Latest News

Tuesday, 28 August 2018

Pengertian dan Tugas Pendamping Desa

Sumber : harapanrakyat.com
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui nawacita berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran, diantaranya dengan meningkatkan pembangunan desa. Unuk itu perlu adanya pendamping desa untuk mendampingi penggunaan program Dana Desa.

A.  Unsur Pendamping Desa
      Unsur pendamping desa yaitu antara lain:

  1. Pendamping profesional
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  3. Pendamping pihak ketiga
B.  Unsur Pendamping Profesional
      Pendamping profesional terdiri dari:
  • Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang berkedudukan di pusat dan provinsi
  • Pendamping teknis yang berkedudukan di kabupaten/kota
  • Pendamping desa yang berkedudukan di kecamatan
  • Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di desa
C.  Tugas Pendamping Teknis
      Pendamping Teknis bertugas mendampingi desa dalam pelaksanaan program kegiatan sektoral,           meliputi :
  • Membantu pemerintah daerah menyinergikan perencanaan pembangunan desa
  • Mendampingi pemerintah daerah melakukan koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa
  • Melakukan fasilitasi kerjasama desa dan pihak ketiga terkait pembangunan desa
      Terdapat jumlah pendamping profesional yang belum memenuhi kuota. Dari kuota 40.142 orang dan baru terisi 28.248 (per maret 2017).

D.  Pengertian KPMD
      KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berasal dari :

  1. Warga desa setempat
  2. Dipilih melalui musyawarah desa
  3. Ditetatapkan dengan Keputusan Kepala Desa
E.  Pendamping Pihak Ketiga yaitu pendamping yang berasal dari :
  • LSM
  • Perguruan Tinggi
  • Organisasi Kemasyarakatan
  • Perusahaan
  • Lainnya.







No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post