Latest News

Monday, 1 October 2018

Pengelolaan Dana Desa Harus Simpel Tapi Tetap Akuntabel

rmol.co - Banyak perkembangan positif yang terjadi di desa sejak UU 6/2014 tentang Desa resmi diberlakukan.


Keberadaan UU tersebut membuat desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran, melainkan hal yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan, pemerintahan, dan pembangunan. 


Begitu Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam dalam seminar bertajuk ‘Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Desa Sejahtera’ di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (1/10).  





“Semua itu, karena adanya kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, dan pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh,” ujarnya.



Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini mengatakan dalam pengawasan pelaksanaan UU Desa, DPD RI menilai masih adanya kontradiksi dalam kelembagaan, kontradiksi regulasi maupun peniadaan regulasi, dan tindakan melawan UU Desa. 



Dia  menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah antara PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP 60/2014 tentang Dana Desa masih berbenturan, terutama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).



PP 43/2014 membagi APB Desa sebanyak 30 persen untuk operasional dan penghasilan tetap (siltap), 70 persen untuk belanja publik (pembangunan).



Sementara PP 60/2014 secara eksklusif mengatur dana desa hanya di pembangunan dan pemberdayaan. 



“Dalam praktiknya, di banyak daerah yang alokasi dana desanya rendah dan desa yang ber-siltap rendah, kompisisi itu menjadi masalah,” ujar Muqowam. 



Selain itu, Muqowam juga menjelaskan bahwa pendampingan desa lebih mengutamakan pencarian data untuk laporan dan pelaksanaan proyek dana desa, daripada pendampingan yang mengedukasi, mengorganisir, dan mengkonsolidir desa. 



“Pemerintah desa lebih banyak sibuk mengurus laporan ketimbang mengurus rakyat,” tambahnya.



Berdasarkan evaluasi tersebut, DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk perlunya mengganti kedua PP tersebut menjadi satu PP baru yang komprehensif dan sesuai mandat UU Desa. Substansi daru PP baru itu adalah pengelolaan keuangan desa. 



“Keuangan desa ini harus dikemas secara berbeda dengan model pengelolaan keuangan pemerintah, harus lebih simpel tetapi tetap mengutamakan akuntabilitas,” tegas Muqowam yang membidani UU Desa ini. [ian]


Reporter : HENDRY GINTING




No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post