Latest News

Sunday, 4 October 2015

Persyaratan Pencatatan Akta Pengakuan Anak


  1. Mengisi formulir 38 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil.
  2. Surat Pengantar dari Nagari yang diketahui oleh Camat setempat.
  3. Surat peryataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
  4. Kutipan Akta Kelahiran.
  5. Foto copy Akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung.
  6. Foto copy KK/KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  7. Foto copy Pasport.
  8. Foto copy keterangan Izin Tinggal Sementara/Tetap.
  9. Surat keterangan Lapor Diri ( SKLD ) atau Surat Tanda Melapor Diri ( STMD )

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post