Latest News

Monday, 24 September 2018

Tim Kecamatan Dan Pendamping Desa Monev Realisasi DD di Kecamatan Cibugel





INSAN DESA INSTITUTE - Tim Pembina Kecamatan Cibugel Sumedang beserta Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknik Infrastruktur ( PDTI ) dan pendamping lokal desa ( PLD ) melakukan monitoring dan Evaluasi (Monev) Realisasi Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2018, ke tujuh desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut.
Kegiatan yang dimulai dari tanggal 17/09/2018 s.d 20/09/2018 ini, terdiri dari berbagai kegiatan diantaranya monitoring realisasi pembangunan infrastruktur, realisasi pengembangan BUMDesa, Pembinaan Administrasi Pelayanan Umum, dan Pembinaan Penyusunan Laporan Pengelolaan Keuangan Desa.
Sekretaris Kecamatan Cibugel, Dadang Sundara,SP, selaku koordinator Tim Pembina Kecamatan, mengatakan monev yang telah dilakukan tersebut merupakan bagian dari pengawasan, pembinaan, dan pendampingan  terhadap pelaksanaan dana desa, khususnya dalam menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

“Pengawasan dilakukan Tim Pembina Kecamatan, untuk mengevaluasi dan memantau anggaran dana desa yang di kucurkan dari pemerintah pusat,” paparnya.
Ia berharap realisasi anggaran dana desa di wilayahnya itu bisa diserap sesuai dengan aturan yang ada. 
Ditambahkan, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP ) Kecamatan Cibugel, Tanjung Lis Nurdian, “ mengatakan salah satu dari kegiatan monitoring ini melakukan pembinaan dan monitoring Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I dan II  masing-masing desa di kecamatan Cibugel, karena selain pelaporan disampaikan ke tingkat Pemerintah Kabupaten kami juga melaporkannya ke tingkat Kementerian langsung melalui Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa ( SIPEDE ) khusus Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan, agar usaha yang dikelola pemerintah desa ini bisa berkembang dan memberikan manfaat kepada warga” terangnya.





Secara terpisah, Asep Jazuli, selaku Pendamping Lokal Desa “ mengatakan hal senada dengan Pendamping Desa, apalagi nanti di tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang baru, sudah mulai di terapkan, hal ini perlu benar-benar mendapat perhatian, dalam hal pembinaan dan pendampingannya ke tingkat desa yang dilakukan oleh semua unsur baik itu dari unsur Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, maupun dari unsur Pendamping Desa” pungkasnya. (Asj)


No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post