Latest News

Wednesday, 29 August 2018

PENGERTIAN PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

Dalam banyak kesempatan, selama ini isu mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali menjadi permasalahan  serius, baik di level pemerintah pusat maupun daerah. Bagaimana dengan pemerintah desa? Bagaimana konsep dan kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa?

Untuk lebih memberikan kemudahan dan kemanfaatan dalam banyak aspek, kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa diatur dengan lebih sederhana dengan mengedepanka prinsip gotong royong dan swakelola. Namun demikian, kewajiban perpajakan untuk setiap pengadaan barang/jasa di desa juga tetap menjadi salah satu aspek penting yang harus terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perka LKPP Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana diubah menjadi Perka LKPP Nomor 22/2015.

A.  Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Pengertian pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa baik dilakukan dengan cara swakelola maupun penyedia barang/jasa.. Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaan direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Pengadaan barang dan jasa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan:

  1. Sumber daya/bahan baku lokal
  2. Diupayakan dngan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat (PMK No. 50/PMK.07/2017)
B.  Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Prinsip pengadaan barang/jasa antara lain:
  1. Efisien
  2. Efektif
  3. Transparan
  4. Pemberdayaan Masyarakat
  5. Gotong-royong
  6. Akuntabel
Efisien adalah menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan

Efektif adalah pengadaan barang/jasa  sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Transparan ialah ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa.

Pemberdayaan Masyarakat yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai sarana belajar bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya

Gotong Royong adalah penyedia tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.

Akuntabel ialah harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

C.  Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Ruang lingkup pengadaan barang dan jsa mencakup :
  1. Swakelola
  2. Penyedia/Pihak Ketiga
D.  Pengadaan Barang dan Jasa di Desa melalui Swakelola
Yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa adalah TPK. TPK adalah singakatn dari Tim Pengelola Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Konstruksi rumit tidak dapat dilaksanakan dengan swakelola (UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi)

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post