Latest News

Showing posts with label Standar dan Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Standar dan Peraturan. Show all posts

Saturday, 11 July 2015

Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Desa

Jakarta – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Hal pokok dalam revisi ini yakni penekanan wewenang menteri.

Dikutip dari situs Setkab, Jumat (10/7/2015), PP ini menghapus bunyi pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

Menurut PP yang ditandatangani Jokowi pada 30 Juni 2015, usul pembentukan desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa menjadi Desa Adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.

“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 28 ayat 2 PP itu.

Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP ini, pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama 3 hari, dan masa tenang paling lama 3 hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No 43/2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu 3 hari dan masa tenang dalam jangka waktu 3 hari.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama hanya disebut diatur dengan peraturan menteri.

Penghasilan Kepala Desa
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, yang kini menggunakan penghitungan sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp. 500.000.000,00 digunakan paling banyak 50% (sama dengan ketentuan sebelumnya)
  2. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 700.000.000,00 digunakan antara Rp. 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp. 300.000.000,00 itu);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000,00 sampai dengan Rp. 900.000.000,00 digunakan antara Rp. 350.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp. 350.000.000.000,00); dan
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 900.000.000,00 digunakan antara Rp. 360.000.000,00 sampai dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak angka Rp. 360.000.000.00).
PP ini juga menetapkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa’ b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80%); dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60%).

Mengenai dana APBN, jika sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.

Diolah dari sumber: detik.com, penulis: Niken Widya Yunita, 10 Juli 2015

Thursday, 4 June 2015

Perubahan Apa Saja yang Ada dalam PP 60 Tahun 2014?

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014. PP ini dia tandatangani karena PP yang lama tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya dinilai belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata.

Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, beberapa poin penting dalam perubahan itu adalah misalnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya, bunyi pasal ini adalah “Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.

Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% dari dan di luar dana Transfer ke Daerah. Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10% itu.

Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada Pasal 11. Pasal ini kini menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung  berdasarkan jumlah Desa, 2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota, 3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi, 4. Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic, 5. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.

Pada PP sebelumnya aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.

Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi: “Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40%, b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%, dan tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20%.

Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah diterima di kas Daerah, dan apabila bupati/wali kota tidak menyalurkan Dana Desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut pasal ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada  Desa yang bersangkutan.  “Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran  Dana Desa tahap I anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 itu.

Dalam hal  pada tahun anggaran  berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotonga  Dana Desa tahun anggaran berikutnya  sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala.

“Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP tersebut.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanaka sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% , b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6%, dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% dari anggaran Transfer ke Daerah.

“Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.

Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 April 2015 itu.

Diolah dari sumber: viva.co.id, penulis: Nila Chrisna Yulika, 17 Mei 2015

Sudah singkronkah UU ASN dengan UU PEMDA, UU Desa, UU Pelayanan Publik dan UU Administrasi Pemerintahan?

Saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah menyempurnakan beberapa rancangan-rancangan Peraturan Pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Salah satu upaya penyempurnaan rancangan-rancangan PP tersebut, dilakukan serial konsultasi publik untuk mendapat masukan dari berbagai kalangan. Masukan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan KemenPANRB dalam menyempurnakan rancangan-rancangan PP tersebut dan sebagai bentuk keterbukaan KemenPANRB bagi partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan.

Potensi disharmoni UU ASN dengan Undang-undang lain dapat dilihat pada irisan UU ASN dengan undang-undang lain yang terkait, yang memiliki potensi disharmoni horisontal. Beberapa undang-undang yang memiliki norma tumpang tindih dengan UU ASN adalah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu isu yang menarik dari irisan tersebut misalnya tentang Jabatan Pejabat Tinggi (JPT). Dalam UU ASN pasal 4 disebutkan, seorang JPT tidak boleh diganti sebelum 2 tahun, kecuali ada kesalahan. Apa yang dilakukan kepala daerah jika Sekda yang ada tidak satu visi dengan kepada daerah?

Selain itu, masih ada beberapa irisan dan disharmoni antara UU-UU tersebut yang perlu disikapi dengan bijak. Selain dari sudut pandang para pakar, diperlukan juga pembahasan dari sudut pandang yang lain misalnya dengan melibatkan praktisi. Fungsi multi komponen terlibat dalam penajaman ini untuk dapat melihat pasal per pasal secara menyeluruh, misalnya pasal-pasal apa saja dalam UU ASN yang terkait pemerintah daerah, pemerintahan desa, administrasi pemerintahan dan layanan publik, apakah ada disharmoni antara UU ASN dengan UU tersebut?, bagaimana KemenPANRB selaku perancang RPP-RPP ASN mengatasi masalah disharmoni tersebut?, bagaimana mengefektifkan implementasi UU ASN di tingkat pemerintah daerah dan desa?.

Semua pertanyaan ketidakharmonisan tersebut diharapkan akan terjawab secara tuntas dalam Semiloka Konsultasi Publik yang akan diselenggarakan di Gedung University Center Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada hari Rabu-Kamis, tanggal 25-26 Februari 2015. Tujuan semiloka tersebut adalah untuk mengidentifikasi irisan dan potensi disharmoni dalam implementasi UU ASN terhadap implementasi UU lain, khususnya UU Pemda, UU Desa, UU Pelayanan Publik, dan UU Administrasi Pemerintahan dan juga untuk menggali masukan dan pengalaman dalam menyikapi beberapa irisan dan disharmoni antara UU ASN terhadap UU lain, khususnya UU Pemda, UU Desa, UU Pelayanan Publik, dan UU Administrasi Pemerintahan

Kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri oleh 80-100 orang peserta yang terdiri dari unsur Kementerian dan Lembaga terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-DIY dan beberapa kabupaten sekitar, CSO, LAN, BKN, organisasi profesi, dan perguruan tinggi.

Yuddy Chrisnandi, Menteri PANRB akan menjadi keynote speaker dalam kegiatan semiloka tersebut, sedangkan beberapa nara sumber untuk memandu kegiatan tersebut yang berasal dari berbaga latar belakang juga sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir, diantaranya Setiawan Wangsaatmaja (Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Sutoro Eko (IRE Jogya), Prof. Purwo Santoso (Kepala Jurusan Politik dan Pemerintahan, FISIPOL, UGM) dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng)

Gubernur Jawa tengah akan memaparkan pengalaman bagaimana konsep dan inovasi reformasi birokrasi di Pemerintahan Provinsi Jawa tengah. Apakah menurut Gubernur Jateng (yang juga mantan anggota Pansus RUU ASN) mengalami benturan-benturan norma antara UU ASN dengan UU Pemda?, apa tantangan dan hambatan implementasi UU ASN di Pemprov Jateng?, dalam konteks seleksi terbuka JPT Daerah, peran gubernur hanya menyerahkan 3 calon Sekda hasil seleksi Pansel kepada Presiden untuk dipilih Presiden. Bagaimana gubernur memastikan Sekda terpilih menjalankan arahan gubernur?, apa yang dilakukan Gubernur jika Sekda yang ada tidak satu visi dengan Gubernur? Dan bagaimana strategi Gubernur Jawa Tengah mengimplementasikan UU ASN agar harmonis dengan UU Pemda dan UU Desa?.

Diolah dari sumber: rtr.or.id, 13 Maret 2013

Thursday, 28 May 2015

Peraturan Pelaksanaan UU Desa menurut PP 43 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah tahun sejak awal tahun 2014 UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun depan tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa akan lebih mudah mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga desa, serta menjaga agar sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat Desa. File PP No 43 tahun 2014 bisa diunduh di sini.

PP tentang UU Desa akhirnya diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.

Kewenangan Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:
  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • Kewenangan lokal berskala Desa;
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:
  • Sistem organisasi masyarakat adat;
  • Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  • Pembinaan lembaga hukum adat;
  • Pengelolaan tanah kas desa; dan
  • Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:
  • Pengelolaan tambatan perahu;
  • Pengelolaan Pasar Desa;
  • Pengelolaan tempat pemandian umum;
  • Pengelolaan jaringan irigrasi;
  • Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
  • Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  • Pengelolaan Embung Desa;
  • Pengelolaan air minum berskala desa; dan
  • Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Selain kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).

Pemerintahan Desa
“Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,”

Tentang pemilihan kepala desa, disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014 bahwa, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang serentak, maka bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal ini disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :

Jabatan Kepala Desa
Lama jabatan Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).

Perangkat Desa
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari:
  • Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa;
  • Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan
  • Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
PP 43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  • Berusia 20 tahun – 42 tahun;
  • Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  • Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
  • Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.

“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

PP 43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan Kepala Desa, bahwa, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.

Penyelenggaraan Kewenangan Desa
“Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa,” Pasal 91 PP 43 Tahun 2014

Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang didanai oleh APB Desa, dan juga dapat didanai oleh APBN dan APBD dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui ADD misalnya.

Anggaran untuk menyelenggarakan kewenangan Desa yang didapat atau ditugaskan oleh Pemerintah Pusat akan didanai dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran Kementrian/Lembaga dan disalurkan melalui SKPD – Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Selain itu penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan melalui Pemerintah Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi, dan Kabupaten atau Kota.

Dana Desa
Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.

Ditegaskan dalam PP 43 tahun 2014 bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.

Diolah dari sumber: suryaden.com, penulis: Suryaden, 13 Juni 2014

Tags

Recent Post