Latest News

Thursday, 4 June 2015

Perubahan Apa Saja yang Ada dalam PP 60 Tahun 2014?

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014. PP ini dia tandatangani karena PP yang lama tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN atau PP Dana Desa dalam implementasinya dinilai belum menjamin pengalokasian Dana Desa secara lebih merata.

Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, beberapa poin penting dalam perubahan itu adalah misalnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya, bunyi pasal ini adalah “Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.

Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% dari dan di luar dana Transfer ke Daerah. Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10% itu.

Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada Pasal 11. Pasal ini kini menjadi: 1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung  berdasarkan jumlah Desa, 2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota, 3. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi, 4. Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistic, 5. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.

Pada PP sebelumnya aturan mengenai pengalokasian itu tampak lebih rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.

Adapun dalam tahapan penyaluran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 juga ada revisi Pasal 16 di PP sebelumnya, sehingga menjadi: “Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40%, b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%, dan tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20%.

Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah diterima di kas Daerah, dan apabila bupati/wali kota tidak menyalurkan Dana Desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut pasal ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada  Desa yang bersangkutan.  “Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran  Dana Desa tahap I anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 itu.

Dalam hal  pada tahun anggaran  berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotonga  Dana Desa tahun anggaran berikutnya  sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjala.

“Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya,” bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP tersebut.

Menurut PP ini, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanaka sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% , b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6%, dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% dari anggaran Transfer ke Daerah.

“Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.

Pasal 33A PP No. 22 Tahun 2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 April 2015 itu.

Diolah dari sumber: viva.co.id, penulis: Nila Chrisna Yulika, 17 Mei 2015

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post