- Mengisi formulir 12 yang disiedikan oleh dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil.
- Surat keteranganPerkawinan/pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka penghayat kepercayaan.
- Foto copy KK dan KTP calon mempelai.
- Foto copy Surat Keterangan Kewarganegaraan.
- Foto copy Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya.
- Surat Izin Komandan (TNI/POLRI).
- Foto copy Kutipan Akta Perceraiaan ( bagi Yang telah bercerai )
- Foto copy Kutipan Akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia.
- Izin Perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm berdamoingan sebanyak 3 lembar
- KTP dua saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
- Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang pelapornya di kuasakan.
Catatan :
Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Paling
lambat 60 hari kerja sejak tanggal Perkawinan
No comments:
Post a Comment