Latest News

Saturday, 28 September 2013

Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan

Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan

Peta Konsep


A.      Lembaga Pemerintahan Desa dan Kecamatan

1. Pemerintahan Desa

Jika kita mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat  yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.

Masyarakat di wilayah perdesaan memegangerat sistem persaudaraan antar individu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya.Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.

Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu,
ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa.

Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa
jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung
jawab, di antaranya:

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
e. mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
f.mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
   kuasa hukumnya.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelengga-raan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa(BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelengga- raan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong.

Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.

PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.

Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah,
dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika,
kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.

Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.

Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
  • hasil usaha desa;
  • hasil kekayaan desa;
  • hasil swadaya dan partisipasi;
  • hasil gotong royong.
b. Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana
     perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa

Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu,
wewenangnya tidak boleh disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan desa, tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya, akan dipelajari tentang pemerintahan kelurahan.

2. Pemerintahan Kelurahan
Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas-tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari bersama-sama.

Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. memberdayakan masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;

Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).

Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Kelurahan
- Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
- Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan
  penguasaan teknologi sederhana
- Bukan Pegawai Negeri Sipil.
- Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).

- Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh
   Bupati/Walikota.
- Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan
   maju.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan

3. Pemerintahan Kecamatan
Wilayah kecamatan merupakan gabungandari  beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam). Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang-undangan.
d. Mengoordinasikan penyelenggaraan pe - meliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum
    dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan
bertanggung jawab kepada camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post