Latest News

Sunday, 4 October 2015

Persyratan Pencatatan Akta Perkawinan


  1. Mengisi formulir 12 yang disiedikan oleh dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil.
  2. Surat keteranganPerkawinan/pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka penghayat kepercayaan.
  3. Foto copy KK dan KTP calon mempelai.
  4. Foto copy Surat Keterangan Kewarganegaraan.
  5. Foto copy Surat Ganti Nama mempelai dan orang tuanya.
  6. Surat Izin Komandan (TNI/POLRI).
  7. Foto copy Kutipan Akta Perceraiaan ( bagi Yang telah bercerai )
  8. Foto copy Kutipan Akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia.
  9. Izin Perkawinan dari Pengadilan atau dari Instansi Pelaksana.
  10. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm berdamoingan sebanyak 3 lembar
  11. KTP dua saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
  12. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi yang pelapornya di kuasakan. 
   Catatan : 
   Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Paling
   lambat 60 hari kerja sejak tanggal Perkawinan

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post