- Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dengan alamat yang jelas dan lengkap ( nama propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan - Pindah Antar Nagari ( F1 23 ) - Pindah Antar Kecamatan ( F1 27 ) - - Pindah Antar Kabupaten ( F1 31 ) - Pindah Antar Propisi ( F1 33 )
- Surat Pengantar Wali Nagari disahkan oleh Camat.
- Kartu Keluarga Asli
- KKartu Tanda Penduduk Asli
- Memastikan data yang diisikan sudah valid dan akuran.
Sunday, 4 October 2015
Persyaratan Pencatatan Pindah Keluar Kabupaten Padang Pariaman
Persyaratan Pencatatan Pindah Keluar Kabupaten Padang Pariaman
Reviewed by NEWS
on
October 04, 2015
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment