasi adalah proses penilaian oleh lembaga eksternal yang bertujuan untuk melakukan penilaian kelayakan sebuah lembaga pendidikan sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu sistem pendidikan berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Untuk memastikan terjadinya peningkatan mutu yang terus-menerus (continuing quality improvement) pada sekolah yang sedang dan telah diakreditasi.

Output dari proses akreditasi adalah pengakuan secara formal bahwa sebuah institusi atau program telah memenuhi standar yang telah ditetapkan (UNESCO, 2004), namun pemenuhan standar minimum itu penting tapi tidak cukup karena institusi-institusi yang kuat/unggul adalah yang mampu terus-menerus menerapkan budaya mutu (Higher Learning Commission, 2012).

DOWNLOAD FILE SOSIALISASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2017

Tags

Recent Post