- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksana kan pemerintahan desa atau kelurahan.
pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah, yang meliputi aspek:
- perizinan;
- rekomendasi;
- koordinasi;
- pembinaan;
- pengawasan;
- fasilitasi;
- penetapan;
- penyelenggaraan; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan.