Latest News

Wednesday 30 September 2015

Peta Nagari Aie Tajun


Friday 18 September 2015

Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang

Dalam program Pemerintah Desa Lemahabang Tahun 2015 sebagaimana tencantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lemahabang Tahun Anggaran 2015 sebagai bentuk pengembangan Program Desa Siaga yang juga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2011-2017, Pemerintah Desa Lemahabang telah berhasil melakukan pengadaan Kendaraan Siaga Sehat Desa yang dalam hal ini bisa disebut Mobil Siaga Sehat.

Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang ini ada untuk melayani Warga Desa Lemahabang yang membutuhkan pertolongan ke tempat pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit, atau Rumah Sakit Bersalin yang tidak memungkinkan untuk dibawa menggunakan kendaraan roda dua, atau kendaraan umum lain dengan biaya yang membebani Warga Desa Lemahabang.

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang telah dituangkan dalam sebuah Peraturan Desa Lemahabang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang (Berita Desa Lemahabang Nomor 8 Tahun 2015 Seri E.3).

Sebagaimana kita pahami bahwa dibuatnya Peraturan adalah agar terlaksananya ketertiban dalam pelaksanaan program yang menciptakan rasa adil dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.

Berikut wujud dari Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang :

Mobil Siaga Sehat Desa Lamahabang (Tampak Depan)

Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang (Tampak Belakang)

Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang


Ditulis oleh : YUDHISTIRA | Bendahara Desa Lemahabang

Sunday 13 September 2015

STRUKTUR ORGANISASI KESENIAN NAGARI AIE TAJUN LUBUK ALUNG

Wednesday 9 September 2015

PENGHARGAAN

STRUKTUR ORGANISASI

Saturday 5 September 2015

Dana Desa? Apa Kabar?

Keberadaan UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sepertinya masih membutuhkan persiapan-persiapan yang matang dalam pelaksanaannya. Persiapan itu harus menyentuh seluruh jenjang baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa itu sendiri. Salah satu persiapan tersebut adalah perlunya perubahan susunan kementerian untuk mengurusi dana desa. Namun, sejauh ini belum ada titik temu bahwa Kemendagri akan menyerahkan atau tidak Ditjen PMD ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Jika penyerahan itu direalisasikan berarti komitmen untuk membangun desa akan menjadi nyata.

Di satu sisi, realisasi UU Desa itu masih menyisakan keraguan dari berbagai pihak. Sebab, ada tiga hal yang problematik dialami desa yakni kesiapan para pejabat aparatur di pemerintahan desa, penerapan, dan penggunaan anggaran maupun peningkatan fungsi pelayanan masyarakatnya seiring tingginya dana yang diperoleh. Rencana pemerintah yang akan mengucurkan anggaran Rp 1,4 miliar tiap desa setiap tahunnya sebagaimana yang diamanatkan UU Desa masih menimbulkan kekhawatiran pada efektivitas dan transparansi penggunaannya. Pasalnya, dana sebesar itu akan sia-sia jika kesiapan dari pemerintah pusat hingga desa tidak maksimal. Pertanyaanya,  siapkah pemerintah desa mengelola dana desa itu?

Kesiapan

Pada hakikatnya, UU Pemerintahan Desa disahkan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, kontribusi (partisipasi) dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa. Tujuan itu menunjukkan bahwa kehendak bottom up dalam berjalannya fungsi pemerintahan. Di dalam konsep itu,  masyarakat desa sudah saatnya menjadi pelaku utama dalam kegiatan pembangunan di desa mereka sendiri. Tentu peran serta itu harus diikuti dengan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah masih harus  gencar mensosialisasikan UU Desa itu ke seluruh desa-desa di Indonesia. pasalnya, masih banyak unsur desa yang belum tahu dan paham perihal UU tersebut.

Kemudian, UU itu juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Itu berarti bahwa UU No 6 Tahun 2014 memberikan harapan baru dalam meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Saat pelaksanaan UU Desa yang kian mendesak berhadapan dengan perubahan struktur pemerintahan desa yang belum tertata, hal tersebut membuat kondisi menjadi rentan. Jika tidak segera diterapkan, hal itu akan melanggar UU. Namun, jika hal itu dipaksakan dengan kesiapan yang minim, kondisi akan amburadul. Penerapan hanya berhenti pada tataran formalnya. Sementara secara substansi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Memang dalam penerapan sebuah tata kerja yang baru tidak bisa langsung dilakukan dengan sempurna. Namun, kesiapan pemerintahan desa akan lebih meminimalkan persoalan yang terjadi sehingga tujuan utama penerapan UU Desa akan menjadi kenyataan.

Permasalahan

Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan pada desa selama ini. Hasilnya, masih banyak desa yang belum benar-benar siap untuk menerapkan UU Desa tersebut. Hal itu berhubungan dengan proses dan administrasi pemerintahan yang harus segera diakhiri supaya desa bisa berfungsi dengan baik. Kemudian, ada juga surat pertanggung jawaban yang belum memenuhi syarat formal dan material. Dan juga dari sisi kemampuan kepala desa dengan jajarannya belum mumpuni.

Lagi, seringkali pemeriksaan atasan atas pengelolaan keuangan belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengelolaan pembangunan dan administrasi pelaksanaan kegiatan pun belum tertib. Selain kemampuan, kedisiplinan juga membuat kekarutmarutan di dalam pemerintahan desa. Parahnya lagi, sering terjadi ketekoran kas desa karena terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Tunggakan sewa tanah kas desa yang tidak tuntas serta belum lengkapnya buku administrasi keuangan ataupun barang desa. Keadaan itu rentan menjadi indikasi penyelewengan keuangan desa, seperti pemakaian keuangan desa tanpa laporan.

Kemudian, sering juga  timbul penyelewengan dalam pengelolaan keuangan dan aset-aset desa. Hal ini ditengarai inventarisasi dan sistem pembukuan administrasi yang masih semrautan. Contohnya, tidak tertib dalam pembukuan administrasi keuangan, baik buku kas umum (BKU) maupun buku bantu. Bahkan ada pula desa yang tidak membuat BKU. Masih banyak hal yang menjadi kelemahan desa yang harus diperbaiki dan dipersiapkan untuk menghadapi UU baru di desa.

Segera Merampungkan

Pelaksanaan sistem pemerintahan desa di bawah UU Desa yang baru menuntut kesiapan yang sangat baik. Banyak hal yang harus diperhitungkan, direncanakan, dan diawasi pada pelaksanaannya secara kontinu. Diperlukan pengarahan, penyuluhan, serta pendampingan agar benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Usaha-usaha pun harus segera dilakukan untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan pemerintahan desa.

Pertama, meningkatkan kematangan dalam melaksanakan peraturan yang terkait dengan pemerintahan desa. Pematangan itu dalam bentuk peningkatan terus menerus terhadap pemahaman terhadap materi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak hanya UU saja, tetapi juga PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Demikian juga PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD. Pematangan itu melibatkan pemerintah pusat, daerah, sampai ke desa.

Kedua, perampungan supaya semua pihak yang terlibat bisa menerima sistem pemerintahan desa yang baru dengan cara yang benar. Keberterimaan itu nantinya akan menentukan keberhasilan tujuan dari penerapan UU Desa. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan sikap mawas diri aparatur sebagai tindakan antisipatif pada pelanggaran, penyalahgunaan, dan penyimpangan yang mungkin terjadi pada pemerintahan desa.

Ketiga, menyediakan pekerja yang memiliki motivasi serta disiplin yang tinggi dalam melaksanakan pemerintahan desa itu. Cara itu bisa direalisasikan melalui perekrutan anggota yang memiliki kemampuan yang mumpuni. Bagi pekerja/pegawai yang sudah ada, cara itu bisa direalisasikan  melalui pendidikan dan pelatihan dengan rutin.

Keempat, target yang harus dicapai aparatur, baik desa maupun lembaga diatasnya. Bagi aparatur desa dituntut memiliki kemampuan dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, penyusunan APB Desa, maupun penyusunan LPJ Desa. Demikian pula dalam menyusun administrasi pembukuan dan aset pemerintah desa.

Fakta menunjukkan bahwa ketidaksiapan dalam penerapan sistem otonomi daerah beberapa waktu lalu telah mengakibatkan fungsinya jauh panggang dari api. Hal itu tidak boleh terjadi terhadap desa kita. Kesiapan yang lebih baik akan jauh bermanfaat daripada penerapan yang tergesa-gesa dan dipaksakan. Namun, berkutat pada hal-hal yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat desa sehingga menjadi hambatan, juga bukan tindakan yang bijak. Harapannya, pemerintah dari pusat hingga desa siap untuk mewujudkan UU desa tersebut.

Diolah dari sumber: batampos.co.id, 3 September 2015

Wednesday 2 September 2015

Jodoh Anda menurut primbon Jawa


 

Dalam primbon Jawa perjodohan dihitung berdasarkan neptu, yaitu angka yang melambangkan tiap hari dan pasaran. Untuk mengetahui hari dan pasaran Anda, silakan klik tombol ‘Cari Wuku Anda’ di Horoskop Jawa pada situs ini. Setelah itu jumlahkan neptunya dari daftar di bawah ini (berlaku untuk lelaki dan perempuan).

 

Hari :                                                                                   Pasaran :


No
Hari
Neptu
 
No
Pasaran
Neptu
1
Minggu
5
 
1
Pahing
9
2
Senin
4
 
2
Pon
7
3
Selasa
3
 
3
Wage
4
4
Rabu
7
 
4
Kliwaon
8
5
Kamis
8
 
5
Legi
5
6
Jum’at
6
 
 
 
 
7
Sabtu
9
 
 
 
 



Lelaki yang lahir Minggu Pahing (neptu 14).
Ramah, tidak banyak bicara, suka menolong, hemat, sabar dan suka mengalah. Sifatnya yang pendiam membuatnya sulit mengungkapkan kemarahan sehingga ketika kemarahan menumpuk bisa meledak tak terkendali.
Jodohnya adalah perempuan dengan neptu 7, 9, 10, 12, dan 13.

 

  • Lelaki yang lahir Minggu Pon (neptu 12).
    Sayang istri, ramah, rendah hati, mudah tersinggung, kurang giat dalam bekerja tapi rejekinya lumayan.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 9, 10, 11, 14, dan 16.

 

  • Lelaki yang lahir Minggu Wage (neptu 9).
    Banyak bicara, berbakat jadi pemimpin, cerdas, pandai menyimpan rahasia, dan peka terhadap lingkungannya.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 10, 12, 14, dan 16.

  • Lelaki yang lahir Minggu Kliwon (neptu 13).
    Jujur, ramah, sabar, pendiam dan tidak suka mencampuri urusan orang lain. Rejekinya lumayan banyak, tapi boros.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 8, 10, 12, 14, 16, dan 18.

  • Lelaki yang lahir Minggu Legi (neptu 10).
    Bisa melakukan pekerjaan apapun, agak pendiam tapi ramah, dan suka memendam kemarahan. Pandai mencari uang tapi tidak pandai menyimpannya.
    Jodohnya adalah perempuan dengan neptu 8, 10, 11, 14, dan 18.

  • Lelaki yang lahir Senen Pahing (neptu 13).
    Lugu, mudah dibohongi, sabar, dan disukai banyak orang.

Jodohnya perempuan dengan neptu 8, 10, 14, dan 18.


  • Lelaki yang lahir Senen Pon (neptu 11).
    Mudah bosan, kurang teliti, cenderung tergesa-gesa dalam melakukan sesuatu, rejekinya sedang-sedang saja.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 8, 10, 12, 14, dan 16.

 

  • Lelaki yang lahir Senen Wage (neptu 8).
    Sensitif, pemberani, agak pendiam, banyak rejekinya.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 10, 11, 12, 13, dan 16.

  • Lelaki yang lahir Senen Kliwon (neptu 12).
    Menjunjung sopan santun, pandai menyimpan rahasia, kurang tegas, dan agak egois. Jodohnya perempuan dengan neptu 9, 11, 14, dan 16.

  • Lelaki yang lahir Senen Legi (neptu 9).
    Keinginannya kuat, mau menang sendiri, penuh perhatian pada keluarga, dan agak boros.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 8, 10, 12, 14, dan 16.

  • Lelaki yang lahir Selasa Pahing (neptu 12).
    Menyukai hal-hal kebatinan, suka menolong, cerdas tapi agak pemarah dan angkuh. Jodohnya perempuan dengan neptu 10, 11, 14, 16, dan 18.

  • Lelaki yang lahir Selasa Pon (neptu 10).
    Egois, mudah tersinggung, tekun dalam bekerja, royal dengan hartanya.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 8, 11, 13, 14, dan 18.

  • Lelaki yang lahir Selasa Wage (neptu 7).
    Suka menyendiri, mata keranjang, dan rejekinya banyak tapi boros.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 8, 10, 12, 14, dan 16.

  • Lelaki yang lahir Selasa Kliwon (neptu 11).
    Seleranya tinggi, pandai menyembunyikan perasaan yang sebenarnya, sangat berani dalam mengambil resiko, dan suka berspekulasi.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 8, 10, 12, dan 16.

  • Lelaki yang lahir Selasa Legi (neptu 8).
    Banyak bicara, suka kebersihan, pembosan, senang jalan-jalan.
    Jodohnya perempuan dengan neptu 10, 11, 13, dan 14.

Tags

Recent Post