Latest News

Showing posts with label PEMBANGUNAN. Show all posts
Showing posts with label PEMBANGUNAN. Show all posts

Monday, 8 October 2018

Pedoman Pelaksanaan dan Tupoksi Pelaku Program Inovasi Desa (PID)

Program Inovasi Desa (PID) adalah salah satu Program dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam upaya mempercepat pengentasan dan penanggulangan kemiskinan di Desa. Melalui pemanfaatan Dana Desa, secara baik dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal, pengembangan Sumber Daya Manusia, Pelayanan sosial dasar, dan infrastruktur desa.
Kepala Dinas PMD Kab. Gowa Berbincang bersama Bapak Bupati Gowa
Sumber : gowakab.id

Program ini diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu dukungan kepada desa agar secara efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam upaya terwujudnya program ini, Kementerian Desa Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa seperti, Standar Operasional Prosedur (SOP) Percepatan Program Inovasi Desa, Standar Operasional Prosedur Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan Standar Operasional Prosedur Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dll.
Berikut ulasanya tentang Pedoman dan Standar Operasional Prosedur Program Inovasi Desa:
1.  Percepatan Program Inovasi Desa

Dengan merujuk pada UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah berjalan 4 tahun saat ini, namun dalam prosesnya masih membutuhkan pendampingan dan pemahaman yang sama, baik dari internal Kemendesa PDTT dan pihak lain yang terkait dengan pembangunan desa.

Karenanya, Kemendesa PDTT membuat langkah konkrit guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan pembangunan desa. Adapun langkah – langkah yang nyata yang dilakukan dalam mengamanatkan UU. Desa salah satunya melalui pola Inovasi kegiatan, praktek – praktek cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan – kegiatan lain dalam pembangunan desa telah tumbuh dari inisiatif masyarakat dan pemerintah desa maupun kecamatan.
Percepatan Program Inovasi Desa sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya proses pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi UU. Desa dan PP. 43 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan UU. Desa dan PP. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP. 43 Tahun 2014.
Proses pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih pada pemanfaatan peran pelaku program yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 Kabupaten/ Kota.
2. Jasa Layanan Teknis (PJLT)

Pengertian dari Jasa Layanan Teknis dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga professional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa dan merupakan bentuk layanan jasa oleh pihak ketiga berdasarkan mekanisme pasar dan bersifat sebagai pelengkap atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota dengan dukungan tenaga Pendamping Profesional yang telah ada. Sementara itu kedudukan PJLT berada di tingkat kabupaten/ kota yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan Pemerintah Daerah melalui unit kerja terkait (OPD/ UPTD) dengan dibantu Tenaga Ahli Kabupaten P3MD.

Keberadaan PJLT terdapat di 33 Provinsi dan 246 Kabupaten/ Kota terpilih yang akan ditetapkan oleh KemenDesa PDTT sesuai dengan kriteria.
3. Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa

Salah satu strategi yang dikembangkan oleh Kemendesa PDTT melalui Program Inovasi Desa adalah Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa. Dengan adanya Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa diharapkan akan memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. Sebagai bentuk afirmasi kepada desa – desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat, maka program ini akan disediakan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan yang dialokasikan untuk setiap kecamatan lokasi program.

4. Modul Program Inovasi Desa

Modul Program Inovasi Desa merupakan bahan referensi penting bagi tenaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas desa.
Berdasarkan Pedoman Standar Operasional Prosedur Percepatan Program Inovasi Desa, pelaku program Inovasi Desa terdiri dari :

Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten

Tim Inovasi Kabupaten
Tim Pelaksana Inovasi Desa

1.1. Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten

Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten adalah sebuah tim ahli yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Tim ahli ini akan direkrut oleh KemenDesa PDTT.

Tugas Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten:

  • Memotret, mendokumentasikan praktek – praktek cerdas program inovasi
  • Memfasilitasi pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Tim Pelaksana Inovasi Desa
  • Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan program inovasi desa kepada pemerintah daerah secara berkala.
  • Bersama Tim Inovasi Kabupaten, menganalisa praktek – praktek cerdas khususnya pada Program Inovasi Desa dan potensial lokasi prioritas program Kemendesa PDTT.
  • Memberikan informasi praktek cerdas, prioritas program KemenDesa PDTT kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya.
  • Memfasilitasi pengelolaan TSP untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa.
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping program lainnya yang terkait di wilayahnya masing – masing.

Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten terdiri dari 6 (Enam) orang dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1.1.1. Koordinator Tenaga Ahli Inovasi Desa (1 orang)

  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan, pengetahuan/ inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi dokumentasi, penyebaran, hingga replikasi teknologi.
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis

1.1.2. Tenaga Ahli Komunikasi dan Publikasi (1 orang)

  • Bersama koordinator Tenaga Ahli Inovasi, membantu proses pengelolaan pengetahuan/ inovasi.
  • Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan.
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.

1.1.3. Operator Data/ Analis Data (4 orang)
  • Mengelola data pembangunan desa.
  • Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan inovasi yang berkembang.

1.2. Tim Inovasi Kabupaten

Tim inovasi kabupaten terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan instansi terkait, LSM, Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat yang memiliki ketertarikan dan pengembangan inovasi dan praktek cerdas serta memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. Tim ini akan dikukuhkan oleh Kepala Daerah.

Tugas Tim Inovasi Kabupaten :

  • Mendukung dan mendorong Tim Pelaksana Inovasi Desa bekerja dengan baik.
  • Mengidentifikasi dan memvalidasi inovasi atau praktek cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasi agar sesuai kaidah perundangan atau peraturan yang berlaku.
  • Mengkaji dan menyebarluaskan informasi program prioritas Kemendesa PDTT
  • Membantu mendokumentasikan dalam berbagai format dan menyebarkan atau mempublikasikan praktik cerdas melalui berbagai media dan saluran/ forum yang tersedia.
  • Memfasilitasi ekspose bursa inovasi ditingkat Kabupaten.
  • Menjembatani, member arahan dan memfasilitasi desa/ kecamatan yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktek cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai.
  • Menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati/ didanai.

1.3. Tim Pelaksana Inovasi Desa

Tim ini berkedudukan di tingkat kecamatan dan anggotanya adalah merupakan perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan kegiatan/ fasilitas sumber daya manusia dan praktek cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan serta mempromosikannya. Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa. Tim pelaksana inovasi desa dipilih melalui forum musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh camat.

Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan :

  • Tokoh masyarakat.
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik.
  • Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan.
  • Diutamakan masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses kegiatan pembangunan desa.
  • Anggota tim pelaksana inovasi desa minimal 50% adalah perempuan.

Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa :

  • Menerima dan menyalurkan dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa.
  • Memfasilitasi pertemuan – pertemuan musyawarah masyarakat.
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktek cerdas (identifikasi, dokumentasi, eksposisi dan replikasi).
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.

Jokowi : Jangan Hanya Infrastruktur, Dana Desa harus Digunakan Juga Untuk Ini.....

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa program dana desa yang selama ini dijalankan pemerintah tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa saja. Ke depannya, dana desa tersebut harus digunakan juga untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM), menyiapkan anak-anak dengan membangun lingkungan kasih sayang di pedesaan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi rakyat termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Sumber : apkasi.org
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Bupati Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin, 8 Oktober 2018.


Ya, kemarin tiga tahun kita konsentrasi fokus membangun infrastruktur. Tapi ke depan, penting bagi kita semua untuk juga membangun sumber daya manusia (SDM), menyiapkan anak-anak kita, kesehatan, pengembangan ekonomi rakyat termasuk BUMDesa," kata Presiden.
Sejak digulirkan pemerintah pada tahun 2015 lalu, anggaran untuk dana desa ini terus meningkat setiap tahunnya. Presiden menuturkan pada 2015 anggaran dana desa mencapai Rp20 triliun. Kemudian tahun 2016 sebesar Rp47 triliun. Tahun 2017 dan 2018 masing-masing Rp60 triliun. Adapun tahun depan, rencananya dana desa yang akan dikucurkan mencapai Rp73 triliun.
"Artinya total sampai sekarang saja sudah Rp. 187 triliun sampai akhir tahun ini. Hati-hati mengelola dana sebesar ini Rp. 187 triliun, belum lagi tahun depan tambah Rp. 73 triliun," lanjutnya.

Baca Juga :

Oleh sebab itu, Presiden pun mengingatkan, terutama bagi para pendamping desa, agar berhati-hati dalam mengelola dana desa tersebut. Ia juga berharap bahwa angka Rp. 187 triliun itu harus dirasakan sepenuhnya manfaatnya bagi masyarakat desa.
Kepala Negara memaparkan bahwa banyak negara yang ingin belajar dari Indonesia mengenai dana desa ini. Setidaknya 6 negara sudah mengutarakan ketertarikan untuk mengetahui apa itu dana desa, bagaimana pengelolaan dan pendampingannya, hingga bagaimana efeknya terhadap perputaran ekonomi di desa itu.
Jangan sampai mereka belajar kepada kita, eh ternyata dana desa itu pemanfaatannya kurang bagi masyarakat," titip Presiden.
Dari sisi penyerapan, Presiden mengatakan bahwa terjadi peningkatan yang sangat bagus dari tahun ke tahun. Menurutnya, angka penyerapan dari 82 % telah meningkat menjadi 97-98 %.
Artinya apa? Pembangunan desa tidak boleh setengah-setengah, tidak boleh nanggung-nanggung, tidak boleh basa basi. Ini harus betul-betul bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Tidak hanya soal pengelolaan, dirinya juga mengingatkan agar para pengguna anggaran dana desa membeli barang-barang di desa dan sekitarnya saja, maksimal di kecamatan. Harapannya, perputaran uang dan ekonomi bisa terjadi di desa dan tidak kembali ke kota yang bermuara di Jakarta.
Sehingga misalnya membangun irigasi, membangun jalan, batu beli dari desa atau gerakkan masyarakat untuk cari batu di sungai. Pasir beli dari desa itu, atau kalau enggak ada di desa itu paling tidak di lingkup kecamatan," imbuhnya.
Presiden pun berharap dengan adanya dana desa ini manfaat yang dirasakan bisa bermacam-macam. Selain manfaat langsung yang dirasakan masyarakat desa, diharapkan juga bisa mengurangi kemiskinan di desa, bisa mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Nah saya ingat, jadi kalau membangun jalan gunakan masyarakat yang ada di desa itu. Tapi dipilih, yang menganggur, yang keluarganya tidak mampu, ikutkan di dalam kegiatan-kegiatan pembangunan jalan, irigasi, talut, embung. Sehingga kita harapkan kemiskinan, ketimpangan itu betul-betul hilang dari desa kita," tandasnya.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara ini yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.

Sumber & foto: SPF

Tuesday, 28 August 2018

Pengertian Padat Karya Tunai (PKT)


UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggariskan bahwa pada dasarnya pengeloaan Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan melalui earmarking terhadap penggunaan Dana Desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam implementasinya kegiatan Dana Desa diarahkan dilaksanakan dengan cara swakelola.
Presiden Joko Widodo memanau langsung Program Padat Karya Tunai
Sumber : vibizmedia.com

Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini. Konsep swakelola dalam arahan Presiden ditujukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya Tunai (PKT) dan Cash ForWork
   A.      Pengertian Padat Karya Tunai (PKT)
Program Padat Karya Tunai (PKT) adalah program yang mengutamakan keterlibatan tenaga kerja  yang banyak.
   B.      PKT dengan kaitannya dalam upaya mengurangi pengangguran
Padat Karya merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang :
1)        Bersifat Produktif
2)        Berdasrkan pemanfaatan tenaga kerja dalam jumlah yang besar
3)        Bertujuan mengurangi pengangguran
   C.      Sasaran Program Padat Karya Tunai (PKT)
    Jadi ada tiga jenis yang menjadi prioritas yaitu :
a)        Pertama, Penganggur. Yaitu penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan
b)        Kedua, Setengah Penganggur. Yaitu penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (setara dengan 35 jam dalam seminggu), dan masih mencari pekerjaan/masih bersedia menerima pekerjaan
c)         Ketiga, Penduduk Miskin. Yaitu penduduk dengan rata-rata pengeluaran perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan.
   D.  Cara melakukan Padat Karya Tunai
Kegiatan padat karya dapat dilakukan melalui:
1.      Pembuatan dan/atau rehabilitasi infrastruktur sederhana
2.      Pemanfaatn lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan
3.      Kegiatan produktif lainnya memberikan nilai tambah kepada masyarakat dengan memanfaatkan serta mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada dan sifatnya berkelanjutan.
E.       


KONSEP DASAR DANA DESA


Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai denga kewenangan yang dimiliki, UU No. 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pmerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
Saat ini masih terdapat anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang berbasis desa mencapai sekitar 0,28 % dari total anggaran K/L Tahun 2017. Ke depan dana-dan tersebut seharusnnya diintegrasikan dalam skema pendanaan Dana Desa, sehingga pembangunan Desa menjadi lebih optimal.


Baca Juga PENGERTIAN DAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
Baca Juga Pengertian Padat Karya Tunai (PKT) 

A.            Apa saja sumber pendapatan desa ?
1.        Pendapatan Asli Desa (PAD)
2.        Dana Desa yang Bersumber dari APBN
3.        Bagian dari Hasil PDRD Kab/Kota
4.        Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kab/Kota
5.        Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
6.        Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3
7.        Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.

B.             Pengertian Dana Desa
Dana Desa  adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk:

·         Pelaksanaanpembangunan
·         Pemberdayaan masyarakat desa

C.             Proses Penganggaran Dana Desa dalam APBN
Dana Desa dalam APBN ditentukan 10 % dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara bertahap. Selanjutnya Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan :
1.      Jumlah penduduk
2.      Angka kemiskinan
3.      Luas wilayah
4.      Tingkat kesulitan geografis

D.            Tujuan pemberian Dana Desa
Tujuan Dana Desa adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan pelayanan publik di desa
2.      Mengentaskan kemiskinan
3.      Mengajukan perekonomian desa
4.      Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
5.      Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan

E.             Bantuan Dana Lain selain Dana Desa
Sejak tahun 2014 sampai 2017 dialokasikan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pemantauan yang berbasis desa dengan rincian sebagai berikut :
Ø Tahun 2014 (5,95 %)
Pagu Dekon- TP: 24.194.074.552.000
Pagu Berbasis Desa: 1.440.073.873.000
Ø Tahun 2015 (3,2 %)
Pagu Dekon –TP: 42.629.386.652.000
Pagu Berbasis Desa: 1.376.065.655.000
Ø Tahun 2017 (10,11 %)
Pagu Dekon- TP: 22.670.506.244.000
Pagu Berbasis Desa: 2.290.869.932.000

*dalam rupiah


Tuesday, 31 July 2018

PEMBANGUNAN TAPAL BATAS RT DAN RW SANGAT POSITIF

STATUS DESA - Dalam hal pembangunan desa, Pemerintah Desa melakukan pembangunan Tapal Batas antar RT dan RW. Manfaat pembangunan tersebut adalah memberi tanda batas di setiap wilayah masing-masing. 
Proses Pembangunan Tapal Batas RT dan RW

Sumber dana untuk pembangunan ini adalah bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah Desa menganggarkan di dalam APBDesa. Selain menentukan batas, juga bermanfaat karena memberikan kegiatan kepada masyarakat. Ini berarti dari dana ADD yang dikucurkan untuk pembangunan tapal batas, dapat juga membantu meningkatkan pendapatan warga. 

"Pembangunan Tapal Batas ini sangat bernilai positif, tidak hanya sebagai batas wilayah juga meningkatkan pendapatan warga." Ujar salah satu Kepala Dusun.


Tags

Recent Post