Latest News

Sunday, 2 September 2018

DR. H. RAHMANSYAH, M.Si MELAKUKAN SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH

DR. H. RAHMAN SYAH, M. Si Melakukasn Sosialisasi Produk Hukum Daerah
Sosialisai produk hukum daerah merupakan tugas tambahan yang dilakukan DPRD Provinsi selain dari reses. Ujar Narasumber Dr. H. Rahmansyah, M. Si.

Salah satu yang menjadi titik fokus dari produk hukum adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Penekanan yang disampaikan narasumber adalah tentang bagaimana kita menjaga alam dan mampu melestarikan lingkungan hidup. Menurut tutur DR. H. Rahmansyah, M.Si bahwa seharusnya sebelum melakukan penebangan pohon yang akan digunakan sebagai kebutuhan maka kita diwajibkan menanam setidaknya 25 pohon seumur hidup. Salah satu caranya adalah misalnya kita menanam 5 pohon waktu SD, 5 pohon waktu SMP, 5 pohon waktu SMA, 5 pohon ketika kuliah, dan 5 pohon lainnya ditanam  waktu kuliah. Gerakan ini disosialisasikan oleh Kementerian Lingkingan Hidup Republik Indonesia.

Manfaat dengan gerakan menanam pohon 25 pohon seumur hidup adalah untuk mengganti apa yang telah ditebang. Karena bukan hal yang mustahil 15 tahun kedepan sumber cadangan air masyarakat akan kekeringan. Secara otomatis akan mempengaruhi dan menjadi masalah serius bagi kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Sebagai contoh lain kerusakan lingkungan hidup adalah di Gunung Bawakaraeng. Karena banyak yang melabelkan dirinya pecinta alam tetapi tidak mampu menjaga alam. Tidak adanya kepedulian dalam menjaga ekosistem di Gunung Bawakaraeng yang disebabkan karena banyak oknum pecinta alam yang tidak memperhatikan sampah yang mereka bawa. Hasil data yang disampaikan narasumber bahwa sampah yang ada di Gunung Bawakaraeng itu ratusan kilogram. Bayangkan jumlah sampah yang banyak itu bagaimana akan menghancurkan kelangsungan hidup anak cucu yang akan datang karena ketersediaan cadangan air akan menghilang.
Ujarnya.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post