Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai denga kewenangan yang dimiliki, UU No. 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pmerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
Saat ini masih terdapat anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang berbasis desa mencapai sekitar 0,28 % dari total anggaran K/L Tahun 2017. Ke depan dana-dan tersebut seharusnnya diintegrasikan dalam skema pendanaan Dana Desa, sehingga pembangunan Desa menjadi lebih optimal.
Baca Juga PENGERTIAN DAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
Baca Juga Pengertian Padat Karya Tunai (PKT)
A. Apa saja sumber pendapatan desa ?
1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
2. Dana Desa yang Bersumber dari APBN
3. Bagian dari Hasil PDRD Kab/Kota
4. Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kab/Kota
5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota
6. Hibah dan Sumbangan Pihak Ke-3
7. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.
B. Pengertian Dana Desa
Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk:
· Pelaksanaanpembangunan
· Pemberdayaan masyarakat desa
C. Proses Penganggaran Dana Desa dalam APBN
Dana Desa dalam APBN ditentukan 10 % dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara bertahap. Selanjutnya Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan :
1. Jumlah penduduk
2. Angka kemiskinan
3. Luas wilayah
4. Tingkat kesulitan geografis
D. Tujuan pemberian Dana Desa
Tujuan Dana Desa adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pelayanan publik di desa
2. Mengentaskan kemiskinan
3. Mengajukan perekonomian desa
4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
5. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan
E. Bantuan Dana Lain selain Dana Desa
Sejak tahun 2014 sampai 2017 dialokasikan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pemantauan yang berbasis desa dengan rincian sebagai berikut :
Ø Tahun 2014 (5,95 %)
Pagu Dekon- TP: 24.194.074.552.000
Pagu Berbasis Desa: 1.440.073.873.000
Ø Tahun 2015 (3,2 %)
Pagu Dekon –TP: 42.629.386.652.000
Pagu Berbasis Desa: 1.376.065.655.000
Ø Tahun 2017 (10,11 %)
Pagu Dekon- TP: 22.670.506.244.000
Pagu Berbasis Desa: 2.290.869.932.000
*dalam rupiah
No comments:
Post a Comment