Latest News

Showing posts with label Regulasi UU Desa. Show all posts
Showing posts with label Regulasi UU Desa. Show all posts

Tuesday 3 October 2017

Peraturan Mentri Desa PDTT Tentang Desa

UU No.6 Tahun 2014 tentang desa merupakan jawaban atas persoalan desentralisasi dan demokratisasi yang sudah didengung-dengungkan sejak UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU Otonomi daerah dengan spirit desentralisasinya ternyata belum dapat membawa desa kearah perubahan sosial yang lebih baik yang mana desa hanya sebagai obyek pembangunan dan bukan subyek pembangunan. Desa hanya sebagai subordinat dari pemerintahan supra desa diatasnya. 
 
Sekarang telah terjadi pergeseran paradigm dari Membangun Desa menjadi Desa Membangun dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai subyek dalam pembangunan dengan diberikan pengakuan atas hak asal-usul dan adat istiadat serta diberikan secara total kewenangan local berskala desa. 

Walaupun dalam proses perkembangannya yang baru masuk pada tahun kedua ini membutuhkan perangkat regulasi kebijakan sebagai alat agar implementasi UU Desa dapat berjalan sesuai dengan spirit Desa Membangun. Regulasi kebijakan saja tidak cukup, butuh proses pengawalan implementasi UU Desa dari tingkat pusat sampai tingkat Desa. Partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sangat menentukan arah pembangunan desa. Semoga kumpulan regulasi desa ini dapat bermanfaat. 

Berikut kumpulan regulasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya :

1. Permendesa No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa. Download [KLIK DISINI] 
 
2. Permendesa No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Download [KLIK DISINI]
 
3. Permendesa No.3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa. Download [KLIK DISINI]
 
4. Permendesa No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Download [KLIK DISINI]
 
5. Permendesa No.5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Download [KLIK DISINI]

Terima Kasih

Wednesday 9 November 2016

Undang - Undang Desa No 06 Tahun 2014

Pengertian Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa - Saraswati Update - Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  
Kalau ingin download Undang - Undang Desa no 06 tahun 2014

Klik link disini 


atau klik gambar di bawah ini
http://j.gs/9kZZ

Tags

Recent Post