Agar pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi berjalan dengan lancar dan teratur perlu dibuat peraturan berupa tata tertib sehingga dapat dijadikan pegangan peraturan berupa tata tertib yang baik oleh pengunjung maupun oleh petugas perpustakaan sekolah.
Tata tertib ini sebaiknya dibuat oleh Panitia khusus yang melibatkan kepala sekolah, guru-guru, panitia perpustakaan, dan segenap petugas perpustakaan sekolah. Tata tertib ini harus dibuat secara singkat, jelas dan sederhana sehingga mudah dimengerti oleh semua pengunjung. Masalah masalah yang harus dicantumkan dalam tata tertib meliputi :
1. Sifat dan status perpustakaan sekolah
2. Keanggotaan perpustakaan sekolah
3. Bahan-bahan pustaka yang tersedia
4. Sanksi dan hukunan bagi pelajar
5. Iuran bagi setiap anggota
6. Sistem penyelenggaraan
7. Waktu pelayanan atau jam buka
Tata tertib ini sebaiknya dibuat oleh Panitia khusus yang melibatkan kepala sekolah, guru-guru, panitia perpustakaan, dan segenap petugas perpustakaan sekolah. Tata tertib ini harus dibuat secara singkat, jelas dan sederhana sehingga mudah dimengerti oleh semua pengunjung. Masalah masalah yang harus dicantumkan dalam tata tertib meliputi :
1. Sifat dan status perpustakaan sekolah
2. Keanggotaan perpustakaan sekolah
3. Bahan-bahan pustaka yang tersedia
4. Sanksi dan hukunan bagi pelajar
5. Iuran bagi setiap anggota
6. Sistem penyelenggaraan
7. Waktu pelayanan atau jam buka
Rumusan tata tertib yang telah dibuat harus diumumkan kepada anggota perpustakaan sekolah agar diikuti dan ditaati. Cara mengumumkannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, rumusan tata tertib yang telah dibuat itu dituliskan pada selembar kertas manila. Usahakan ditulis dengan baik, indah, bersih dan dapat dibaca dengan jelas. Setelah ditulis tempelkan pada tembok yang sekiranya mudah dibaca oleh setiap pengunjung. Cara kedua, adalah setiap anggota baru diberi selembar tata tertib. Jadi rumusan tata tertib yang telah dibaut itu diketik pada kertas sil dan distensil sebanyak mungkin. Setelah distensil diberikan kepada setiap orang atau murid yang baru mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan sekolah.
Pada setiap tata tertib perpustakaan sekolah dicantumkan sanksi-sanksi tertentu bagi pengunjung yang melanggar larangan – larangan atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, antara lain sebagai berikut :
- Merokok, makan, minum diruang perpustakaan
- Membuat gaduh, berbicara keras, menyanyi, tertawa, bersiul dan bersenda gurau di dalam ruang perpustakaan.
- Merusak bahan-bahan pustaka dan perlengkapan perpustakaan
- Mencorat – coret bahan – bahan pustaka, meja, kursi dan perlengkapan lainnya
- Memindahkan letak buku sehingga tidak sesuai dengan sistem penempatan yang berlaku
- Membawa keluar buku-buku dari perpustakaan yang sebelumnya tanpa diproses secara administratif.
- Membuang sampah disembarang tempat
- Terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya
No comments:
Post a Comment