KORSUM.NET-Sinkronisasi perencanaan desa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan pemerintah daerah kabupaten sumedang.
Penyelarasan arah kebijakan desa tidak akan terlepas dari aspek perencanaan pembangunan desa yang sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Secara substansi regulasi tersebut memerintahkan kepada pemerintah daerah bahwa petunjuk lebih teknis terkait perencanaan pembangunan desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. Kondisi yang terjadi saat ini pemerintah kabupaten sumedang belum memilikinya, artinya pemerintah daerah harus segera mengambil sikap dan langkah-langkah kebijakan.
Mapping Problem Policy:
Pemetaan permasalahan kebijakan merupakan upaya untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana kebijakan sudah dilaksanakan dan dijalankan oleh pemerintah desa, sehingga hasilnya dapat menjadi rujukan untuk menyusun sebuah produk kebijakan ditingkat daerah atau Kabupaten, dalam hal ini yaitu peraturan bupati mengenai perencanaan pembangunan desa.
Metode untuk mengetahui dan mengukur yang digunakan melalui pengamatan secara langsung terhadap dokumen-dokumen perencanaan desa, meliputi RKPDesa dan RPJMDesa. Indikator-indikator pengamatan yang diteliti mengacu kepada kerangka dasar rancangan peraturan bupati tentang perencanaan pembangunan desa antara lain: periode dokumen, kesesuaian sistematika dokumen, serta daftar usulan kegiatan yang akan dibiayai.
Pengamatan atau penelitian ini dilakukan oleh Forum Delegasi Musrenbang di 270 Desa yang tersebar di Kabupaten Sumedang. Hal mendasar dalam proses pengamatan atau penelitian ini adalah mencermati secara baik dokumen perencanaan desa sesuai dengan kondisi ril dilapangan.
Hasil identifikasi pengamatan atau penelitian terkait dokumen perencanaan desa (RKPDESA RPJMDESA) di 270 Desa, 26 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumedang. Ditemukan beberapa permasalahan-permasalahan terkait, antara lain:
Pertama, terdapat 48% desa di Kabupaten Sumedang belum melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKPDESA tahun 2019 (sesuai jadwal: Juli-September) secara mandiri, artinya masih difasilitasi oleh tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan desa masih memiliki paradigma bahwa dalam proses penyusunan RKPDESA desa memiliki kebiasaan menunggu informasi resmi/perintah dari pihak kecamatan. Padahal sudah sangat jelas dalam Peremendagri No.114 tentang Pedoman Pembangunan Desa terkait penyusunan RKPDESA itu diselenggarakan oleh BPD melalui musyawarah dusun. Artinya tidak harus menunggu perintah/edaran dari pihak Kecamatan. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa masih banyak Kepala desa dan Perangkat desa belum memahami alur penyusunan RKPDESA dan RPJMDESA sebagaimana telah diatur undang-undang. Lebih lanjut, kepala desa harus menganggap bahwa dokumen RPJMDESA dan RKPDESA adalah modal utama yang besar dalam melaksanakan pembangunan.
Kedua, 45% desa tidak memiliki hardcopy RPJMDESA (hanya softfile) bahkan mungkin tidak memiliki. ini disebabkan karena desa tidak memiliki dokumen RPJMDESA dan RKPDESA secara utuh yang disusun melalui mekanisme perencanaan sesuai peraturan yang berlaku. lebih parahnya lagi, ada Desa yang hanya copy pastedari desa lain dalam membuat dokumen perencanaan tersebut, sehingga content dokumen tersebut sama dengan desa lain yang dijadikan sebagai contoh. Padahal dokumen RPJMDESA dan RKPDESA salah satunya memuat segala kebutuhan masyarakat yang dijabarkan pada sebuah program/kegiatan pembangunan oleh pemerintah desa setempat secara partisipatif;
Ketiga, 35% Sistematika penulisan dokumen RPJMDESA dan RKPDESA tidak lengkap/atau sesuai dan terususun secara sistematis sebagaiamana peraturan yang ada dan berlaku. Di Kecamatan Surian misalnya dari jumlah 9 desa hanya 2 desa yang sudah sesuai sistematika dokumen RPJMDESA dan RKPDESA-nya, sementara sisanya belum sesuai sistematika;
Pemerintah Kabupaten Sumedang segera mengambil langkah-langkah kebijakan agar desa mempunyai dokumen perencananaan yang memiliki kategori baik untuk dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan bersifat partisipatif, sesuai dengan peraturan berlaku, melalui pendampingan bersifat teknis dalam proses penyusunan dokumen perencanaan RPJMDESA dan RKPDESA yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa saat ini, dengan memaksimalkan stakeholders yang ada untuk dapat terlibat secara teknis dalam proses penyusunan dokumen perencanaan desa.
Oleh: Ari Arifin
(Mahasiswa Pascasarjana STIA Sebelas April Sumedang,Sekretaris FDM Kabupaten Sumedang )
No comments:
Post a Comment