Latest News

Showing posts with label KEUANGAN DESA. Show all posts
Showing posts with label KEUANGAN DESA. Show all posts

Friday 2 November 2018

FORMAT EXCEL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018



gambar : sid.sidoarjokab.go.id

PENGANGGARAN
Format Kode Rekening
Format Perdes APBDesa
Format Lampiran Perdes
Format Perkades Ttg Penjabaran APBDesa
Format Lampiran Perkades Ttg Penjabaran APBDesa
Format Perdes Ttg Perubahan APBDesa
Format Lampiran Peraturan Desa tentang Perubahan- APBDesa
Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa
Lampiran Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa

PENATAUSAHAAN
Format RKA,RKKA, RAB
Format-Format Penatausahaan
PELAPORAN
Contoh Perdes LRA APBDes

Lampiran Perdes LRA APBDes

 Diolah dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa






Friday 26 October 2018

TAHAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018




Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Keuangan Desa pada tanggal 11 April 2018, saat ini masih banyak Desa yang belum memahami bahkan melihat serta membacanya pun tidak atau yang paling miris lagi adalah belum pernah mendengar sama sekali.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi 5 (lima) tahapan yaitu, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan pertanggungjawaban. Berikut rincian lima tahapan tersebut :

Perencanaan
A.   Dokumen APBDesa
B.   Dokumen Penjabaran APBDesa
C.   Dokumen Perubahan APBDesa
D.  Dokumen Perubahan Penjabaran APBDesa

Pelaksanaan
A.    Rencana kegiatan dan anggaran
B.    Rencana kegiatan dan anggaran lanjutan
C.    Rencana kerja kegiatan desa
D.   RAB
E.    Rencana anggaran kas desa
F.    Rencana kerja kegiatan dan anggaran perubahan
G.   Buku kas pembantu kegiatan
H.    Buku pembantu kegiatan penerimaan swadaya masyarakat
I.     Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
J.     SPP
K.    SPTB
L.    Lap akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran

Penatausahaan
A.    BKU
B.    Buku Pembantu Bank
C.    Buku kas pembantu pajak
D.   Buku pembantu panjar

Pelaporan dan Pertanggungjawaban
A.    Laporan keuangan
B.    Laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama
C.    Lap Realisasi APBDesa
D.   Catatan atas laporan keuangan
E.    Rincian Aset tetap desa
F.    Laporan realisasi kegiatan akhir tahun
G.   Program sektoral, daerah, Lainnya yang masuk ke desa
H.    Laporan penyerapan dan capaian output dana desa
I.     Laporan pertanggungjawaban APB Desa




Tuesday 18 September 2018

Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah masuk tahun ke empat, karena efektif berjalan sejak 2015.
 
tata kelola keuangan desa terbaru
Pemberdayaan desa menemukan beragam tantangan dan pembelajaran. Salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh pengelola keuangan desa dalam waktu dekat adalah penyesuaiantata kelola keuangan desa  terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri 20/2018 mencabut Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan beberapa pasal atau ayat terkait pada Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Catatan Perubahan Mendasar Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Pencatatan akutansi keuangan menggunakan metode Basis Kas. Artinya, transaksi keuangan baru dicatat jika sudah terjadi penerimaan atau pengeluaran. Sebelumnya menggunakan basis akrual yang mencatat semua transaksi meskipun belum ada pengeluaran atau penerimaan kas.
  2. Pengelola keuangan diharuskan berasal dari perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Dalam hal ini sebenarnya Kabupaten/Kota bisa mengatur (melalui Perbup) mengenai adanya unsur masyarakat yang masuk menjadi tim pelaksana kegiatan. Penatausahaan atau fungsi perbendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, sebelumnya oleh Bendahara.
  3. Terdapat perubahan struktur kodifikasi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, Jenis Belanja, Obyek Belanja, hingga item belanja/pengeluaran. Struktur ini termasuk penentuan kode rekening yang baku hingga item belanja dalam rancangan anggaran. Penambahan item yang dinamis (di luar kebakuan) hanya disediakan nomor kode rekening 90-99 saja. Terlihat ambisi yang tinggi untuk kepentingan agregasi secara nasional.
  4. Terdapat tambahan format dokumen penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban. Dokumen tambahan tersebut (selain yang sudah termuat dalam Permendagri 113/2014) meliputi: DPA, RKA, RKK, RAK, Buku Pembantu Panjar, Buku Pembantu Terima Swadaya, laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), dan laporan program sektoral.
  5. Adanya kewenangan BPD untuk menolak RAPBDesa.
  6. Kewenangan pembinaan dan pengawasan bukan hanya pada level kabupaten/kota dan provinsi, tetapi hingga level Kementerian.
Tantangan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Desa

Aturan baru akan mengakibatkan aturan turunan baru. Mekanisme baru akan mengakibatkan penyesuaian secara sosial dan teknis di lapangan. Dalam hal ini pengelola keuangan di desa juga “harus” menyesuaikan tata kelola keuangan yang sudah berjalan selama ini dengan aturan dan mekanisme yang baru. Bukan hanya desa, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pun juga harus menyiapkan pola penguatan kapasitas dan pendampingan desa sehingga pengelolaan keuangan desa tidak menjebak desa pada aspek teknokratis dan administatif saja. Selain itu, implementasi UUDesa tidak hanya dimaknai dengan pengelolaan Akutansi Dana Desa.

Refleksi
Mengutip pernyataan Sutoro Eko dalam diskusi yang digelar Institute for Research and Empowerment (IRE) pada 21/07/2018 di Yogyakarta bertajuk “Meluruskan Jalan Desa”, ada tiga poin penting reflektif yang perlu dilakukan oleh desa dalam implementasi UUDesa, yaitu:
  1. Radikalisasi Desa, dimaknai sebagai gotong royong dalam merebut kuasa pengelolaan urusan desa
  2. Dekolonialisasi, dimaknai sebagai melawan penjajahan yang menggunakan regulasi dan teknokrasi
  3. Siasat dan Negosiasi, dimaknai dengan Desa harus tetap menyiasati pemberdayaan masyarakat desa demi keutuhan karakter desa yang berdaya.
Silahkan unduh Permendagri 20/2018 dan lampirannya disini.

Sumber: https://sekolahdesa.or.id/aturan-pengelolaan-keuangan-desa-berubah-ambisi-teknokrasi-desa/

Monday 17 September 2018

7 (Tujuh) Point Sering Terlupakan Dalam Menjalankan Siskeudes

Berikut ini 7 (tujuh) point yang sering kita lupakan dalam menjalankan siskeudes.
  1. Lupa Input Penerimaan Desa. (Penatausahaan)
  2. Jumlah yang dibelanja melebihi pendapatan yang di entry (Penganggaran).
  3. Lupa entry pendapatan hingga dalam enty belanja (Penganggaran)
  4. Dalam belanja bidang tidak sesuai kaidah 30% – 70%  (Error Penganggaran)
  5. Mau belanja tapi uang belum di cairkan atau diambil dari Bank ( Penatausahaan )
  6. PPn dan PPh Lupa di masukkan ( Penatausahaan )
  7. Pengisian Tanggal kadang tidak sesuai ( Penatausahaan )
Dari ketujuh masalah tersebut mungkin kita alami. Bahkan sering kali kita juga menemui ERROR akibat lupa tersebut. Namun tidak membuat masalah, karena selama mau belajar pasti lama-lama juga lihai dan jeli.

Sumber : http://putatgede.desa.id/2018/7-tujuh-masalah-sering-terlupakan-dalam-menjalankan-siskeudes/

Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi

Gambar Ilustrasi : Desa Putatgede
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sudah masuk tahun ke empat, karena efektif berjalan sejak 2015. Pemberdayaan desa menemukan beragam tantangan dan pembelajaran. Salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh pengelola keuangan desa dalam waktu dekat adalah penyesuaian tata kelola keuangan desa terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri 20/2018 mencabut Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan beberapa pasal atau ayat terkait pada Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Catatan Perubahan Mendasar Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Pencatatan akutansi keuangan menggunakan metode Basis Kas. Artinya, transaksi keuangan baru dicatat jika sudah terjadi penerimaan atau pengeluaran. Sebelumnya menggunakan basis akrual yang mencatat semua transaksi meskipun belum ada pengeluaran atau penerimaan kas.
  2. Pengelola keuangan diharuskan berasal dari perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Dalam hal ini sebenarnya Kabupaten/Kota bisa mengatur (melalui Perbup) mengenai adanya unsur masyarakat yang masuk menjadi tim pelaksana kegiatan. Penatausahaan atau fungsi perbendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, sebelumnya oleh Bendahara.
  3. Terdapat perubahan struktur kodifikasi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, Jenis Belanja, Obyek Belanja, hingga item belanja/pengeluaran. Struktur ini termasuk penentuan kode rekening yang baku hingga item belanja dalam rancangan anggaran. Penambahan item yang dinamis (di luar kebakuan) hanya disediakan nomor kode rekening 90-99 saja. Terlihat ambisi yang tinggi untuk kepentingan agregasi secara nasional.
  4. Terdapat tambahan format dokumen penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban. Dokumen tambahan tersebut (selain yang sudah termuat dalam Permendagri 113/2014) meliputi: DPA, RKA, RKK, RAK, Buku Pembantu Panjar, Buku Pembantu Terima Swadaya, laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), dan laporan program sektoral.
  5. Adanya kewenangan BPD untuk menolak RAPBDesa.
  6. Kewenangan pembinaan dan pengawasan bukan hanya pada level kabupaten/kota dan provinsi, tetapi hingga level Kementerian.

Tantangan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Desa

Aturan baru akan mengakibatkan aturan turunan baru. Mekanisme baru akan mengakibatkan penyesuaian secara sosial dan teknis di lapangan. Dalam hal ini pengelola keuangan di desa juga “harus” menyesuaikan tata kelola keuangan yang sudah berjalan selama ini dengan aturan dan mekanisme yang baru. Bukan hanya desa, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pun juga harus menyiapkan pola penguatan kapasitas dan pendampingan desa sehingga pengelolaan keuangan desa tidak menjebak desa pada aspek teknokratis dan administatif saja. Selain itu, implementasi UUDesa tidak hanya dimaknai dengan pengelolaan akutansi Dana Desa.

Refleksi

Mengutip pernyataan Sutoro Eko dalam diskusi yang digelar Institute for Research and Empowerment (IRE) pada 21/07/2018 di Yogyakarta bertajuk “Meluruskan Jalan Desa”, ada tiga poin penting reflektif yang perlu dilakukan oleh desa dalam implementasi UUDesa, yaitu:
  1. Radikalisasi Desa, dimaknai sebagai gotong royong dalam merebut kuasa pengelolaan urusan desa
  2. Dekolonialisasi, dimaknai sebagai melawan penjajahan yang menggunakan regulasi dan teknokrasi
  3. Siasat dan Negosiasi, dimaknai dengan Desa harus tetap menyiasati pemberdayaan masyarakat desa demi keutuhan karakter desa yang berdaya.

Unduh Permendagri 20/2018 dan Lampirannya

Klik tautan berikut untuk mengunduh berkas Permendagri 20/2018:
  1. Permendagri 20/2018
  2. Lampiran – Permendagri 20/2018
  3. Jadi Satu: Permendagri 20/2018 dan Lampirannya
***
Adanya regulasi tentang pengaturan desa, terutama Permendagri 20/2018 diharapkan tidak mengganjal desa untuk selalu belajar hingga mewujudkan masyarakat desa yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.

Sumber : https://sekolahdesa.or.id/aturan-pengelolaan-keuangan-desa-berubah-ambisi-teknokrasi-desa/

Tags

Recent Post