Jakarta – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Hal pokok dalam revisi ini yakni penekanan wewenang menteri.
Dikutip dari situs Setkab, Jumat (10/7/2015), PP ini menghapus bunyi pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Menurut PP yang ditandatangani Jokowi pada 30 Juni 2015, usul pembentukan desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa menjadi Desa Adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.
“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 28 ayat 2 PP itu.
Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP ini, pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama 3 hari, dan masa tenang paling lama 3 hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No 43/2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu 3 hari dan masa tenang dalam jangka waktu 3 hari.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama hanya disebut diatur dengan peraturan menteri.
Penghasilan Kepala Desa
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, yang kini menggunakan penghitungan sebagai berikut:
- ADD yang berjumlah sampai dengan Rp. 500.000.000,00 digunakan paling banyak 50% (sama dengan ketentuan sebelumnya)
- ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 700.000.000,00 digunakan antara Rp. 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp. 300.000.000,00 itu);
- ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000,00 sampai dengan Rp. 900.000.000,00 digunakan antara Rp. 350.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp. 350.000.000.000,00); dan
- ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 900.000.000,00 digunakan antara Rp. 360.000.000,00 sampai dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak angka Rp. 360.000.000.00).
PP ini juga menetapkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa’ b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 80%); dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka 60%).
Mengenai dana APBN, jika sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.
Diolah dari sumber: detik.com, penulis: Niken Widya Yunita, 10 Juli 2015
No comments:
Post a Comment