Latest News

Sunday, 2 September 2018

INILAH KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA DESA PADA APBN 2015-2017

Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa diperuntukkan bagi:
  1. Desa dan Desa Adat
  2. yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota
  3. dialokasikan kepada setiap desa secara merata dan berkeadilan.\
Dana Desa untuk Desa
Sumber : harianpilar.com

Penganggaran Dana Desa tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi harus melalui berbagai macam tahap dan memerlukan berbagai macam formula untuk melakukan perhitungan dana desa. Dana Desa dihitung berdasarkan:
  • Proporsi: dan
  • bobot formula:
A.  Dana Desa dihitung berdasarkan Proporsi yakni:
  1. 90% Porsi yang dibagi rata (Alokasi Dasar)
  2. 10% Porsi berdasarkan formula (Alokasi Formula)
          a.  jumlah penduduk desa (25%)
          b.  angka kemiskinan desa (35%)
          c.  luas wilayah desa (10%)
          d.  tingkat kesulitas geograis desa (30%)

B.  Pertimbangan penggunaan bobot formula
      Pengguna formula tersebut mempertimbangkan:
  1. memperhatikan aspek pemerataan keadilan
  2. rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4
  3. standar deviasi yang paling rendah
Implikasi dari pengelolaan Dana Desa dengan menggunakan formula pembagian Alokasi Dasar (AD): Alokasi Formula (AF) = 90%:10%, yaitu:
  • Belum sepenuhnya mencerminkan keadilan
  • Belum mencerminkan keberpihakan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal
  • Belum sepenuhnya fokus pada upaya pengentasan kemiskina.
C.  Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2018
      Arah kebijakan Dana Desa (DD) tahun 2018 antara lain:
  1. Menyempurnakan formula pengalokasian DD:
  2. Fokus pada pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan
  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan DD
  4. Mempertajam prioritas penggunaan DD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengenai arah kebijakan pengentasan kemiskinan dan ketimpangan. Hampir semua program itu mengarah untuk pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu perlu ada regulasi dan arah yang jelas untuk mendukung suksesnya program nasional tersebut. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah dengan penyesuaian bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah. Kebijakan untuk peningkatan kualitas pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan dengan cara penyaluran secara bertahap berdasarkan pada kinerja pelaksanaan.

D.  Formulasi Pembagian Dana Desa Tahun 2018
Yang perlu dipahami dalam formulasi pembagian Dana Desa adalah beberapa konsep dasar yakni Alokasi Dasar (AD), Alokasi Formula (AF), Desa Tertinggal (DT), dan Desa Sangat Tertinggal (DST). Penyempurnaan formula dapat dilakukan melalui:
  • Penyesuain proporsi AD dan AF
  • memberikan afirmasi pada DT dan DST yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Sedangkan Reformulasi 2018 dapat dilakukan:
  • Menurunkan porsi yang dibagi rata, dari 90% menjadi 77% dari pagu DD
  • Alokasi afirmasi untuk DT dan DST sebesar 3% dari pagu DD
  • meningkatkan porsi Dana Desa yang dibagi berdasarkan formula dari 10% menjadi 20%
  • mengubah bobot masing-masing variabel pro pada kemiskinan.
Dana Desa (DD) untuk Daerah Tertinggal dan Daerah Sangat Tertinggal mengalami peningkatan dari Rp 36,7 triliun menjadi Rp 37,3 triliun.

 DD perkapita diluar Jawa - Bali, dan Sumatra lebih besar dibandingkan rata-rata DD perkapita di Jawa-Bali, dan Sumatra yaitu:
  1. Papua sekitar Rp 1,52 juta
  2. Maluku Rp 686,4 ribu
  3. Sulawesi Rp 555,6 ribu
  4. Kalimantan Rp 522.6 ribu.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post