Latest News

Saturday, 1 September 2018

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Hasil evaluasi penggunaan Dana Desa selama dua tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Dana Desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditujukan, antara lain dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017. Menurunnya jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017, dan adanya penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari 14,09% pada tahun 2015 menjadi 13,93% di tahun 2017. Pencapaian ini akan dapat ditingkatkan lagi ditahun-tahun mendatang dengan pengelolaan Dana Desa yang baik.

Yang menjadi peran penting dari suksesnya pengelolaan Dana Desa adalah dari segi Pelaporan dan Pertanggungjawaban penggunaan dari Dana Desa tersebut. jumlahnya yang miliyaran rupiah tentu merupakan bukan uang yang sedikit. Jadi olehnya perlu pengawasan yang benar-benar terstruktur.

Dalam proses pelaporan keuangan desa, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa ke Bupati.Walikota melalui Camat berupa Laporan Semester I dan Semester II.

Mekanisme pertanggungjawaban keuangan desa yaitu, laporan pertanggungjawaban relaisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
  1. Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa;
  2. Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember
  3. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
A.  Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa:
  • Semester I paling lambat akhir bulan  Juli tahun berjalan
  • Semester II paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
B.  Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa
      Laporan disampaikan maksimal satu bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post