Program Inovasi Desa (PID) adalah salah satu Program dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam upaya mempercepat pengentasan dan penanggulangan kemiskinan di Desa. Melalui pemanfaatan Dana Desa, secara baik dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal, pengembangan Sumber Daya Manusia, Pelayanan sosial dasar, dan infrastruktur desa.
Kepala Dinas PMD Kab. Gowa Berbincang bersama Bapak Bupati Gowa Sumber : gowakab.id |
Program ini diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu dukungan kepada desa agar secara efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam upaya terwujudnya program ini, Kementerian Desa Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa seperti, Standar Operasional Prosedur (SOP) Percepatan Program Inovasi Desa, Standar Operasional Prosedur Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan Standar Operasional Prosedur Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dll.
Berikut ulasanya tentang Pedoman dan Standar Operasional Prosedur Program Inovasi Desa:
1. Percepatan Program Inovasi Desa
Dengan merujuk pada UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah berjalan 4 tahun saat ini, namun dalam prosesnya masih membutuhkan pendampingan dan pemahaman yang sama, baik dari internal Kemendesa PDTT dan pihak lain yang terkait dengan pembangunan desa.
Karenanya, Kemendesa PDTT membuat langkah konkrit guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan pembangunan desa. Adapun langkah – langkah yang nyata yang dilakukan dalam mengamanatkan UU. Desa salah satunya melalui pola Inovasi kegiatan, praktek – praktek cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan – kegiatan lain dalam pembangunan desa telah tumbuh dari inisiatif masyarakat dan pemerintah desa maupun kecamatan.
Percepatan Program Inovasi Desa sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya proses pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi UU. Desa dan PP. 43 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan UU. Desa dan PP. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP. 43 Tahun 2014.
Proses pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih pada pemanfaatan peran pelaku program yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 Kabupaten/ Kota.
2. Jasa Layanan Teknis (PJLT)
Pengertian dari Jasa Layanan Teknis dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga professional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa dan merupakan bentuk layanan jasa oleh pihak ketiga berdasarkan mekanisme pasar dan bersifat sebagai pelengkap atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota dengan dukungan tenaga Pendamping Profesional yang telah ada. Sementara itu kedudukan PJLT berada di tingkat kabupaten/ kota yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan Pemerintah Daerah melalui unit kerja terkait (OPD/ UPTD) dengan dibantu Tenaga Ahli Kabupaten P3MD.
Keberadaan PJLT terdapat di 33 Provinsi dan 246 Kabupaten/ Kota terpilih yang akan ditetapkan oleh KemenDesa PDTT sesuai dengan kriteria.
3. Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa
Salah satu strategi yang dikembangkan oleh Kemendesa PDTT melalui Program Inovasi Desa adalah Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa. Dengan adanya Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa diharapkan akan memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. Sebagai bentuk afirmasi kepada desa – desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat, maka program ini akan disediakan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan yang dialokasikan untuk setiap kecamatan lokasi program.
4. Modul Program Inovasi Desa
Modul Program Inovasi Desa merupakan bahan referensi penting bagi tenaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas desa.
Berdasarkan Pedoman Standar Operasional Prosedur Percepatan Program Inovasi Desa, pelaku program Inovasi Desa terdiri dari :
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten
Tim Inovasi Kabupaten
Tim Pelaksana Inovasi Desa
1.1. Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten adalah sebuah tim ahli yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Tim ahli ini akan direkrut oleh KemenDesa PDTT.
Tugas Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten:
- Memotret, mendokumentasikan praktek – praktek cerdas program inovasi
- Memfasilitasi pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Tim Pelaksana Inovasi Desa
- Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan program inovasi desa kepada pemerintah daerah secara berkala.
- Bersama Tim Inovasi Kabupaten, menganalisa praktek – praktek cerdas khususnya pada Program Inovasi Desa dan potensial lokasi prioritas program Kemendesa PDTT.
- Memberikan informasi praktek cerdas, prioritas program KemenDesa PDTT kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya.
- Memfasilitasi pengelolaan TSP untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa.
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping program lainnya yang terkait di wilayahnya masing – masing.
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten terdiri dari 6 (Enam) orang dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1.1.1. Koordinator Tenaga Ahli Inovasi Desa (1 orang)
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan, pengetahuan/ inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi dokumentasi, penyebaran, hingga replikasi teknologi.
- Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis
1.1.2. Tenaga Ahli Komunikasi dan Publikasi (1 orang)
- Bersama koordinator Tenaga Ahli Inovasi, membantu proses pengelolaan pengetahuan/ inovasi.
- Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan.
- Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
1.1.3. Operator Data/ Analis Data (4 orang)
- Mengelola data pembangunan desa.
- Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan inovasi yang berkembang.
1.2. Tim Inovasi Kabupaten
Tim inovasi kabupaten terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan instansi terkait, LSM, Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat yang memiliki ketertarikan dan pengembangan inovasi dan praktek cerdas serta memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. Tim ini akan dikukuhkan oleh Kepala Daerah.
Tugas Tim Inovasi Kabupaten :
- Mendukung dan mendorong Tim Pelaksana Inovasi Desa bekerja dengan baik.
- Mengidentifikasi dan memvalidasi inovasi atau praktek cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasi agar sesuai kaidah perundangan atau peraturan yang berlaku.
- Mengkaji dan menyebarluaskan informasi program prioritas Kemendesa PDTT
- Membantu mendokumentasikan dalam berbagai format dan menyebarkan atau mempublikasikan praktik cerdas melalui berbagai media dan saluran/ forum yang tersedia.
- Memfasilitasi ekspose bursa inovasi ditingkat Kabupaten.
- Menjembatani, member arahan dan memfasilitasi desa/ kecamatan yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktek cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai.
- Menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati/ didanai.
1.3. Tim Pelaksana Inovasi Desa
Tim ini berkedudukan di tingkat kecamatan dan anggotanya adalah merupakan perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan kegiatan/ fasilitas sumber daya manusia dan praktek cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan serta mempromosikannya. Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa. Tim pelaksana inovasi desa dipilih melalui forum musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh camat.
Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan :
- Tokoh masyarakat.
- Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik.
- Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan.
- Diutamakan masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses kegiatan pembangunan desa.
- Anggota tim pelaksana inovasi desa minimal 50% adalah perempuan.
Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa :
- Menerima dan menyalurkan dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa.
- Memfasilitasi pertemuan – pertemuan musyawarah masyarakat.
- Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktek cerdas (identifikasi, dokumentasi, eksposisi dan replikasi).
- Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.