A. Kontroversi Tentang Rumusan Pancasila yang Benar dan SahRumusan Pancasila 1 Juni berbeda jauh dengan rumusan “Pancasila 18 Agustus” dalam hal hierarkhi norma. Penjelasannya demikian :Ø Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 masih merupakan rancangan “philosophische grondslag” yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPKI”.Ø Pada tanggal 22 Juni 1945 rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh oleh “Panitia Sembilan”.Ø Pancasila susunan “Panitia Sembilan "dIresmikan oleh sidang BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945 dengan urutan yang sama dengan urutan Pancasila di Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.Ø Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.B. Nilai di Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar.Pembukaan atau Mukaddimah UUD dinyatakan berfungsi sebagai “guiding principles" dan menunjukkan “semangat dari suatu konstitusi.Pembukaan UUD 1945 berisi nilai-nilai pokok– sebagai berikut :Ø Ketuhanan Yang Maha EsaØ Kemanusiaan yang adil dan beradabØ Persatuan IndonesiaØ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanØ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaØ Keadilan Ekonomi dan PolitikØ MerdekaØ BersatuØ BerdaulatØ AdilØ Makmur.“Core Value” dapat diturunkan menjadi ratusan norma dan sifatnya masih abstrak. Setelah diturunkan menjadi norma di UUD dan norma di undang-undang baru dapat diterapkan dan baru dapat diukur konsistensinya. Contoh: Nilai (Norma) Keadilan Sosial menurunkan norma “fakir miskin harus disantuni”, anak terlantar harus dipelihara Negara”, Sekolah gratis” serta “beras untuk orang miskin”.Bila Terjadi benturan perundang – undangan ( Rules of Collison ).Bila terjadi benturan perundang – undangan di Indonesia hanya
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Monday, 25 November 2013
Nasionalisme dan Patriotisme
By
NEWS
November 25, 2013
Kewarganegaraan dan Ketatanegaraan, Nasionalisme, Pendidikan Kewarganegaraan
NASIONALISMENasionalisme adalah perasaan satu keturunan, senasib, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme. Nasionalisme dibedakan menajdidua yaitu :a) Nasionalisme dalam arti luas yaitu perasaan cinti / bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.b) Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan cinta/bangga terhadap tanah air dan bangsanya secara berlebihan dengan memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negar di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nasionalisme Indonesia adalah perasaanbangga/cinta terhadap bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya. Dalam membina nasionalisme harus dihindarkan paham kesukuan chauvinisme, ekstrimisme, kedaulatan yangsempit. Pembinaan nasionalisme juga perlu diperhatikan paham kebangsaan yan gmengandung penegrtian persatuan dan kesatuan Indonesia, artinya persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.MACAM – MACAM NASIONALISME1. Nasionalisme nekrofhiliaNasionalisme yang menjadi landasan kekerasan seperti ini adalah sebuah nasionalisme yang nekrofhilia, nasionalisme yang mengarahkan konsruksi kesadaran pada hal-hal yang berbau kekerasan dan berujung pada kematian. Padahal nasionalisme yang diinginkan harus membangun negeri ini, sehingga dibutuhkan upaya untuk menata kembali kebersamaan dan menumbuhkan etos keindonesiaan untuk menentukan positioning, bargaining, arah dasar penataan, pengembangan, pembangunan serta kepribadian bangsa.2. Pseudo NasionalismePseudo Nasionalisme merupakan naionalisme yang ditawarkan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Secara konsepsional pemerintah menggembar-gemborkan nasionalisme yang memihak pada rakyat , namun pada kenyataannya, regulasi yang dikeluarkan merupakan sebentuk proteksi dan perlakuan istimewabagi kaum pemodal, terutama para pemodal asing. Regulasi ini bahkan cendrung diterapkan denganmengedepankan paradigma yang militeristik, pihak keamanan negeri ini telah beralih fungsi menjadi pelindung masyarakat menjadi pengaman aset para pemodal. Pseudo nasionalisme tidak hanya berefek padaparadigma kekerasan yang menjadi paradigma kerja pemerintahan kita, pseudo nasionalisme juga telah menimbulkan masyarakat kita menderita. Masyarakat kita disusun oleh individu-individu yang skizofrenik. Individu skizofrenik sebagaimana dijelaskan oleh Holzkamp-Osterkamp
Wednesday, 2 October 2013
Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan
By
NEWS
October 02, 2013
ARTIKEL, Ketatanegaraan, Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan DesaDalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.· Sekretaris DesaSalah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus
Saturday, 28 September 2013
Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan
By
NEWS
September 28, 2013
ARTIKEL, Ketatanegaraan, Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Desa dan KecamatanPeta KonsepA. Lembaga Pemerintahan Desa dan Kecamatan1. Pemerintahan DesaJika kita mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya