Terbitnya UU Desa memimpikan kehidupan desa yang otonom dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Pada PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah melalui PP Nomor 47 Tahun 2015 telah menyebutkan jika kini desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan. Berlakunya regulasi tentang desa membuka harapan bagi masyarakat desa untuk berkembang dan maju. Hal tersebut menjadi momentum untuk mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan, masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang menghidupi.
Perekonomian desa seringkali dinilai lambat dibanding ekonomi perkotaan. Penataan ekonomi perdesaan perlu segera dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya desa secara optimal dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan secara berkelanjutan. Salah satu solusi penting yang mampu mendorong gerak ekonomi desa adalah membangun dan mengembangkan karakter kewirausahaan bagi masyarakat desa.
Dalam pembangunan dan pengembangan karakter kewirausahaan masyarakat desa, golongan kaum muda perlu mendapat perhatian khusus, selain dengan kondisi Zaman Now, pertimbangan yang lain adalah kaum muda senantiasa menjadi incaran sebagai segmen yang potensial.
Peran pemuda tidak dapat dikesampingkan, sebagai kelompok sosial yang aktif bergerak secara dinamis bersama masyarakat. Pada prakteknya di lapangan, pemuda dapat berperan diberbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, maupun kebudayaan. Akan tetapi perubahan sosial ekonomi yang diakibatkan salah satunya dari dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sedikit banyak telah merubah kehidupan pemuda zaman Now.Tingginya lonjakan urbanisasi tentu saja disumbang dari banyaknya pemuda yang lebih senang untuk berkarir diperkotaan. Desa masih dianggap tidak memberikan lapangan kerja yang representatif sehingga mayoritas pemuda lebih senang untuk berkarir di luar desa. Padahal peran pemuda desa sangatlah strategis, kita mungkin mengenal Karang Taruna yang merupakan organisasi representasi pemuda di desa.
Selain itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu lembaga ekonomi desa yang semestinya dihadirkan untuk dapat menggaet pemuda dengan cara memberikan ruang bagi pemuda untuk berkontribusi dalam mengembangkan jiwa-jiwa kewirausahaannya. BUMDes dapat digunakan untuk mengelola potensi desa seperti pengembangan wisata desa, jasa pelayanan umum, peternakan, pertanian, dll. Dan hal itu perlu ide-ide brilian, dan tangan-tangan kreatif pemuda dalam mengembangkannya. Sehingga apabila karakter kewirausahaan pemuda sudah berkembang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian desa
Membangun karakter kewirausahaan pemuda, memang bukan pekerjaan yang mudah, selain kesadaran, peran pemerintah desa sebagai fasilitator dalam memberdayakan pemuda sangatlah penting, pemeritah desa harus menciptakan inovasi dan ruang yang besar guna mengembangkan perekonomian desa, salah satunya adalah mendukung kewirausahaan pemuda, baik itu dari segi pelatihan, permodalan, dan jaringan. Apalagi di era digital zaman now peluang-peluang ekonomi sangatlah besar.
Oleh : Asep Jazuli
( Pendamping Lokal Desa Pada P3MD Kabupaten Sumedang )
No comments:
Post a Comment