Latest News

Showing posts with label BERITA TERKINI. Show all posts
Showing posts with label BERITA TERKINI. Show all posts

Monday, 7 March 2016

Permendesa No. 1,2,3, Tahun 2015

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Mulai Permen menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan serta Permen hal Peraturan Perdesaan
Peraturan Menteri ini untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERATURAN MENTERI DESA, REPUBLIK INDONESIA :
  1. NOMOR 1 TAHUN 2015 - tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA.
  2. NOMOR 2 TAHUN 2015 - tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA.
  3. NOMOR 3 TAHUN 2015 - tentang PENDAMPINGAN DESA
Link Download :
Sumber : http://www.hdesignideas.com/2015/02/permendesa-no-1-2-3-ta-2015-tentang.html#ixzz42KWQCMpn
Sejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan diantaranya adalah PP 43 dan PP 60 Tahun 2014. Walaupn demikian untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar diperlukan berbagai persiapan yang benar-benar matang. Apalagi adanya perubahan kementerian yang mengasuh Desa,  dimana pada awalnya UU Desa ini dibuat pada saat Desa berada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri sedangkan saat ini Desa berada dibawah naungan Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi. Hal ini tentu membutuhkan beberapa peraturan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi saat ini agar pelaksanaan UU Desa bisa berjalan lancar. - See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.q7LKEcCi.dpuf
ejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan diantaranya adalah PP 43 dan PP 60 Tahun 2014. Walaupn demikian untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar diperlukan berbagai persiapan yang benar-benar matang. Apalagi adanya perubahan kementerian yang mengasuh Desa,  dimana pada awalnya UU Desa ini dibuat pada saat Desa berada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri sedangkan saat ini Desa berada dibawah naungan Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi. Hal ini tentu membutuhkan beberapa peraturan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi saat ini agar pelaksanaan UU Desa bisa berjalan lancar.

Dalam Seminar tentang Persiapan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU Desa di UGM Yogyakarta (6/3) Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar memaparkan, ”saat ini telah diterbitkan 5 Peraturan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi untuk mengawal implementasi UU Desa, dan 2 Permendesa lain sedang menunggu disahkan”.

Lima Permendesa tersebut adalah sbb :
  1. Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  3. Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
  4. Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Link Download
Bagi Anda yang membutuhkan file pdf Permendes diatas bisa download dengan menekan tombol dibawah ini :
 
Cara download : Setelah anda klik link download tersebut diatas Selanjutnya akan muncul tampilan file dimaksud. Setelah itu silahkan klik tombol panah  “unduh” dan pilih save.

Sumber LINK download : http://www.hdesignideas.com/2015/02/permendesa-no-1-2-3-ta-2015-tentang.html
- See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.q7LKEcCi.dpuf
ejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan diantaranya adalah PP 43 dan PP 60 Tahun 2014. Walaupn demikian untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar diperlukan berbagai persiapan yang benar-benar matang. Apalagi adanya perubahan kementerian yang mengasuh Desa,  dimana pada awalnya UU Desa ini dibuat pada saat Desa berada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri sedangkan saat ini Desa berada dibawah naungan Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi. Hal ini tentu membutuhkan beberapa peraturan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi saat ini agar pelaksanaan UU Desa bisa berjalan lancar.

Dalam Seminar tentang Persiapan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU Desa di UGM Yogyakarta (6/3) Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar memaparkan, ”saat ini telah diterbitkan 5 Peraturan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi untuk mengawal implementasi UU Desa, dan 2 Permendesa lain sedang menunggu disahkan”.


Lima Permendesa tersebut adalah sbb :
  1. Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  3. Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
  4. Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Link Download
Bagi Anda yang membutuhkan file pdf Permendes diatas bisa download dengan menekan tombol dibawah ini :
 
Cara download : Setelah anda klik link download tersebut diatas Selanjutnya akan muncul tampilan file dimaksud. Setelah itu silahkan klik tombol panah  “unduh” dan pilih save.

Sumber LINK download : http://www.hdesignideas.com/2015/02/permendesa-no-1-2-3-ta-2015-tentang.html
- See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.q7LKEcCi.dpuf
ejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan diantaranya adalah PP 43 dan PP 60 Tahun 2014. Walaupn demikian untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar diperlukan berbagai persiapan yang benar-benar matang. Apalagi adanya perubahan kementerian yang mengasuh Desa,  dimana pada awalnya UU Desa ini dibuat pada saat Desa berada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri sedangkan saat ini Desa berada dibawah naungan Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi. Hal ini tentu membutuhkan beberapa peraturan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi saat ini agar pelaksanaan UU Desa bisa berjalan lancar.

Dalam Seminar tentang Persiapan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU Desa di UGM Yogyakarta (6/3) Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar memaparkan, ”saat ini telah diterbitkan 5 Peraturan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi untuk mengawal implementasi UU Desa, dan 2 Permendesa lain sedang menunggu disahkan”.


Lima Permendesa tersebut adalah sbb :
  1. Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  3. Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
  4. Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Link Download
Bagi Anda yang membutuhkan file pdf Permendes diatas bisa download dengan menekan tombol dibawah ini :
 
Cara download : Setelah anda klik link download tersebut diatas Selanjutnya akan muncul tampilan file dimaksud. Setelah itu silahkan klik tombol panah  “unduh” dan pilih save.
- See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.q7LKEcCi.dpuf

Wednesday, 2 March 2016

PP No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dijelaskan, untuk penyelenggaraan bidang pemerintahan desa berada dibawah pemerintahan dalam negeri (Mendagri). Terkait dengan kewenangannya, Mendagri telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di Desa, yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016.

Beberapa peraturan-peraturan terbaru Kementerian Dalam Negeri, antara lain;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Pasal 70 PP No.47 tahun 2015 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Peraturan ini juga mengatur Cara Perberhentian Perangkat Desa. Selengkapnya Download disini

 
Sumber : http://pachenews.com/blog/2016/01/20/mekanisme-pengangkatan-perangkat-desa/

Monday, 29 February 2016

SURAT EDARAN RUANG LINGKUP KABUPATEN BARITO KUALA TENTANG PAKAIAN DINAS PNS

Sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2007 Tentang Pakain Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen dalam negeri dan Pemerintahan Daerah.



Profil Daerah Kabupaten Barito Kuala

Kabupaten Barito Kuala adalah satu di antara 11 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Dengan Marabahan sebagai ibu kota, letaknya kurang strategis yakni di delta Pulau Petak yang dikurung dua sungai besar, Sungai Barito dan Sungai Kapuas yang bermuara ke Laut Jawa. Selain itu ratusan sungai-sungai kecil yang meliuk-link bagaikan ular merupakan sumber penghidupan sebagian besar dari 244.541 jiwa warganya. Penyebaran penduduk pun tidak merata, 82 jiwa per kilometer persegi. Daerah seluas 2.996,96 kilometer persegi ini memiliki 16 ke­camatan dan 194 desa-122 desa di antaranya tergolong desa tertinggal.

Lantaran wilayahnya miskin, maka bagian terbesar pen­duduknva ikut merana pula. Apalagi 90 persen dari luas areal daerah itu adalah rawa pasang surut dengan penguasaan lahan sawah kurang dan 0,5 hektar per rumah tangga. Dengan kondisi ini amatlah sulit meraih penghasilan yang memadai. Usaha sampingan penduduk adalah berkebun, seperti rambutan, nanas, jeruk, dan kelapa. Setiap tujuh-delapan bulan sekali ke empat komoditas ini membanjiri pasaran or Banjarmasin . Ada pula sebagian warga yang menekuni kerajinan rumah tangga seperti kerupuk ikan, anyaman purun, dan minyak kelapa. Oleh karena letak daerahnya "terbelakang", amatlah jarang daerah itu dikunjungi pejabat di tingkat provinsi, apalagi dari pusat, Jakarta . Satu-satunya alat transportasi ke Marabahan hanyalah lewat sungai dari Banjarmasin , naik speedboat sekitar 1,5 jam atau naik klotok (perahu bermesin) sekitar 2,5 jam. Kondisi semacam ini mengakibatkan kue pembangunan amatlah sedikit yang bisa dinik­mati warganya.

Soal potensi wilayah, Barito Kuala tak kalah dengan daerah lain. Sumber daya alam hutan, misalnya (hutan produksi terbatas) tereatat sekitar 129.000 hektar, namun tak pernah dimanfaatkan. Ada juga hutan suaka margasatwa sekitar 145 hektar. Di sana pun terdapat wilayah perikanan laut seluas 20.900 hektar dengan proyeksi hasil perikanannya sekitar 31.350 ton per tahun. Namun, yang sekarang diusahakan warga kurang dari seribu hektar.

Sekarang agak lebih baik setelah Bardiansyah Mudjidi-putera asli daerah itu-dipercaya menjadi Bupati Barito Kuala sejak empat tahun lalu. Meski dengan risiko besar, yakni berusaha mengubah kebiasaan warga dari budaya sungai ke darat, is berhasil membangun prasarana jalan darat. Banjarmasin-Marabahan (sekitar 56 kilometer) bisa dilalui mobil dengan aspal mulus meski harus menyeberang dengan feri sekitar 15 menit di atas Sungai Gampa. Bupati bertekad tahun 2002 seluruh ibu kota kecamatan akan terhubung melalui jalan darat. ***

Warga Barito Kuala sesungguhnya tidak pantas hidup menderita hanya lantaran letak daerahnya terbelakang atau tiadanya infra­struktur yang menunjang. Coba saja pergi ke Desa Jelapat, Kecamatan Tamban, misalnya, dengan klotok atau speedboat. Di sana akan tampak puluhan industri besar yang berjejer di bibir Sungai Barito yang mulai tercemar berbagai limbah itu. Ada sekitar 24 jumlahnya, ada yang berkantor pusat di Jakarta dan ada pula di Singapura. Dari jumlah itu empat di antaranya berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan 19 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Semuanya industri kayu terpadu. Satunya lagi yang juga PHA adalah industri lem. Lantas, apakah bercokolnya mesin pencetak dollar AS" milik konglomerat kenamaan sejak puluhan tahun lalu membawa manfaat bagi masyarakat? Jangan mengira masyarakat Desa Jelapat khusus­nya dan masyarakat Kabupaten Barito Kuala umumnya sejahtera dan makmur. "Makmur? Yang kaya raya itu, ya manajer atau pimpinan di perusahaan itu. Kalau ada orang sini yang makmur ya oknum pejabatnya saja," tutur sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dari sekitar 210 jiwa warganya, memang ada yang bekerja di pabrik kayu lapis dan moulding itu. Namun, hanya untuk posisi buruh kasar: membuang sisa-sisa limbah atau menaikkan log dari sungai ke darat atau sebagai penjaga malam, misalnya. Kalau ada posisi lain ya sebagai anggota satpam. Rumah-rumah warga di sekitar industri itu tampak lebih bagus dibanding puluhan tahun silam meskipun amat kontras dibanding rumah-rumah pimpinan dan manajer perusahaan yang terkesan mewah itu. Namun, itu pun hanya kebaikan hati pengawas dan mandor yang membiarkan sisa-sisa kayu dari pabrik diambil warga guna memperbaiki rumah mereka. Selain itu warga sekitar pun memanfaatkan sisa kayu itu sebagai kayu bakar untuk memasak atau dijual. Dampak positif lainnya dari industri itu adalah aliran listrik. Seluruh Desa Jelapat yang semula gelap kini sudah menikmati aliran listrik dari peusahaan. Mereka pun bisa membeli radio dan televisi. Kontribusi perusahaan secara langsung pada desa (kecuali untuk Pemda Kabupaten Barito Kuala berupa Pajak Bumi dan Bangunan) memang sangat kurang. Kalaupun ada juga sangat kecil. "Untuk kepentingan fasilitas sosial, seperti membangun jalan desa, reha­bilitasi rumah ibadah, perbaikan sekolah, misalnya, perusahaan cepat saja membantu kalau memang masyarakat membutuhkan bantuan," kata Jumberi, warga setempat. Teori embun menetes memang terjadi, tetapi bak musim kemarau. Embun yang menetes sangatlah sedikit. Sejumlah warga sekitar, misalnya, memang bisa membuka usaha kecil-kecilan, seperti mem­buka warung teh, kopi, dan nasi bungkus untuk melayani buruh harian perusahaan itu, tetapi berapalah perputaran uangnya? Begitu pun, masyarakat sudah mensyukurinya, seperti diakui Ny. Sutina, pemilik warung teh di sana . "Lumayan juga Pak, daripada tidak ada pekerjaan sama sekah," katanya. Daerah kelahiran almarhum Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasan Basri ini sebenarnya punya obyek wisata yang cukup andal, yakni Pulau Kaget, habitat maskot Kalsel-bekantan (Nasalis Larvatus). Pulau yang terletak di wilayah Tabunganen ini pernah didatangi sejurnlah kru televisi Australia dan beberapa negara di Eropa. Lalu di utara Pulau Kaget ada Pulau Kembang, habitatnya kera ekor panjang yang setiap hari Minggu didatangi wisatawan lokal. Di timur ada Pulau Bakut (di bawah Jembatan Barito yang diresmikan Presiden Soeharto Juni 1997). Pulau ini habitat dari ikan bakut.

Geografis

Ekspeditor asal Denmark , Carl Bock, pada tahun 1878 bertutur tentang perjalanannya menyusuri Su­ngai Barito. Menurut ceritanya, Muarabahan adalah bandar perdagangan penting dan le­taknya strategis. Lokasinya berada di persimpangan Sungai Barito, Kapuas , dan Kahayan. Kota ini banyak disinggahi pen­duduk di sekitar pedalaman Kalimantan . Mereka memba­wa bermacam-macam barang dengan menggunakan perahu dayung untuk ditransaksikan di sana .
Dalam perkembangannya Muarabahan tidak lagi menjadi bandar transit bagi angkutan barang dagangan. Nama Muarabahan pun lalu berubah menjadi Marabahan. Dan pada tanggal 4 Januari 1960 dengan UU Nomor 27 Tahun 1959 Marabahan ditetapkan menjadi ibu kota Kabupaten Barito Kuala.
Jarak dari Marabahan ke Banjarmasin jauhnya 56 kilometer. Dahulu transportasi di daerah ini hanya bisa dilalui lewat sungai dengan jarak tempuh 2-3 hari. Sekarang jarak itu darat ditempuh hanya dalam satu setengah jam lewat darat. Meskipun lewat jalan darat, perjalanan musih tetap saja harus menyebrangi Sungai Barito. Tidak banyak kendaraan yang lalu-lalang. Hanya sesekali saja pengendara berpapasan dengan kendaraan lain.

Suasana sunyi dan sepi langsung menyergap begitu seseorang tiba di Marabahan. Pemandangan kota tidak lepas dari Sungai Barito, karena kota ini terletak di tepian cabang sungai tersebut. Alat transportasi yang ada di dalam kota cuma ojek dan becak. Itu pun tak banyak. Sementara angkutan kota (angkot) hanya tersedia untuk perjalanan ke Banjarmasin . Kota Marabahan sendiri terlihat ramai apabila hari pasar tiba setiap 2 hari dalam sepekan.

Barito Kuala sebagian besar wilayahnya dikelilingi sungai dan rawa. Kondisi ini menyebabkan tanah daerah ini mengandung lahan gambut.Tingkat keasaman tanah di sana mencapai ph 3-5. Akibatnya, air tanah tidak bisa langsung dikonsumsi masyarakat, karena me­ngandung senyawa besi dan sulfur atau biasa disebut larutan firit. Kandungan senyawa tersebut kurang baik untuk kesehatan.

Sunday, 28 February 2016

Dana Desa Tahun Ini Cair dalam 2 Tahap

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menaikkan jumlah dana desa 2016 menjadi Rp 47 triliun, kali ini pemerintahan Jokowi-JK memperpendek tahapan pencairan dana desa dari semula 3 tahap menjadi 2 tahap.
Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.
"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang telat-telat," ujar Menteri Marwan di Jakarta, yang dikutip Sabtu (13/2/2016).
Pencairan dalam 2 tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. "Kalau 3 tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," jelas dia.


Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini kembali mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infrastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.
"Program infrastruktur yang dibangun pakai dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," imbuh dia.
Menteri Marwan menegaskan, program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuannya, agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Kebijakan pencairan dana desa dalam 2 tahap akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. "Akan diterbitkan sesegera mungkin," imbuh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo.

Alasan Dana Desa Diprioritaskan Infrastruktur
Marwan Jafar memaparkan, dana desa 2016 ini digunakan sepenuhnya untuk infrastruktur. Tujuannya agar mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa. "Minimnya infrastruktur di desa-desa inilah yang menyebabkan desa-desa tertinggal tidak berkembang. Akses yang tidak menunjang, juga infrastruktur yang dibutuhkan dalam aktivitas ekonomi juga tidak ada. Bagaimana mau maju," jelas dia. Marwan mengungkapkan, infrastruktur desa terutama di daerah tertinggal masih sangat memprihatinkan. Dari 18.206 desa yang berada di daerah tertinggal, 34 persen di antaranya masih belum memiliki akses jalan yang baik.

Indonesia hingga saat ini, masih memiliki 122 daerah yang masuk kategori daerah tertinggal. Menteri Marwan mengatakan, dari jumlah daerah tertinggal tersebut 73 persen di antaranya masih memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional. "Kita upayakan agar dana desa ini dapat segera didistribusikan, dan segera digunakan untuk membangun desa, agar aktivitas ekonomi masyarakat desa dapat berjalan dengan baik," tutur Marwan. Dana desa pada 2015 juga mengutamakan pembangunan infrastruktur. Dari data yang diperoleh melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per 9 Januari 2016, 85 persen penggunaan dana desa tahun 2015 digunakan untuk pembangunan desa.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/2435271/dana-desa-tahun-ini-cair-dalam-2-tahap

Tags

Recent Post