Desa masa kini berbeda dengan desa masa lalu. Sekarang, desa memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan dan merumuskan masa depan desanya melalui kewenangan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidaritas).
Dalam menjalankan kewenangannya. Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ada banyak manfaat keterbukaan informasi desa. Diantaranya, dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa dan lain sebagainya.
Desa yang kreatif dengan cepat melakukan berbagai inovasi untuk merespon perubahan dan kemajuan zaman. Salah satunya, melalui pemanfaatan teknologi internet. Website desa adalah salah satu bentuk inovasi desa dalam pemanfaatan internet sebagai media penyebaran informasi desa yang sangat efektif.
Melalui website desa berbagai potensi desa, produk unggulan desa, kreatifitas desa dapat dipublikasikan. Sehingga membuka peluang bagi desa lain untuk melakukan replikasi inovasi.
Website desa dapat difungsikan sebagai media peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat desa secara online. Dengan adanya website desa beragam kinerja pemerintahan desa dapat disampaikan, sehingga masyarakat bisa mengetahui keadaan yang terjadi di desanya, termasuk oleh pihak-pihak diluar desa atau supra desa.
Bagaimana cara membuat website desa..?
Cara membuat website desa sebenarnya sangat mudah. Karena pendaftaran domain desa (desa.id) dilakukan secara online melalui situs https://domain.go.id.
Persyaratan pendaftaran juga tidak rumit. Desa hanya menyiapkan beberapa surat saja. Surat permohonan domain desa.id yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Surat Kuasa Kepala Desa kepada Sekretaris Desa.
Berikut contoh format Surat Permohonan Domain Desa.ID dan Surat Kuasa Kades kepada Sekretaris Desa.
Sementara itu, tatacara pendaftaran domain desa.id secara lengkap silahkan donwload disini. Sedangkan untuk tutorial pendaftaran domain desa.id akan kita sharing dalam posting berikutnya.
Demikian informasi tentang cara terbaru membuat website desa dan pendaftaran domain desa. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment