Latest News

Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

Monday, 25 November 2013

UUD 45 DAN PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA


A.   Kontroversi Tentang Rumusan Pancasila yang Benar dan Sah
Rumusan Pancasila 1 Juni berbeda jauh dengan rumusan “Pancasila 18 Agustus” dalam hal hierarkhi normaPenjelasannya demikian :
Ø  Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 masih merupakan rancangan “philosophische grondslag” yang akan dirumuskan oleh Panitia Delapan BPUPKI”.
Ø  Pada tanggal 22 Juni 1945 rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan oleh oleh “Panitia Sembilan”.
Ø  Pancasila  susunan “Panitia Sembilan "dIresmikan oleh sidang BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945 dengan urutan yang sama dengan urutan Pancasila di Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
Ø  Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

B.   Nilai di Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar.
Pembukaan atau Mukaddimah UUD dinyatakan berfungsi sebagai “guiding principles" dan menunjukkan “semangat dari suatu konstitusi.Pembukaan UUD 1945 berisi nilai-nilai pokok– sebagai berikut :
Ø  Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø  Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ø  Persatuan Indonesia
Ø  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ø  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø  Keadilan Ekonomi dan Politik
Ø  Merdeka
Ø  Bersatu
Ø  Berdaulat
Ø  Adil
Ø  Makmur.

“Core Value” dapat diturunkan menjadi ratusan norma dan sifatnya masih abstrakSetelah diturunkan menjadi norma di UUD dan norma di undang-undang baru dapat diterapkan dan baru dapat diukur konsistensinyaContohNilai (Norma) Keadilan Sosial menurunkan norma “fakir miskin harus disantuni”, anak terlantar harus dipelihara Negara”, Sekolah gratis” serta “beras untuk orang miskin”.

Bila Terjadi benturan perundang – undangan Rules of Collison ).

Bila terjadi benturan perundang – undangan di Indonesia hanya dipakai tiga adagium untuk  memecahkannya,yaitu :
1.       Lex posterior derogat legi prori (Undang – undang / norma yang dibuat kemudian menghapus undang – undang / norma terdahulu)
2.       Lex superiori derogat legi inferiori (undang – undang / norma yang superior,lebih tinggimenghapus undng – undng / norma yang lebih rendah, inferior.
3.       Lex spesialis derogat legi generaliundang – undang / norma yang khusus menghapus undang – undang / norma yang umum.

Nasionalisme dan Patriotisme


NASIONALISME
Nasionalisme adalah perasaan satu keturunansenasibsejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme. Nasionalisme dibedakan menajdidua yaitu :
a)       Nasionalisme dalam arti luas yaitu perasaan cinti / bangga   terhadap tanah air dan bangsanya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
b)       Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan cinta/bangga terhadap tanah air dan bangsanya secara berlebihan dengan memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.

Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negar di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nasionalisme Indonesia adalah perasaanbangga/cinta terhadap bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnyaDalam membina nasionalisme harus dihindarkan paham kesukuan chauvinismeekstrimismekedaulatan yangsempit. Pembinaan nasionalisme juga perlu diperhatikan paham kebangsaan yan gmengandung penegrtian persatuan dan kesatuan Indonesia, artinya persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

MACAM – MACAM NASIONALISME
1.         Nasionalisme nekrofhilia
Nasionalisme yang menjadi landasan kekerasan seperti ini adalah sebuah nasionalisme yang nekrofhilianasionalisme yang mengarahkan konsruksi kesadaran pada hal-hal yang berbau kekerasan dan berujung pada kematian. Padahal nasionalisme yang diinginkan harus membangun negeri inisehingga dibutuhkan upaya untuk menata kembali kebersamaan dan menumbuhkan etos keindonesiaan untuk menentukan positioning, bargaining, arah dasar penataanpengembanganpembangunan serta kepribadian bangsa.
2.         Pseudo Nasionalisme
Pseudo Nasionalisme merupakan naionalisme yang ditawarkan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Secara konsepsional pemerintah menggembar-gemborkan nasionalisme yang memihak pada rakyat ,  namun pada  kenyataannya,   regulasi yang   dikeluarkan merupakan sebentuk proteksi dan perlakuan istimewa
bagi kaum pemodalterutama para pemodal asing.
 Regulasi ini bahkan cendrung diterapkan denganmengedepankan paradigma yang militeristikpihak keamanan negeri ini telah beralih fungsi menjadi pelindung masyarakat menjadi pengaman aset para pemodal. Pseudo nasionalisme tidak hanya berefek padaparadigma kekerasan yang menjadi paradigma kerja pemerintahan kita, pseudo nasionalisme juga telah menimbulkan masyarakat kita  menderita. Masyarakat kita disusun oleh individu-individu yang skizofrenik. Individu skizofrenik sebagaimana dijelaskan oleh Holzkamp-Osterkamp (1991), adalah individu yang menderita kepribadian pasif,kecemasan dan inferioritas tinggi.
3.         Nasionalisme Biofhilia
Nasionalisme yang biofhilia atau nasionalisme yang mendorong harapan besar pada hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dan kemakmuran serta kesejahteraan orang banyak perlu untuk diwujudkan.nasionalisme ini termasuk nasionalisme yang sehatkarena nasionalisme ini lahir dari pola berfikir komprehensifsebuah cara berfikir yang ditandai dengan keberanian masyarakat untuk bertindak dan melakukanperubahan dalam hidupnyaDan pada dasarnya nasionalisme yang sehat adalah nasionalisme yang lahir dari rahim kesadaran kebangsaan yang dihayati dengan hati nurani. Nasionalisme ini adalah sebuah konsensusyang harus menjadi perekat dan paradigma yang dianut baik oleh para pengambil kebijakan maupun masyarakat umum.

PATROTISME
Patriotisme berasal dari kata patriot yang berarti pecinta / pembela tanah air. Patriotisme diartikan sebagai semangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air sajatapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajahtetapi juga diwujudkan dalam mengisikemerdekaan.

Ciri-ciri patriotisme :
a)         Cinta tanah air
b)        Rela berkorban untuk kepentingan nusa dan bangsa
c)         Menempatkan persatuankesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan
golongan
d)        Bersifat pembaharuan
e)        Tidak kenal menyerah
f)         Bangga sebagai bangsa Indoensia.

Perwujudan Patriotisme dan Nasionalisme dalam kehidupan Sikap patriotisme dan nasionalisme dapat diwujudkan
dalam berbagai lingkungan kehidupan :

a)         Lingkungan keluarga
Jiwa dan semangat patriotisme dapat ditanamkan dan dimulai di lingkungan keluargamisalnya kita harus selalu berbuat baik di lingkungan kita untuk menjaga nama baik keluargameelstarikanketenttraman  keluargaemmbantu meringankan beban keluarga.
b)        Lingkungan sekolah
Berbagai macam tingkah laku atau kegiatan yang mengacu pada nilai kesopanan dan kebaikanbaik terhadap guru, karyawan maupun temanmengikuti upacar dengan tertib. Menajdi anggota OSIS, menjaga nama baiksekolahmenjadi team olah raga, menghidnari tawuran pelajarmenjaga kebersihan dan ketertiban sekolah dan lain sebagainya.
c)         Lingkungan masyarakat
Sikap patriotisme di masyarakat dapat ditumbuhkan dan dilaksanakan melalui menjaga keamanan lingkunganmenaikkan bendera di depan rumah pada hari besar nasionalmembersihkan lingkunganaktif dalamkegiatan desa dan ikut membela negara bila diperlukan.

Wednesday, 2 October 2013

Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan


1.       Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.

·         Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

·         Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
o    Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
o    Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
o    Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
o    Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD. Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.

Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Untuk lebih memahaminya, perhatikanlah susunan pemerintahan desa berikut.


2.       Pemerintahan Kelurahan

Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Adapun yang menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam susunan pemerintahan kelurahan berikut ini




3.       Pemerintahan di Kecamatan
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
Camat
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komando Rayon Militer
Harus diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang dating dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Kepolisian Sektor
Kamu pasti tahu apa itu polisi. Mereka dapat ditemui di jalan raya, orang menyebutnya Polisi Lalu Lintas. Nah, untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang ada di sana biasa disebut dengan Polsek.

Dengan demikian, sistem pemerintahan kecamatan memiliki beberapa perangkat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh seorang camat. Selain ketiga unsur tersebut, ada beberapa lembaga yang dinamakan seksi atau bagian untuk menjalankan pemerin tahan di wilayah kecamatan. Setiap seksi atau bagian tersebut dipimpin oleh seorang kepala seksi/kepala bagian yang bertanggung jawab kepada camat dengan koordinasi sekretaris kecamatan. Semua bagian atau seksi yang ada pada pemerintahan di kecamatan memiliki tugas dan fungsi masingmasing. Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah susunan pemerintahan kecamatan berikut.


Saturday, 28 September 2013

Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan

Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan

Peta Konsep


A.      Lembaga Pemerintahan Desa dan Kecamatan

1. Pemerintahan Desa

Jika kita mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat  yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.

Masyarakat di wilayah perdesaan memegangerat sistem persaudaraan antar individu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya.Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.

Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu,
ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa.

Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa
jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung
jawab, di antaranya:

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
e. mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
f.mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
   kuasa hukumnya.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelengga-raan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa(BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelengga- raan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong.

Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.

PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.

Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah,
dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika,
kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.

Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.

Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
  • hasil usaha desa;
  • hasil kekayaan desa;
  • hasil swadaya dan partisipasi;
  • hasil gotong royong.
b. Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana
     perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa

Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu,
wewenangnya tidak boleh disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan desa, tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya, akan dipelajari tentang pemerintahan kelurahan.

2. Pemerintahan Kelurahan
Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas-tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari bersama-sama.

Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;

Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).

Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Kelurahan
- Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
- Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan
  penguasaan teknologi sederhana
- Bukan Pegawai Negeri Sipil.
- Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).

- Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh
   Bupati/Walikota.
- Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan
   maju.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan

3. Pemerintahan Kecamatan
Wilayah kecamatan merupakan gabungandari  beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam). Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang-undangan.
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan pe - meliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum
    dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan
bertanggung jawab kepada camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Tags

Recent Post