Sumber : harapanrakyat.com |
A. Unsur Pendamping Desa
Unsur pendamping desa yaitu antara lain:
- Pendamping profesional
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Pendamping pihak ketiga
B. Unsur Pendamping Profesional
Pendamping profesional terdiri dari:
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang berkedudukan di pusat dan provinsi
- Pendamping teknis yang berkedudukan di kabupaten/kota
- Pendamping desa yang berkedudukan di kecamatan
- Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di desa
C. Tugas Pendamping Teknis
Pendamping Teknis bertugas mendampingi desa dalam pelaksanaan program kegiatan sektoral, meliputi :
- Membantu pemerintah daerah menyinergikan perencanaan pembangunan desa
- Mendampingi pemerintah daerah melakukan koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa
- Melakukan fasilitasi kerjasama desa dan pihak ketiga terkait pembangunan desa
D. Pengertian KPMD
KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berasal dari :
- Warga desa setempat
- Dipilih melalui musyawarah desa
- Ditetatapkan dengan Keputusan Kepala Desa
E. Pendamping Pihak Ketiga yaitu pendamping yang berasal dari :
- LSM
- Perguruan Tinggi
- Organisasi Kemasyarakatan
- Perusahaan
- Lainnya.
No comments:
Post a Comment