Latest News

Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Tuesday, 31 December 2013

PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA


PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Dalam bahasa ilmu politikpersamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggotamasyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara .


Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasibukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebabpartisipasi nyata warga masyarakat yang satudengan yang lain tentu saja berbeda-bedatergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak. Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negaramemiliki dua dimensiyaitu:

Ø  Tidak adanya keistimewaan khusus
Ø  Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Jadinegara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakatentah itu atas dasar alasan ras, agama, jendergolongan budayasukuataupunstatus sosial dalam masyarakat.Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaanakan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warganegara dibenarkanKita harus memperjuangkan persamaan warga
negara dalam kehidupan sehari-hari. Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya
 secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta 
dalam proses pembuatan keputusan politikApa pun ras,agama, jendergolongan budayasukumaupun 
status sosialnyasemuawara negara yang harus diperlakukan samaMereka memiliki kesempatan yang 
sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.”Persamaan” hidupmerupakan sikap 
yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan
 Bhinneka Tunggal Ikamerupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia.
v  Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD  1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan  dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakatpribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :

Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
Ras keturunan Arab atau etnis Arab


Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimatadunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.
v  Perbedaan Agama      
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dankepercayaannya ituUntuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengaturmengurusserta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaanAdapun fungsi dari lembagakeagamaan adalah :
1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut
     keagamaan
2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.

Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agamamasing-masing dan saling menghormatimisalnya dengan sikap sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan
     keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong,
    membantu korban bencana dan lain-lain.
v  Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuanSetiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuanmemiliki kedudukan yang samaLaki-laki dan perempuan memilikihak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.

Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakatdikaitkan dengan kekuatan fisiksifatdan kemampuanSaat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan danperempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.
v  Perbedaan Golongan SosialGolongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendirimisalnya golongan wanitagolongan pria,golongan buruhgolongan pemudadan lain-lain.

Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosialSetiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpamemandang dari golongan sosial mana ia berasal.
Perbedaan Budaya
v  Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaimankebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusiaFaktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :

1. Lingkungan
2. Pertemuan antar bangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar

Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaanbaikyang berasal dari budaya daerah maupun
budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebutmerupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
v  Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besarSuku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasankeserasiandan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasilaKeserasian dalam hidup berarti kesesuaian diridengan berbagai lingkunganUpaya-upaya dalam membina keserasian:

1. Menciptakan suasana damaiamandan tenteram dalam pergaulan hidup.
2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan

Monday, 25 November 2013

Jiwa dan Semangat ’45 (Nasionalisme dan Patriotisme)

Jiwa dan Semangat ’45 (Nasionalisme dan Patriotisme)

Proklamasi dan revolusi kemerdekaan pada hakikatnya merupakan manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia. Manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia khususnya angkatan ’45, telah membangkitkan kekuatan dan dayacipta yang mampu menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Jiwa semangat '45-merupakan sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa Indonesia yang berisi kekuatan batin dalam merebut kemerdekaanmenegakkan kedaulatan rakyatserta mengisi dan mempertahankannya. Adapun hal-hal yang terkandung  dalam jiwa semangat ’45 adalah sebagai berikut.

Ø  Pro Patria dan Primus Patiralisartinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
Ø  Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
Ø  Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragamaantarsukuantargolongandan antarbangsa.
Ø  Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
Ø  Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat ’45 sebagai perwujudan keikhlasanyaitu sebagai berikut.
Ø  Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknyaterutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
Ø  Semangat pengorbanan seperti pengorbanan harta benda jiwa raga.
Ø  Semangat tahan derita dan tahan uji.
Ø  Semangat kepahlawanan.
Ø  Semangat persatuan dan kesatuan.
Ø  Percaya pada diri sendiri.
Selain itujiwa dan nilai-nilai semangat ’45 dapat pula diuraikan dalam nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional. Nilai-nilai dasar meliputi semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila dan semua 
nilai yang terdapat dalam proklamasi kemerdekaan. Adapun nilai-nilai operasional adalah nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai operasional merupakan landasan yang kokoh dan dayadorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan   bangsa. Nilai-nilai operasional tersebut  antara lain:

Ø  Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Ø  Jiwa dan semangat merdeka;
Ø  Nasionalisme;
Ø  Patriotism;
Ø  Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka;
Ø  Pantang mundur dan tidak kenal menyerah;
Ø  Persatuan dan kesatuan;
Ø  Anti penjajah dan penjajahan;
Ø  Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya;
Ø  Idealism kejuangan yang tinggi;
Ø  Beraniraladan ikhlasberkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara;
Ø  Kepahlawanan;
Ø  Sepi ing pamrih rame ing gawe;
Ø  Kesetiakawanansenasibsepenanggungandan kebersamaan;
Ø  Disiplin yang tinggi;
Ø  Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancamantantanganhambatandan gangguan.





Wednesday, 16 October 2013

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI

Pengertian :
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara.[7] Dengan populasi sebesar 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.

Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.

Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia-Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.

Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia.[9] Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka
 tunggal ika " ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.

 Fungsi Negara
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Negara. Fungsi Negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dadar 1945, yaituKemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”. Berdasarkan hal tersebut, isilah pemerintahan Negara, bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga Negara (MPR, Presiden, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudikatif, Dewan Perwakilan Daerah, dan BPK) yang akan melaksanakan fungsinya masing-masing.

Tujuan Negara

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaituKemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.      Memajukan kesejahteraan umum;
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Wednesday, 2 October 2013

Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan


1.       Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.

·         Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

·         Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
o    Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
o    Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
o    Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
o    Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD. Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa.

Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Untuk lebih memahaminya, perhatikanlah susunan pemerintahan desa berikut.


2.       Pemerintahan Kelurahan

Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Adapun yang menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam susunan pemerintahan kelurahan berikut ini




3.       Pemerintahan di Kecamatan
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
Camat
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komando Rayon Militer
Harus diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang dating dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Kepolisian Sektor
Kamu pasti tahu apa itu polisi. Mereka dapat ditemui di jalan raya, orang menyebutnya Polisi Lalu Lintas. Nah, untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang ada di sana biasa disebut dengan Polsek.

Dengan demikian, sistem pemerintahan kecamatan memiliki beberapa perangkat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh seorang camat. Selain ketiga unsur tersebut, ada beberapa lembaga yang dinamakan seksi atau bagian untuk menjalankan pemerin tahan di wilayah kecamatan. Setiap seksi atau bagian tersebut dipimpin oleh seorang kepala seksi/kepala bagian yang bertanggung jawab kepada camat dengan koordinasi sekretaris kecamatan. Semua bagian atau seksi yang ada pada pemerintahan di kecamatan memiliki tugas dan fungsi masingmasing. Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah susunan pemerintahan kecamatan berikut.


Tags

Recent Post