PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARADalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggotamasyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara .Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satudengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak. Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negaramemiliki dua dimensi, yaitu:Ø Tidak adanya keistimewaan khususØ Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orangJadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupunstatus sosial dalam masyarakat.Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warganegara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warganegara dalam kehidupan sehari-hari. Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras,agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semuawara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.v Perbedaan RasDalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Tuesday, 31 December 2013
PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
By
NEWS
December 31, 2013
Kewarganegaraan, Kewarganegaraan dan Ketatanegaraan, Persatuan dan Kesatuan
Monday, 25 November 2013
Jiwa dan Semangat ’45 (Nasionalisme dan Patriotisme)
By
NEWS
November 25, 2013
Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan dan Ketatanegaraan, Semangat 45
Jiwa dan Semangat ’45 (Nasionalisme dan Patriotisme)Proklamasi dan revolusi kemerdekaan pada hakikatnya merupakan manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia. Manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia khususnya angkatan ’45, telah membangkitkan kekuatan dan dayacipta yang mampu menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Jiwa semangat '45-merupakan sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa Indonesia yang berisi kekuatan batin dalam merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, serta mengisi dan mempertahankannya. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat ’45 adalah sebagai berikut.Ø Pro Patria dan Primus Patiralis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.Ø Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.Ø Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa.Ø Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.Ø Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat ’45 sebagai perwujudan keikhlasan, yaitu sebagai berikut.Ø Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.Ø Semangat pengorbanan seperti pengorbanan harta benda jiwa raga.Ø Semangat tahan derita dan tahan uji.Ø Semangat kepahlawanan.Ø Semangat persatuan dan kesatuan.Ø Percaya pada diri sendiri.Selain itu, jiwa dan nilai-nilai semangat ’45 dapat pula diuraikan dalam nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional. Nilai-nilai dasar meliputi semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila dan semua nilai yang terdapat dalam proklamasi kemerdekaan. Adapun nilai-nilai operasional adalah nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai operasional merupakan landasan yang kokoh dan dayadorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap
Wednesday, 16 October 2013
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI Pengertian :Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan
Wednesday, 2 October 2013
Susunan Pemerintahan Desa dan Kecamatan
By
NEWS
October 02, 2013
ARTIKEL, Ketatanegaraan, Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1. Pemerintahan DesaDalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.· Sekretaris DesaSalah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus